pesanan-majalah-edisi-khusus
27 °c
Pecenongan
Tue
Wed
Tuesday, 11 August, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home Muamalah Ekonomi

Marwan Batubara: Jangan Perpanjang Kontrak Blok Rokan ke Asing!

Marwan Batubara, IRESS

M Khaerul Muttaqien by M Khaerul Muttaqien
21 May 2018
in Ekonomi
0
Marwan Batubara: Jangan Perpanjang Kontrak Blok Rokan ke Asing!

Jakarta, Gontornews — Indonesian Resources Studies (IRESS) menolak secara tegas sikap pemerintah yang telah membuka peluang bagi Chevron untuk kembali mengelola Blok Rokan, Riau.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menjelaskan, pernyataan tersebut didasari oleh Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa seluruh wilayah kerja (WK) migas harus dikuasai negara dan pengelolaan harus dilakukan BUMN.

“Penguasaan negara atas WK-WK migas melalui pengelolaan oleh BUMN ini telah pula ditegaskan secara gamblang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan No.36/PUU-X/2012,” ungkap Marwan dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/5/2018).

Sehubungan dengan hal di atas, kata Marwan, setiap upaya pemerintah membuat kebijakan dan menerbitkan peraturan guna melapangkan jalan bagi Chevron maupun kontraktor asing guna mengelola Blok Rokan merupakan langkah inkonstitusional.

BACA JUGA

KUII Ke-8: BAZNAS Komitmen Perkuat Peran Zakat untuk Pemberdayaan Mustahik

Penerbit Erlangga Raih Apresiasi Radar Surabaya Awards 2026

Sakinah Finance Dorong Literasi Keuangan Syariah bagi Generasi Muslimah di Kampus Aisyah binti Abu Bakar Bogor

BAZNAS Bersama Petani Binaan di Batu Bara Sukses Panen Raya 150 Ton Padi

BAZNAS Santripreneur 2026 Siapkan Santri Jadi Pengusaha Fesyen Berdaya

Jika hal ini tetap dilakukan, jelas Marwan, maka dapat dikatakan telah terjadi pembangkangan konstitusi, dan pelakunya, dalam hal ini Kepala SKK Migas, Dirjen Migas, Menteri ESDM dan Kepala Negara, telah melakukan permufakatan untuk melanggar UUD 1945, dan untuk itu layak diproses sesuai Pasal 7 UUD 1945 tentang pemakzulan.

Seperti diketahui Kementerian ESDM (KESDM) telah sering menyatakan akan membuka peluang bagi Chevron kembali mengelola Blok Rokan. Djoko Siswanto (Deputi Pengendalian SKK Migas) mengatakan: “Di Rokan, Chevron kemungkinan kita perpanjang, enggak dikasih ke Pertamina. Tapi harus gross split. Tujuannya agar produksinya tidak low, karena dia (Chevron) sudah biasa di sana,” (7/6/2017).

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi pernah menyatakan: “Pak Menteri (Ignasius Jonan, Menteri ESDM) pernah memberi gambaran pada existing operator yang kontraknya mau habis. Kalau mereka tetap mau investasi, produksinya tetap tinggi, maka akan dipertimbangkan untuk diperpanjang,” (6/7/2017).

Dukungan KESDM kepada Chevron ini telah pula diperlihatkan dengan terbitnya Permen ESDM No.23/2018 guna menggantikan Permen ESDM No.15/2015. Jika pada Pasal 2 Permen No.15/2015 prioritas pengelolaan WK-WK migas yang kontraknya berakhir diberikan kepada Pertamina, maka pada Pasal 2 Permen No.23/2018, prioritas pengelolaan justru diberikan kepada kontraktor existing. “Mengapa KESDM harus β€œrepot” menerbitkan Permen hanya untuk mengubah prioritas pengelola? Tentu ada sesuatu di balik perubahan ini,” tandasnya.

