pesanan-baju-kaos
32 °c
Pecenongan
Wed
Thu
Tuesday, 6 October, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home Muamalah Ekonomi

Marwan Batubara: Jangan Perpanjang Kontrak Blok Rokan ke Asing!

Marwan Batubara, IRESS

M Khaerul Muttaqien by M Khaerul Muttaqien
21 May 2018
in Ekonomi
0
Marwan Batubara: Jangan Perpanjang Kontrak Blok Rokan ke Asing!

Jakarta, Gontornews — Indonesian Resources Studies (IRESS) menolak secara tegas sikap pemerintah yang telah membuka peluang bagi Chevron untuk kembali mengelola Blok Rokan, Riau.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menjelaskan, pernyataan tersebut didasari oleh Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa seluruh wilayah kerja (WK) migas harus dikuasai negara dan pengelolaan harus dilakukan BUMN.

“Penguasaan negara atas WK-WK migas melalui pengelolaan oleh BUMN ini telah pula ditegaskan secara gamblang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan No.36/PUU-X/2012,” ungkap Marwan dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/5/2018).

Sehubungan dengan hal di atas, kata Marwan, setiap upaya pemerintah membuat kebijakan dan menerbitkan peraturan guna melapangkan jalan bagi Chevron maupun kontraktor asing guna mengelola Blok Rokan merupakan langkah inkonstitusional.

BACA JUGA

Darussalam Global Charity Resmi Berstatus LAZ Nasional

BI-Kemenag-UNIDA Gontor Gelar Sekolah Wakaf

KUII Ke-8: BAZNAS Komitmen Perkuat Peran Zakat untuk Pemberdayaan Mustahik

Penerbit Erlangga Raih Apresiasi Radar Surabaya Awards 2026

Sakinah Finance Dorong Literasi Keuangan Syariah bagi Generasi Muslimah di Kampus Aisyah binti Abu Bakar Bogor

Jika hal ini tetap dilakukan, jelas Marwan, maka dapat dikatakan telah terjadi pembangkangan konstitusi, dan pelakunya, dalam hal ini Kepala SKK Migas, Dirjen Migas, Menteri ESDM dan Kepala Negara, telah melakukan permufakatan untuk melanggar UUD 1945, dan untuk itu layak diproses sesuai Pasal 7 UUD 1945 tentang pemakzulan.

Seperti diketahui Kementerian ESDM (KESDM) telah sering menyatakan akan membuka peluang bagi Chevron kembali mengelola Blok Rokan. Djoko Siswanto (Deputi Pengendalian SKK Migas) mengatakan: “Di Rokan, Chevron kemungkinan kita perpanjang, enggak dikasih ke Pertamina. Tapi harus gross split. Tujuannya agar produksinya tidak low, karena dia (Chevron) sudah biasa di sana,” (7/6/2017).

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi pernah menyatakan: “Pak Menteri (Ignasius Jonan, Menteri ESDM) pernah memberi gambaran pada existing operator yang kontraknya mau habis. Kalau mereka tetap mau investasi, produksinya tetap tinggi, maka akan dipertimbangkan untuk diperpanjang,” (6/7/2017).

Dukungan KESDM kepada Chevron ini telah pula diperlihatkan dengan terbitnya Permen ESDM No.23/2018 guna menggantikan Permen ESDM No.15/2015. Jika pada Pasal 2 Permen No.15/2015 prioritas pengelolaan WK-WK migas yang kontraknya berakhir diberikan kepada Pertamina, maka pada Pasal 2 Permen No.23/2018, prioritas pengelolaan justru diberikan kepada kontraktor existing. “Mengapa KESDM harus “repot” menerbitkan Permen hanya untuk mengubah prioritas pengelola? Tentu ada sesuatu di balik perubahan ini,” tandasnya.

Marwan berpendapat, dengan terbitnya Permen ESDM No.23/2018, maka tampak KESDM telah dengan sengaja melapangkan jalan kepada Chevron untuk terus mengelola Blok Rokan, tanpa memedulikan amanat konstitusi dan kepentingan strategis nasional. Padahal dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional (UU No. 12/2011) status Permen berada jauh di bawah konstitusi.

Marwan juga mempertanyakan mengapa KESDM nekad melanggar peraturan ini. Di samping menerbitkan Permen inkonstitusional, KESDM pun nekad melanggar UU Migas. Sesuai Pasal 14 UU Migas No.22/2001 perpanjangan kontrak hanya dapat diberikan satu kali untuk waktu selama 20 tahun.

Sementara itu, kata Marwan, Chevron telah beroperasi puluhan tahun di Blok Rokan dan telah pula memperoleh perpanjangan kontrak. Untuk kepentingan asing di Blok Rokan, pemerintah malah sengaja melanggar ketentuan Pasal 14 UU Migas No.22/2001.

