pesanan-baju-kaos
28 °c
Pecenongan
Thu
Fri
Thursday, 29 October, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nusantara

Mendagri Jelaskan Alasan Ahok Tak Bisa Diberhentikan Sementara

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
10 years ago
in Nusantara
0

Jakarta, Gontornews — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tak bisa begitu saja memberhentikan sementara Gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang habis masa cuti kampanye hari ini, dan akan aktif kembali terhitung 12 Februari 2017.

Dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan, kepala daerah atau wakilnya dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Sedangkan saat ini dalam persidangan dugaan penistaan agama, Gubenur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didakwa dengan 2 pasal yakni Pasal 156 dan 156a KUHP. Kedua pasal tersebut menjerat Ahok dengan ancaman waktu penjara yang berbeda-beda.

Pada Pasal 156 menyebutkan ancaman penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan 156a menyebutkan, pidana penjara selama-lamanya 5 tahun. Namun sejauh ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memastikan pasal mana yang akan menjadi tuntutannya ke Ahok.

BACA JUGA

Hari Santri 2026, Nagan Raya Gelar Lomba Pidato Arab dan Turnamen Olahraga

Kontingen Terbaik: PKBM Primago Indonesia Bawa Pulang 4 Piala di Ajang Gema Tunas PKBM V Se-Jawa Barat Tahun 2026

PBNU Berharap Hubungan NU-Gontor Kian Harmonis di Usianya yang Ke-100

BAZNAS RI Salurkan Bantuan Operasi Katarak untuk Mustahik di RS Muhammadiyah Bandung Selatan

Rumah Sehat BAZNAS Pesawaran Berikan Edukasi dan Pengobatan Gratis di Pesantren​

“Terkait Gubernur Ahok (Basuki Tjahaja Purnama), Kemendagri menunggu tuntutan resmi JPU nantinya di persidangan. Kalau tuntutanya 5 tahun, ya kami berhentikan sementara, kalau di bawah 5 tahun tetap menjabat sampai putusan hukum tetap,” kata Tjahjo, Sabtu (11/2).

Namun berbeda kalau terdakwa langsung ditahan atau operasi tangkap tangan (OTT) korupsi, kata dia, pemerintah pasti langsung memberhentikannya. Begitu juga bila status terdakwa dengan tuntutan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, meski tidak ditahan.



“Diberhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap. Baru nanti diberhentikan secara tetap, wakilnya naik, atau pejabat lain ditunjuk sebagai Plt kepala daerah, tapi kalau putusan pengadilan bebas, jabatannya dikembalikan,” kata Tjahjo.

Bila status terdakwa, namun tuntutan jaksa di bawah 5 tahun penjara dalam persidangan, dan tidak ditahan, maka tidak akan diberhentikan sementara. Masih dalam jabatannya sampai putusan hukum tetap nantinya dalam pengadilan.

“Contohnya selama ini saya putuskan sebagai Mendagri antara lain terkait kasus hukum Gubernur Gorontalo kemarin tuntutan di bawah 5 tahun, dan tidak ditahan, maka tetap menjabat sampai incraht,” ujar dia.

“Sedangkan Gubernur Sumatera Utara, Banten, dan Riau, status hukum terdakwa dan ditahan dengan tuntutan di atas 5 tahun, langsung diberhentikan sementara sampai keputusan hukum tetap,” tambah Tjahjo.

Tjahjo juga mengatakan, ia akan mempertanggungjawabkan kepada Presiden atas keputusan Gubernur Ahok ini. Sebab, sikap ini sudah sesuai dengan UU, dan praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. [Yuzaq Ardian/Al Hafidh]

 

Tags: #TangkapAhokMendagri
Share7Tweet4Send
Previous Post

Kerajinan Indonesia Unjuk Gigi di Pameran Jerman

Next Post

Peggy Bersama GMMP Kerahkan 13 Ribu Relawan Muslimah di Pilkada

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Teman Paling Baik Menurut Al-Qur’an

Teman Paling Baik Menurut Al-Qur’an

22 October 2026
Peluncuran Rumah Qur’an Magnet Rezeki: Target Bebaskan Indonesia dari Buta Huruf Al-Qur’an

Peluncuran Rumah Qur’an Magnet Rezeki: Target Bebaskan Indonesia dari Buta Huruf Al-Qur’an

28 October 2026
HNW Ajak Intelektual Dunia Tangani Islamofobia

HNW Ajak Intelektual Dunia Tangani Islamofobia

23 October 2026
Hari Santri Nasional: Wagub Banten Dorong Pencak Silat Jadi Mulok Wajib Pesantren

Hari Santri Nasional: Wagub Banten Dorong Pencak Silat Jadi Mulok Wajib Pesantren