Marwan berpendapat, dengan terbitnya Permen ESDM No.23/2018, maka tampak KESDM telah dengan sengaja melapangkan jalan kepada Chevron untuk terus mengelola Blok Rokan, tanpa memedulikan amanat konstitusi dan kepentingan strategis nasional. Padahal dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional (UU No. 12/2011) status Permen berada jauh di bawah konstitusi.

Marwan juga mempertanyakan mengapa KESDM nekad melanggar peraturan ini. Di samping menerbitkan Permen inkonstitusional, KESDM pun nekad melanggar UU Migas. Sesuai Pasal 14 UU Migas No.22/2001 perpanjangan kontrak hanya dapat diberikan satu kali untuk waktu selama 20 tahun.

Sementara itu, kata Marwan, Chevron telah beroperasi puluhan tahun di Blok Rokan dan telah pula memperoleh perpanjangan kontrak. Untuk kepentingan asing di Blok Rokan, pemerintah malah sengaja melanggar ketentuan Pasal 14 UU Migas No.22/2001.

Selain hal-hal di atas, pemerintah pun melanggar ketentuan dalam UU Energi. Pasal 4 UU Energi No.30/2007 menyatakan guna mendukung pembangunan nasional berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan energi nasional, maka sumber daya energi fosil, panas bumi, hidro skala besar, dan sumber energi nuklir dikuasai negara – melalui BUMN – dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dengan demikian, maka setiap upaya untuk menjauhkan BUMN dari pengelolaan SDA migas maka dapat dianggap merongrong peningkatan ketahanan energi dan menghambat upaya pembangunan berkelanjutan.

Guna menjamin ketahanan energi nasional, maka dominasi BUMN atau National Oil Company (NOC) dalam menguasai blok-blok domestik dan global merupakan hal yang lumrah terjadi di seluruh negara di dunia.

Bagaimana mungkin Pemerintahan Jokowi bisa menjadi anomali, sambil mencari-cari alasan sumir, absurd, tidak logis dan manipulatif, justru mempersilakan asing (β€œmemperbandingkan” kemampuan NOC milik bangsa dengan kontraktor asing) untuk terus mendominasi pengelolaan migas di Indonesia?

Dalam Siaran Pers berjudul β€œ77 Tahun Memproduksi Migas di Indonesia” (4/2018), Chevron menyebutkan telah memproduksi 13 miliar barel minyak dari WK Rokan, Riau dan sebagian kecil di lepas pantai Kalimantan Timur. Dengan produksi miliaran barel minyak tersebut – tanpa 1% pun partisipasi saham BUMN – sudah pasti Chevron meraih keuntungan puluhan miliar US$!

Apakah dominasi asing ini masih belum cukup bagi pemerintah? Apakah potensi keuntungan besar tersebut masih akan terus diberikan pada asing? Pada saat kampanye Pilpres 2014, Presiden Jokowi pernah mengatakan jika menang pemilu, maka dalam 5 tahun memerintah akan menjadikan Pertamina mengungguli Petronas. Hal ini hanya dapat dicapai jika pemerintah melakukan hal-hal strategis seperti menjadikan Pertamina sebagai kustodian cadangan terbukti migas nasional, menyerahkan pengelolaan WK-WK yang kontraknya berakhir, menambah penyertaan modal pemerintah (PMN), membangun kilang-kilang baru dan merevitalisasi kilang-kilang tua.

Ternyata yang terjadi sebaliknya, hak kustodian tidak diberikan, pembangunan kilang gagal disubsidi dan WK-WK habis kontrak, melalui Permen ESDM No.23/2018, justru diprioritaskan pada asing. Selama puluhan tahun Blok Rokan merupakan WK migas penghasil minyak terbesar di Indonesia. Tahun 2017 yang lalu rata-rata produksi WK ini 220.000 barel per hari (bph), dan diperkirakan produksinya akan mencapai 150.000 bph dalam 10-20 tahun setelah 2021.

