Jakarta, Gontornews — Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terbesar di Indonesia, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), mendukung program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Hanya saja LPPOM MUI mengaku tidak turut menangani program tersebut. Sebab Sehati yang digalakkan BPJPH Kemenag menggunakan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) yang dalam prosesnya akan didampingi Pendamping PPH (Proses Produk Halal).
“LPPOM tidak menangani itu, sebab self declare itu melalui Pendamping PPH. Kami tidak masuk jalur itu,” ungkap Dirut LPPOM MUI Hj. Muti Arintawati menanggapi pertanyaan tentang program Sehati yang memiliki kuota sejuta sertifikasi halal gratis saat Media Gathering LPPOM MUI di Jakarta, Selasa (17/01/2023).
Meski demikian, Muti mengatakan, soal pemeriksaan halal sejatinya baik UMK maupun perusahaan besar pada prinsipnya sama. Sebab yang diperiksa sama-sama produk. Menurutnya yang membedakan hanyalah skala dan proses auditnya saja. “Maka standar yang diterapkan juga harus sama. Jangan berbeda,” tegasnya.
Standar sama yang dimaksud Muti adalah kritera kehalalan yang harus sama. “Kami mendukung UMK dibantu, dipermudah, tapi jangan sampai standar kehalalan, kritera kehalalannya dikorbankan,” ungkapnya.
Sebelumnya, terkait dengan upaya membantu UMK, Muti menjelaskan bahwa lembaganya sangat peduli terhadap masyarakat dan lingkungan yang merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.
Hal itu terwujud melalui program kemitraan sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil mikro, bantuan sosial di daerah Jabodetabek dan lingkungan sekitar, serta bantuan bencana alam di Indonesia.
Muti mengungkap, sepanjang 2022 LPPOM MUI banyak melakukan kerjasama fasilitasi sertifikasi halal dengan sejumlah 132 mitra kerjasama sertifikasi halal, baik perbankan, maupun lembaga/instasi pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Total pelaku usaha yang telah difasilitasi sejumlah 9.582 pelaku usaha,” ungkapnya.
Upaya tersebut juga didukung dengan berbagai capaian yang telah diraih LPPOM MUI, beberapa di antaranya:
- Telah diakui sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pertama oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Terakreditasi SNI ISO/IEC 1765:2012 dan UAE.S 2055-2.2016 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN)
- Memiliki aplikasi pelayanan online CEROL-SS23000
- Memiliki laboratorium yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017
- Memiliki 38 kantor perwakilan di 34 provinsi di Indonesia dan 4 perwakilan di China, Korea dan Taiwan
- Memiliki lebih dari 1.000 auditor yang profesional dan terpercaya
- Pemilik standar dan skema sertifikasi halal HAS23000
- Pioneer implementasi 11 Kriteria Sistem Jaminan Halal. []






