24 October 2026
Santrivation: Teman Bertumbuh Para Santri Gapai Sukses di Kemudian Hari

Santrivation: Teman Bertumbuh Para Santri Gapai Sukses di Kemudian Hari

15 October 2026
Kakao Jambi Jadi Telanai Coklat

Kakao Jambi Jadi Telanai Coklat

0
Prof Husnan Bey Raih Penghargaan Santri Diplomat Inspiratif 2026

Prof Husnan Bey Raih Penghargaan Santri Diplomat Inspiratif 2026

0
Tim PKM Ilkom UNIDA Gontor Ajak Sekolah Kelola Akun Medsos Secara Profesional

Tim PKM Ilkom UNIDA Gontor Ajak Sekolah Kelola Akun Medsos Secara Profesional

0
Perkuat Branding Islami, Tim PkM Ilkom UNIDA Gontor Latih Pengelolaan Instagram Sekolah Hadlonah Darussalam

Perkuat Branding Islami, Tim PkM Ilkom UNIDA Gontor Latih Pengelolaan Instagram Sekolah Hadlonah Darussalam

0
IQT UNIDA Gontor Pelajari Said Nursi di Yayasan Nur Semesta

IQT UNIDA Gontor Pelajari Said Nursi di Yayasan Nur Semesta

0
Kakao Jambi Jadi Telanai Coklat

Kakao Jambi Jadi Telanai Coklat

27 October 2026
Prof Husnan Bey Raih Penghargaan Santri Diplomat Inspiratif 2026

Prof Husnan Bey Raih Penghargaan Santri Diplomat Inspiratif 2026

27 October 2026
Perkuat Branding Islami, Tim PkM Ilkom UNIDA Gontor Latih Pengelolaan Instagram Sekolah Hadlonah Darussalam

Perkuat Branding Islami, Tim PkM Ilkom UNIDA Gontor Latih Pengelolaan Instagram Sekolah Hadlonah Darussalam

26 October 2026
Tim PKM Ilkom UNIDA Gontor Ajak Sekolah Kelola Akun Medsos Secara Profesional

Tim PKM Ilkom UNIDA Gontor Ajak Sekolah Kelola Akun Medsos Secara Profesional

26 October 2026
Rupiah Goes to School Program Inspiratif GenBI UNIDA Gontor

Rupiah Goes to School Program Inspiratif GenBI UNIDA Gontor

26 October 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Alhamdulillah, Pre-Order dibuka lagi, kini tersedia Crewneck Sweatshirt. Tersedia saat ini Warna :

1. Black
2. Navy
3. Maroon
4. Army
5. Light Pink

Silahkan di pesan melalui link :
https://tinyurl.com/pesan-baju/

atau bisa lihat link di profile

#majalahgontor
#gontornews
  • Bazar Buku. Silahkan japri untuk pemesanan via instagram hari ini.
  • Buku ini ditulis untuk kamu yang sedang atau pernah menjalani kehidupan di pesantren. Pesan sekarang atau kunjungi stan Majalah Gontor di ESPECTO BAZAR.
  • ESPECTOR BAZAR AL HASSAN BEKASI 24 - 25 OKTOBER 2026.  DAPATAKAN DISKON 15% BAGI PEMESAN BUKU INI VIA INSTAGRAM. 
BELUM TERMASUK ONGKIR. 
UNTUK PEMESANAN BISA JAPRI ADMIN.
  • Assalamu
  • Pre Order dibuka kembali hingga 25 Oktober 2026

Link pembelian bisa dilihat di bagian akhir gambar atau di profile.
atau bisa langsung ke link dibawah ini :
https://tinyurl.com/pesan-baju

#majalahgontor 
#gontornews
  • Telah terbit dan bisa dipesan
Majalah Gontor Edisi Oktober 2026
pemesanan bisa ke nomor :
081234160133

untuk edisi khusus 100 tahun gontor bisa dipesan melalui link dibawah ini
https://bit.ly/pesan-majalah

#majalahgontor 
#gontornews 
#pesanmajalah
  • Bismillah, bagi yang ingin mempromosikan usahanya di Majalah Gontor edisi November silahkan daftar dan cek paketnya pada link https://bit.ly/pasang-iklan-mg atau scan barcode pada gambar.

#majalahgontor #gontornews
  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025

Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan: 
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-

Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802

Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews 

#majalahgontor 
#majalahgontor

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result