Dalam literatur tentang pendirian Pondok Pesantren disebutkan bahwa sebuah Pesantren berdiri diawali dengan berdirinya masjid. Bisa dikatakan bahwa masjid merupakan inti dan pusat eksistensi sebuah Pesantren. Dalam prosesnya, seorang pendiri dan pengasuh pertama sebuah Pesantren memulai seluruh aktivitas pendidikannya di masjid tersebut. Dengan demikian, masjid menjadi pusat aktivitas spiritual, pendidikan, dan sekaligus sosial kemasyarakatan. Bahkan tidak ketinggalan, aktivitas bisnis juga ditangani dari masjid. Meski secara fiqh, transaksi bisnisnya harus dilakukan di luar masjid, misalnya di halaman masjid atau area lain di luarnya.
Aktivitas yang dilakukan pendiri dan pengasuh pertama sebuah Pesantren tersebut tentu ada rujukannya. Referensinya ialah contoh yang diberikan oleh Rasulullah Muhammad SAW, ketika melakukan aktivitas pengajaran dan pendidikan, aktivitas spiritual peribadatan, sosial kemasyarakatan dan pengembangan perekonomian dan bisnis dari masjid. Pada era Rasulullah SAW, masjid berfungsi sebagai pusat pemberdayaan umat Islam dalam bidang-bidang yang disebutkan di atas.
Tulisan ini membahas tafsir al-Qur’an tentang fungsi masjid sebagai pusat pendidikan, yakni sebagai pusat pembentukan kader-kader unggul yang dibutuhkan oleh umat Islam. Di samping itu, dikaji pula perkembangan masjid di era sekarang yang mungkin mengalami transformasi fungsi dan peran. Seperti yang disinyalir oleh Kuntowijoyo (rh.) dalam tesisnya tentang Muslim tanpa Masjid.
Apa Itu Masjid?
Lafal masjid merupakan isim zaraf makan (kata benda yang menunjukkan tempat) dari asal kata sajada. Sajada sendiri bermakna tunduk cenderung kepada kebaikan, lembut perkataan, dan konsisten (khudhu’); serta rendah hati dan merasa rendah di hadapan Allah (tathamun). Dalam al-Qur’an kata sajada memiliki makna dan konteks makna beragam, serta bentuk kata yang beraneka. Sujud bermakna ta’zim dan hormat kepada orang yang lebih berilmu sebagaimana malaikat bersujud di hadapan Nabi Adam AS. Konteks maknanya adalah aktivitas pendidikan (QS Al-Baqarah: 34). Tanda memasuki sebuah tempat ibadah (Bait al-Maqdis) dengan penuh ketundukan dan penyesalan karena dosa yang telah dilakukan. Sujud dengan bunyi sujjadan (isim fail jamak dari kata sajid) berkonteks makna aktivitas spiritual di tempat ibadah (QS al-Baqarah: 58, QS Ali Imran: 43 dan 113). Sajada juga dapat dipahami dalam makna shalat dan ibadah ritual, yang dikaitkan dengan konteks makna strategi perang (QS al-Nisa: 102). Sajada yang dikaitkan dengan ibadah dan ruku’, bermakna shalat. Shalat yang didirikan harus berdampak kepada keberpihakan dan kesetiaan pada kebaikan untuk mencapai kesuksesan lahir batin, individu dan kelompok, dunia akhirat (QS al-Hajj: 77).
Sajada dalam bentuk masjid adalah tempat beribadah. Dalam konteks ini, makna sajada adalah arah visioner dalam aktivitas spiritual, ideologis, budaya, politik, dan sikap-sikap sosial lainnya (QS al-Baqarah: 144, 149, dan 150). Sajada dalam bentuk masjid sebagai tempat suci, tempat beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Konteks maknanya adalah bahwa tempat suci ini tidak boleh dipergunakan sebagai medan bertempur, tempat yang dipakai untuk saling menyakiti, meskipun orang lain telah menyakiti kita. Dalam keadaan terpaksa jika kita diperangi, kita baru boleh membalas serangan dan tantangan perang mereka meskipun hal itu dilakukan di dalam tempat suci itu (al-masjid al-haram) sekalipun. Namun demikian, dalam membalas serangan mereka, kita tidak boleh dengan cara yang berlebihan, apalagi diniatkan untuk balas dendam (QS al-Baqarah: 191 dan 217).