“Terserah apakah biaya produksinya lebih mahal karena harus menggunakan teknologi EOR, namun ekstra biaya tersebut akan ditanggung negara, baik jika menggunakan β€œskema lama”, cost recovery maupun β€œskema baru”, gross split. Dengan demikian, WK migas ini masih akan memberikan keuntungan yang sangat besar bagi pengelolanya. Tak heran jika Chevron akan berupaya maksimal untuk tetap mengelola WK Rokan. Justru sikap KESDM lah yang aneh!

Memperhatikan uraian di atas, dengan ini IRESS menuntut hal-hal sebagai berikut:

1.Β Sesuai Pasal 33 UUD 1945 dan UU-UU berlaku, meminta pemerintah segera menyatakan akan menyerahkan pengelolaan Blok Rokan kepada Pertamina sejak tahun 2021;

2.Β Sejalan dengan hal di atas, meminta pemerintah untuk menyatakan bahwa permintaan Chevron untuk memperpanjang kontrak Blok Rokan ditolak dengan tegas dan terbuka;

3.Β Meminta pemerintah untuk segera mengumumkan besarnya cadangan terbukti migas yang masih tersisa pada Blok Rokan yang kelak diperhitungkan sebagai PMN kepada Pertamina;

4.Β Meminta pemerintah menjamin pengelolaan Blok Rokan bebas dari KKN, perburuan rente dan kepentingan pengumpulan logistik untuk Pemilu 2019;

5.Β Menyerukan kepada seluruh anak bangsa agar terlibat aktif mengadvokasi dan mengawal hingga kembalinya pengelolaan Blok Rokan kepada BUMN bangsa sendiri pada 2021.

Sebagai negara yang oknum-oknum penguasanya mengidap moral hazard, tampaknya kegiatan advokasi memperjuangkan kepentingan negara dan hak rakyat perlu dilakukan secara intensif dan berkelanjutan. Tampaknya hal yang sama kembali berulang. Karena itu, seluruh anak bangsa dihimbau untuk memahami permasalahan, mengenal oknum-oknum penguasa dan asing yang dihadapi, melakukan berbagai bentuk advokasi dan perjuangan, serta siap berjuang untuk waktu yang lama, agar Blok Rokan dapat dikelola oleh perusahaan milik bangsa sendiri. [Muhammad Khairul Muttaqien]

Tags: Blok RokanChevronMarwan BatubaraMigas
Share34Tweet22Send
Previous Post

Presiden Paraguay Buka Kedutaan di Yerusalem

Next Post

Di Mall Botani Square Bogor Ada Parkir Khusus Muzaki

M Khaerul Muttaqien

M Khaerul Muttaqien

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

5 August 2026
Menjaga Iman dalam Segala Situasi Kehidupan

Menjaga Iman dalam Segala Situasi Kehidupan

7 August 2026
Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

6 August 2026
FITK INAIS Bogor Siapkan Calon Pendidik yang Tak Tergantikan AI Menuju Indonesia Emas 2045

FITK INAIS Bogor Siapkan Calon Pendidik yang Tak Tergantikan AI Menuju Indonesia Emas 2045

