Jakarta, Gontornews — Kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak perempuan, pelajar SMP usia 14 tahun, di Bengkulu April lalu menorehkan kepedihan bagi bangsa Indonesia. Peristiwa itu dilakukan oleh belasan pemuda yang di antaranya masih berstatus pelajar.
Geram dengan kabar tersebut, Hj Ledia Hanifa Amaliah SSi MPsiT, anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi Agama, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan dukungannya agar para pelaku dikenakan pasal berlapis dan tuntutan pidana maksimal terkait kejahatannya.
“Kami berharap mereka diberi tuntutan pidana mati atau pidana seumur hidup bagi pelaku dewasa  atau yang berusia di atas 18 tahun dan pidana maksimal bagi pelaku di bawah 18 tahun,†ujarnya.
Ledia meminta Pemerintah untuk melakukan upaya perlindungan anak dan perempuan dengan lebih komprehensif dan sigap. Ia meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara aktif dan kontinyu menggerakkan program pemberantasan peredaran film porno dan miras.
“Upaya pemberantasan peredaran film porno dan miras di tengah masyarakat ini harus benar-benar dilakukan berkesinambungan, karena merupakan bibit kejahatan yang lebih besar,†tegasnya kepada gontornews.com, Selasa (3/5).
Sementara terkait upaya pencegahan tindak kejahatan kekerasan terutama kepada perempuan dan anak di tengah masyarakat, tak bosannya perempuan asal daerah pemilihan Kota Bandung dan Kota Cimahi ini mengingatkan perlunya dibuat semacam satgas di tingkat RT-RW.
Dia mengingatkan, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang PKDRT misalnya mengamanahkan masyarakat berperan aktif melakukan perlindungan terutama perempuan dan anak di masyarakat. Maka ini berarti setiap warga masyarakat harus mau berperan dari hal yang paling dekat, mudah dan mampu dilakukan.
“Para orangtua dan guru, misalnya perlu membentuk jaringan. Begitu pula warga di level RT dan RW. Sehingga bisa cepat berkoordinasi, menginformasikan, melaporkan atau mencegah terjadinya kejahatan di lingkungan,†jelasnya. [Fathurroji/Rusdiono Mukri]