Selain hal-hal di atas, pemerintah pun melanggar ketentuan dalam UU Energi. Pasal 4 UU Energi No.30/2007 menyatakan guna mendukung pembangunan nasional berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan energi nasional, maka sumber daya energi fosil, panas bumi, hidro skala besar, dan sumber energi nuklir dikuasai negara – melalui BUMN – dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dengan demikian, maka setiap upaya untuk menjauhkan BUMN dari pengelolaan SDA migas maka dapat dianggap merongrong peningkatan ketahanan energi dan menghambat upaya pembangunan berkelanjutan.

Guna menjamin ketahanan energi nasional, maka dominasi BUMN atau National Oil Company (NOC) dalam menguasai blok-blok domestik dan global merupakan hal yang lumrah terjadi di seluruh negara di dunia.

Bagaimana mungkin Pemerintahan Jokowi bisa menjadi anomali, sambil mencari-cari alasan sumir, absurd, tidak logis dan manipulatif, justru mempersilakan asing (“memperbandingkan” kemampuan NOC milik bangsa dengan kontraktor asing) untuk terus mendominasi pengelolaan migas di Indonesia?

Dalam Siaran Pers berjudul “77 Tahun Memproduksi Migas di Indonesia” (4/2018), Chevron menyebutkan telah memproduksi 13 miliar barel minyak dari WK Rokan, Riau dan sebagian kecil di lepas pantai Kalimantan Timur. Dengan produksi miliaran barel minyak tersebut – tanpa 1% pun partisipasi saham BUMN – sudah pasti Chevron meraih keuntungan puluhan miliar US$!

Apakah dominasi asing ini masih belum cukup bagi pemerintah? Apakah potensi keuntungan besar tersebut masih akan terus diberikan pada asing? Pada saat kampanye Pilpres 2014, Presiden Jokowi pernah mengatakan jika menang pemilu, maka dalam 5 tahun memerintah akan menjadikan Pertamina mengungguli Petronas. Hal ini hanya dapat dicapai jika pemerintah melakukan hal-hal strategis seperti menjadikan Pertamina sebagai kustodian cadangan terbukti migas nasional, menyerahkan pengelolaan WK-WK yang kontraknya berakhir, menambah penyertaan modal pemerintah (PMN), membangun kilang-kilang baru dan merevitalisasi kilang-kilang tua.

Ternyata yang terjadi sebaliknya, hak kustodian tidak diberikan, pembangunan kilang gagal disubsidi dan WK-WK habis kontrak, melalui Permen ESDM No.23/2018, justru diprioritaskan pada asing. Selama puluhan tahun Blok Rokan merupakan WK migas penghasil minyak terbesar di Indonesia. Tahun 2017 yang lalu rata-rata produksi WK ini 220.000 barel per hari (bph), dan diperkirakan produksinya akan mencapai 150.000 bph dalam 10-20 tahun setelah 2021.

“Terserah apakah biaya produksinya lebih mahal karena harus menggunakan teknologi EOR, namun ekstra biaya tersebut akan ditanggung negara, baik jika menggunakan “skema lama”, cost recovery maupun “skema baru”, gross split. Dengan demikian, WK migas ini masih akan memberikan keuntungan yang sangat besar bagi pengelolanya. Tak heran jika Chevron akan berupaya maksimal untuk tetap mengelola WK Rokan. Justru sikap KESDM lah yang aneh!

Memperhatikan uraian di atas, dengan ini IRESS menuntut hal-hal sebagai berikut:

1. Sesuai Pasal 33 UUD 1945 dan UU-UU berlaku, meminta pemerintah segera menyatakan akan menyerahkan pengelolaan Blok Rokan kepada Pertamina sejak tahun 2021;

2. Sejalan dengan hal di atas, meminta pemerintah untuk menyatakan bahwa permintaan Chevron untuk memperpanjang kontrak Blok Rokan ditolak dengan tegas dan terbuka;

3. Meminta pemerintah untuk segera mengumumkan besarnya cadangan terbukti migas yang masih tersisa pada Blok Rokan yang kelak diperhitungkan sebagai PMN kepada Pertamina;

4. Meminta pemerintah menjamin pengelolaan Blok Rokan bebas dari KKN, perburuan rente dan kepentingan pengumpulan logistik untuk Pemilu 2019;

5. Menyerukan kepada seluruh anak bangsa agar terlibat aktif mengadvokasi dan mengawal hingga kembalinya pengelolaan Blok Rokan kepada BUMN bangsa sendiri pada 2021.