3 August 2026
Pendekatan Astronomis Penentuan Awal Ramadhan

Pendekatan Astronomis Penentuan Awal Ramadhan

15 January 2026
Menjaga Iman dalam Segala Situasi Kehidupan

Menjaga Iman dalam Segala Situasi Kehidupan

0
saiful falah pemerhati pendidikan

Wilayah Bogor Barat Butuh Keragaman Sarjana

0
Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

0
Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

0
Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

0
saiful falah pemerhati pendidikan

Wilayah Bogor Barat Butuh Keragaman Sarjana

6 August 2026
Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

6 August 2026
Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

6 August 2026
Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

5 August 2026
BAZNAS dan PP PERSIS Perkuat Kerjasama Program Strategis

BAZNAS dan PP PERSIS Perkuat Kerjasama Program Strategis

4 August 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • KOLEKSI EDISI KHUSUS 100 TAHUN GONTORTiga edisi istimewa telah hadir!
πŸ“– Juli 2026 – Seabad Mendidik Bangsa
πŸ“– Agustus 2026 – UNIDA Gontor Mendunia
πŸ“– September 2026 – Satu Abad, Seribu GontorJadikan ketiganya sebagai koleksi sejarah 100 Tahun Gontor di perpustakaan AndaπŸ›’ Segera pesan sebelum kehabisan!
πŸ”— https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor #100tahungontor #gontor100tahun #gontornews
  • Silahkan daftar melalui link ini : https://tinyurl.com/iklan-magonatau link bisa lihat di profile
  • Batas Akhir 7 Agustus 2026
Link Pendaftaran ada di profile"Kesempatan boleh datang berkali-kali, tetapi momen 100 Tahun Gontor hanya terjadi sekali. Jangan hanya menjadi saksi sejarah. Jadilah bagian dari sejarah."
  • Sistim pendafaran otomatis akan tertutup pada tanggal 7 Agustus 2026.
  • Edisi Khusus Majalah Gontor dalam rangka 100 Tahun Gontor. Bulan Juli, Agustus dan September.
Link Pemesanan : Lihat di profile#majalahgontor #gontornews #edisikhsusumajalahgontor #100tahungontor #gontor #gontorputri
  • KHUSUS ALUMNI GONTOR πŸ“£Perkenalkan usaha Anda.
Majalah Gontor Edisi Khusus September 2026 – Spesial 100 Tahun Gontor.βœ”οΈ Perkenalkan usaha Anda kepada ribuan keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia.
βœ”οΈ Kontribusi Rp1.500.000.
βœ”οΈ Pendaftaran hingga 7 Agustus 2026 atau kuota terpenuhi.πŸ“ https://tinyurl.com/iklan-magonπŸ“ž 0877-8707-2412 | 0813-1510-6479
  • Ada momen yang bisa diulang, ada pula yang hanya terjadi sekali dalam sejarah. Jangan lewatkan kesempatan memperkenalkan usaha Anda pada Edisi Spesial 100 Tahun Gontor.Link Pendaftaran :
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mg#majalahgontor #gontornews #walisantrigontor #gontor
  • Kesempatan yang Tidak Datang Dua KaliJadilah bagian dari Edisi Khusus Majalah Gontor September 2026 dalam rangka 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor.Kami mengundang Wali Santri Gontor yang memiliki usaha untuk memperkenalkan produknya kepada ribuan keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia melalui edisi koleksi yang akan menjadi bagian dari sejarah.πŸ“Œ Kontribusi seikhlasnya
πŸ“Œ Syarat: Anak masih aktif sebagai santri Gontor
πŸ“Œ Pendaftaran hanya sampai 7 Agustus 2026Kirimkan:
βœ… Logo Usaha
βœ… Foto Produk
βœ… Deskripsi Singkat
βœ… Website/Sosial Media (jika ada)πŸ“² Daftar sekarang:
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mgπŸ“ž Informasi:
0877-8707-2412
0813-1510-6479#majalahgontor #100tahungontor #walisantri #pengusahamuslim #gontornews #pesantrengontor #gontor
  • EDISI KHUSUS SPESIAL 100 TAHUN GONTOR TELAH TERBIT! ✨Perjalanan satu abad tidak datang dua kali.πŸ“– Majalah Gontor Edisi Juli & Agustus 2026 hadir sebagai bagian dari koleksi bersejarah 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor. Mengangkat perjalanan, gagasan, dan kontribusi Gontor dalam membangun peradaban, dua edisi ini layak menjadi koleksi bagi setiap keluarga besar Gontor.Jangan menunggu sampai stok habis.
πŸ“š Pesan sekarang:
πŸ‘‰ https://bit.ly/pesan-majalah🌐 www.gontornews.com#majalahgontor #100tahungontor #gontor #pondokmoderngontor #mediaperekatumat #unidagontor #keluargabesargontor #alumnigontor #walisantrigontor #koleksibersejarah

Β© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
β–²
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result