Depok, Gontornews — Salah satu ibadah terlama seorang Muslim adalah ibadah dalam ikatan pernikahan. Ketika sepasang suami istri telah mengikat janji suci pernikahan, maka semenjak itu ada adab-adab pergaulan yang harus mereka pahami, khususnya adab ibadah (berhubungan intim/jima’) itu sendiri.
Ustadzah Ummi Makki dalam sebuah Kajian Fiqih Sunnah Wanita bertema, Rahasia di Balik Kamar Kita (Adab Ibadah Suami Istri) menjelaskan bahwa ada banyak sekali manfaat dari jima’ sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah, antara lain, menjaga dan menyebarkan keturunan serta mendapatkan kenikmatan.
Namun, sebagai seorang Muslim kita juga penting untuk mengetahui kesimpulan dari ulama akan waktu yang tepat untuk berjima’ bagi pasutri. “Kapan waktu untuk berjima’? Pada hakikatnya tidak ada aturan khusus akan hal ini, tapi ini kesimpulan dari ulama,” tekan Ustadzah Ummi Makki kepada Gontornews.com.
Pertama, ketika suami tanpa sengaja mendapat perempuan yang menarik perhatiannya selain istrinya, maka ia harus segera mendatangi istrinya dengan syarat dia harus berta’awudz (berlindung kepada Allah SWT) dulu. Karena dikhawatirkan ia akan membayangi perempuan lain. Sebab, lanjut sang guru, haram hukumnya ketika seseorang berhubungan intim dengan pasangannya, sedangkan ia membayangkan orang lain dan itu sama dengan berzina.
Kedua, ketika seorang istri baru selesai haidh (menstruasi). Maka kasihlah jeda dua hingga tiga kali waktu shalat untuk memastikan darah sudah benar-benar berhenti dan ia telah benar-benar suci.
Ketiga, ketika pasangan baru berpisah, seperti setelah melakukan safar (perjalanan jauh) baik keduanya atau salah satunya. “Karena keadaan di luar lebih bahaya dari di rumah, maka sebaiknya saat tiba di rumah melakukan hubungan suami istri,” pesan ustadzah berkacamata itu.
Keempat, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an Surat An-Nur ayat 58 yang didalamnya berisi ketentuan tiga macam waktu yang biasanya pada waktu-waktu itu aurat banyak terbuka. Oleh sebab itu, Allah melarang hamba sahaya dan anak-anak dibawah umur untuk masuk ke kamar tidur orang dewasa tanpa izin yakni sebelum Shalat Subuh, waktu Dzuhur (siang hari), dan setelah Shalat Isya’.
Kelima, setelah Shalat Tahajjud. “Bahkan seandainya ketika mau Shalat Tahajud, tapi suami meminta istri, maka tunaikan hajat dengan suami,” tutup istri dari Ustadz Abi Makki itu dalam sebuah majelis ilmu yang diadakan oleh Rumah Ilmu Al-Hilya, Depok, Jawa Barat. <Edithya Miranti>





















