Jakarta, Gontornews – Imbas dari pembacaan vonis hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama (BTP), berdampak pada posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kemendagri memastikan bahwa BTP akan dinonaktifkan, sementara wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI hingga masa jabatannya berakhir pada akhir Oktober 2017 mendatang.
“Mendagri akan menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta sampai habis masa bakti pasangan Pak Ahok dan Pak Djarot untuk diserahterimakan kepada gubernur definitif nantinya,” kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, di kantornya Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/5).
Terkait keputusan vonis ini, Tjahjo menegaskan bahwa Kemendagri akan segera meminta salinan putusan terhadap Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk kemudian dimintakan Keputusan Presiden agar mengangkat Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI dan memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI.
Seperti diketahui, Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dan langsung digelandang ke Rumah Tahanan Cipinang seusai menjalani sidang pembacaan vonis, Selasa (9/5). Ahok terbukti bersalah melakukan penistaan agama setelah menyampaikan ujaran kebencian “dibohongi pake Al-Maidah 51” di Kepulauan Seribu. [Mohamad Deny Irawan]


