Lebih khusus sajada dalam bentuk masjid, misalnya adalah yang terkait dengan aktivitas memakmurkan masjid (QS al-Tawbah: 18). Yang dimakmurkan adalah masjid Allah (ditulis dalam bentuk jamak masajid). Yang bisa memakmurkan adalah hanya mereka yang beriman kepada Allah SWT, dan Hari Akhir, mendirikan shalat, membayar zakat, dan tidak takut kecuali hanya kepada Allah. Dengan amal kebajikan mereka di atas, mereka termasuk golongan orang-orang yang mendapatkan petunjuk. Yaitu, orang-orang yang mendapatkan petunjuk untuk memakmurkan masjid. Sementara itu, orang-orang musyrik yang telah memilih kekafiran, dengan tegas disebut tidak pantas untuk memakmurkan masjid (QS al-Tawbah: 17), karena mereka najis (QS al-Tawbah: 28). Kotor yang dimaksud di sini adalah kotor jiwanya, karena tidak bertauhid, pikiran dan tindakannya kotor karena seringkali menghalangi Rasulullah SAW, dan kaum beriman untuk beribadah di Masjidil Haram atau aktivitas kebaikan lainnya dalam mengajak umat manusia kepada jalan fitrahnya.
Al-Qushayri dalam Lataif al-Isharat menafsirkan QS al-Tawbah: 18, khususnya ‘ya‘muru masajidallah’ sebagai meramaikan masjid dengan melaksanakan berbagai macam ibadah di dalamnya. Kunci pelaksanaan ibadah dalam memakmurkan masjid itu harus dilakukan dengan ikhlas. Kemusyrikan adalah perusak keikhlasan. Oleh karena itulah, dalam QS al-Tawbah: 18 dengan tegas Allah berfirman hanya orang-orang yang beriman (dan tentu saja ikhlas) yang dapat dengan sempurna bahkan konsisten memakmurkan masjid.
Ibadah sendiri dalam bentuk sujud, sebagaimana disebutkan makna dan konteks maknanya di atas, memuat tidak sekedar dalam makna ibadah ritual-formal, namun juga maknanya dalam pengertian yang luas, seperti pendidikan dan pengajaran, aktivitas sosial-ekonomi-politik, dan bahkan strategi perang. Intinya, ibadah dalam semua pengertiannya tersebut di atas dapat menjadi bermakna dan berarti bagi kehidupan kita dunia akherat, ketika dibangun dan dilaksanakan dengan landasan ikhlas hanya karena Allah semata. Dengan kata lain, masjid merupakan pusat aktivitas ibadah ritual, sosial, ekonomi, dan bahkan politik serta kebijakan peperangan. Masjid juga sebagai pusat aktivitas pendidikan, yang merupakan media penyampaian nilai-nilai Islam dalam bentuk wacana pemikiran ataupun keteladanan. Sebagai pusat pendidikan, masjid menjadi sangat urgent mengingat proses utama transfer ilmu dan keteladanan yang diberikan oleh Rasulullah SAW kepada umatnya merupakan energi hebat umat Islam dalam menyebarkan nilai-nilai Islam kepada khalayak luas. Yakni mencetak kader-kader pengajar dan pembelajar yang rabbani (QS Ali Imran: 79).
Macam-macam Masjid
Di dalam al-Qur’an Surah al-Tawbah: 107-110 disebutkan ada dua macam masjid, yaitu masjid dirar, kufran wa tafriqan dan masjid takwa. Bagaimana bentuk masjid tersebut, dan yang manakah masjid yang layak untuk dijadikan sebagai pusat pendidikan, dalam rangka mencetak kader-kader unggul penyebaran nilai-nilai Islam dalam bingkai ilmu pengetahuan dan keteladanan? []





