Sebagai negara yang oknum-oknum penguasanya mengidap moral hazard, tampaknya kegiatan advokasi memperjuangkan kepentingan negara dan hak rakyat perlu dilakukan secara intensif dan berkelanjutan. Tampaknya hal yang sama kembali berulang. Karena itu, seluruh anak bangsa dihimbau untuk memahami permasalahan, mengenal oknum-oknum penguasa dan asing yang dihadapi, melakukan berbagai bentuk advokasi dan perjuangan, serta siap berjuang untuk waktu yang lama, agar Blok Rokan dapat dikelola oleh perusahaan milik bangsa sendiri. [Muhammad Khairul Muttaqien]

Tags: Blok RokanChevronMarwan BatubaraMigas
Share35Tweet22Send
Previous Post

Presiden Paraguay Buka Kedutaan di Yerusalem

Next Post

Di Mall Botani Square Bogor Ada Parkir Khusus Muzaki

M Khaerul Muttaqien

M Khaerul Muttaqien

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

6 October 2026
Catatan Penting dari Pengukuhan Prof Akhmad Affandi Mahfudz sebagai Guru Besar UNIDA Gontor

Catatan Penting dari Pengukuhan Prof Akhmad Affandi Mahfudz sebagai Guru Besar UNIDA Gontor

1 October 2026
Berbudi Tinggi dan Berjiwa Besar: Fondasi dan Mahkota Kepribadian Santri

Berbudi Tinggi dan Berjiwa Besar: Fondasi dan Mahkota Kepribadian Santri

25 September 2026
Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

5 October 2026
Sosiologi Ketahanan Gontor

Pengalaman Gontor Mendidik Santri Terampil Komunikasi

29 September 2026
Prodi IQT UNIDA Gontor Dalami Jurnalistik Media Islam di Majalah Gontor

Prodi IQT UNIDA Gontor Dalami Jurnalistik Media Islam di Majalah Gontor

0
Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

0
Pesta Literasi Alumni di Satu Abad Gontor

Tangis Haru di Puncak Peringatan 100 Tahun Gontor

0
Arsitektur Peradaban Gontor: Sintesis Tasawuf, Sunnatullah, dan Hakikat Pendidikan

Arsitektur Peradaban Gontor: Sintesis Tasawuf, Sunnatullah, dan Hakikat Pendidikan

0
Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

0
Arsitektur Peradaban Gontor: Sintesis Tasawuf, Sunnatullah, dan Hakikat Pendidikan

Arsitektur Peradaban Gontor: Sintesis Tasawuf, Sunnatullah, dan Hakikat Pendidikan

6 October 2026
Prodi IQT UNIDA Gontor Dalami Jurnalistik Media Islam di Majalah Gontor

Prodi IQT UNIDA Gontor Dalami Jurnalistik Media Islam di Majalah Gontor

6 October 2026
Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

6 October 2026
Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

5 October 2026
Pesta Literasi Alumni di Satu Abad Gontor

Tangis Haru di Puncak Peringatan 100 Tahun Gontor

5 October 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Bismillah, bagi yang ingin mempromosikan usahanya di Majalah Gontor edisi November silahkan daftar dan cek paketnya pada link https://bit.ly/pasang-iklan-mg atau scan barcode pada gambar.#majalahgontor #gontornews
  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan:
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews#majalahgontor
#majalahgontor
  • Bismillah.
tersedia baju kaos lengan panjang atau pendek. Warna putih dan hitam. Degan Sablon DTF.Ukuran : S, M, L, XLLink Pembelian : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Edisi Khusus Bulan September 2026 spsial 100 tahun .Pesan sekarang
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah, kami kembali membuka kesempatan kepada Alumni Gontor ataupun Pondok Alumni yang memiliki usaha yang ingin diperkenalkan melalui Majalah Gontor pada bulan oktiober ini.
Kami membuka 3 paket pilihan :
1. 1/4
2. 1/6
3. Iklan MiniLink pendaftaran : https://bit.ly/pasang-iklan-mgatau bisa lihat di link Bio.#majalahgontor #gontornews
  • Alhamdulillah Majalah Gontor Edisi Khusus Bulan September spesial100 tahun Gontor telah tersedia. Stok edisi khusus semakin menipis pula (Juli - September). Bagi yang belum memiliki bisa Langsung pesan melalui link berikut :
https://bit.ly/pesan-majalahJangan sampai kehabisan.Untuk Baju kaos bisa juga pesan melalui link ini : https://tinyurl.com/pesan-bajukontak bagian penjualan :
0812-3416-0133
#majalahgontor #gontornews #gontor #alumnigontor
  • Tersedia Ukuran:
S, M, L, XL, XXLWarna : Hitam dan Putih
Sablon : DTF
  • Kumpul-kumpul alumni di acara puncak 100 Tahun gontor boleh juga ini. Silahkan yang mau pesan bisa langsung ke link berikut : https://tinyurl.com/pesan-kaos
atau bisa pesan ke nomor yang ada pada flyer.Bahan : Cotton Combed 24s
Warna tersedia : Hitam dan Putih
Tersedia lengan pendek dan lengan panjang.
Ukuran : S, M, L, XL, XXL.Catatan:
Gambar yang ada pada katalog ini mungkin tidak 100% akurat dengan aslinya. Hal tersebut disebabkan adanya faktor perbedaan cahaya dan tampilan pada media elektronik yang digunakan.#gontornews #majalahgontor
  • Bismillah, PRE-ORDER
Limited Edition
Tersedia Warna Hitam dan Putih
Ukuran yang tersedia : S, M, L, XL, XXL
Bahan : Cotton Combed 24s
Sablon : DTFLink Pemesanan : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result