Jakarta, Gontornews — Perceraian via sms kini memang tak lagi asing terdengar. Meski mayoritas fuqaha mengakui thalaqnya, namun sebagai lelaki bertanggungjawab, hendaknya ia tidak menceraikan istrinya kecuali dengan cara yang baik.
Dalam Islam, hukum thalaq via sms dapat diibaratkan dengan hukum cerai lewat tulisan biasa (bil kitabah). Karena menggunakan teks dan bukan dengan verbal (lisan).
Tulisan ini pun juga tidak berbeda jauh dengan ucapan lisan biasa. Karena ucapan itu terjadi jika sudah ada niat dalam hati lantas terucap -meski lewat sms- dan sudah dihukumi jatuh thalaq.
Sehingga dalam hal ini mayoritas fuqahasepakat bahwa kedua cara (bil kitabah dan bil lisan) tersebut mempunyai kedudukan yang sama. Karena keduanya terbilang efektif untuk menjatuhkan thalaq.
Walau sebelumnya ada ulama berpendapat karena di zaman Nabi SAW dahulu tidak ada telepon seluler, maka cara tersebut tidaklah sah.
Sahnya hukum cerai via sms sebagaimana diputuskan oleh pengadilan syariah di Dubai dan beberapa negara lainnya, saat dihadapi dengan kasus yang sama. Kasus perceraian tersebut dinyatakan sah dengan dua alasan utama.
Pertama, ialah jika pengirim sms itu memang benar suaminya dan berniat sungguh-sungguh untuk menceraikannya. Kedua, adanya alasan kuat suami (sesuai ketentuan syariat) untuk menceraikan istrinya.
Meski demikian suami yang menceraikan istrinya via sms, ia berarti tidak beretika dan tidak bertanggungjawab. “Ini sangat tidak sopan. Dia lelaki pengecut. Manusia seperti ini tidak punya tata krama sampai tega menghina seseorang sedemikian rupa,” pungkas Ustadzah Dedeh, dalam ceramahnya di sebuah stasiun televisi. <Edithya Miranti/>