Padang, Gontornews — Perbedaan antara lulusan pondok pesantren (Ponpes) dengan lembaga pendidikan lainnya seperti madrasah sudah tidak ada lagi sekarang.
Kabid Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Pakis) Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat, Rinalfi, menyebutkan penyamaan ini sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020, tentang tidak ada lagi perbedaan antara lulusan ponpes salafiyah (tradisional) dan khalafiyah (modern) dengan lembaga pendidikan lain.
“Selama ini, terjadi pendiskrimanisan antara tamatan alumni ponpes, apalagi berciri khas salafiyah dengan lembaga pendidikan keagamaan lain, mulai tingkat MTs (Madasah Ibtidaiyah), MTs (Madrasah Tsanawiyah) hingga tingkat MA (Madrasah Aliyah),” kata Rinalfi diberitakan Republika, Senin (15/3).
Setelah keluarnya PP tentang penyetaraan lembaga pendidikan Ponpes dengan madrasah, berarti ijazah yang dimiliki bisa dan berhak melanjutkan jenjang pendidikan ke madrasah atau perguruan tinggi. [Fathur]