Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila datang gelap malam (sore hari), maka halangilah anak-anakmu dari keluar rumah karena setan ketika itu berkeliaran. Jika telah berlalu sesaat dari waktu malam (waktu Isya), maka lepaskanlah mereka lagi. Hendaklah kalian menutup pintu dan berdzikir kepada Allah karena sesungguhnya setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Hadist di atas telah dijelaskan bahwa orang tua hendaknya melarang anak-anak mereka untuk keluar dari rumah pada waktu magrib. Sebab waktu tersebut adalah waktu di mana setan berkeliaran menganggu manusia.
Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul yang juga penulis, Muhammad Abduh Tausikal dalam tulisannya yang dikutip Rumaysho.com menjelaskan, waktu magrib atau menjelang malam bukan hanya waktunya setan-setan berkeliaran, namun juga binatang penggangu atau binatang buas juga akan keluar dari temat mereka pada waktu malam hari, demikian juga manusia yang ingin berbuat kejelekan.
Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah berkata, “Begitu pula binatang pengganggu, hewan buas akan keluar dari tempat tinggalnya pada malam hari. Yang ingin berbuat buruk dan jahat keluar juga ketika datang malam.” (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 692).
Lulusan S-2 Polymer Engineering (Chemical Engineering) King Saud University, Riyadh, Saudi Arabia itu juga mengutip surat Al Falaq yang menjelaskan tentang kejahatan-kejahatan yang terjadi di malam hari.
Ia menjelaskan Arti GHOOSIQIN IDZA WAQAB telah dijelaskan oleh Jalaluddin Al-Mahalli dalam Tafsir Al-Jalalain, “(dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita), artinya kejahatan malam hari apabila telah gelap, dan dari kejahatan waktu purnama apabila telah terbenam.” jelasnya.
“Dalam surat Al-Falaq disebutkan bahwa kita berlindung dari kejahatan makhluk,” jelasnya.
Selain itu, tidak hanya berlindung dari kejahatan makhluk Allah yang beralal ataupun tidak berakal, namun juga hendaknya manusia memohon perlindungan juga dari benda meti. Jalaluddin Al-Mahalli menjelaskan bahwa
“(dari kejahatan makhluk-Nya), yaitu dari kejahatan makhluk hidup yang berakal dan yang tidak berakal, serta dari kejahatan benda mati seperti racun dan sebagainya.”
Maka, kesimpulan yang didapat menurut Muhammad Abduh bahwa kejahatan makhluk bisa jadi berasal dari manusia dan jin yang mukallaf (dibebankan syariat), kemudian hewan yang tidak dibebankan syariat, dan terakhir benda mati seperti racun yang bisa memberi dampak bahaya.
“Secara umum, ayat ini berarti kita meminta perlindungan kepada Allah dari segala keburukan makhluk,” lanjutnya.
Selain itu, dalam tafsir surat Al-Falaq mengenai memohin perlindungan juga dijelaskan bahwa manusia meminta perlindungan dari keburukan makhluk yang bisa bertindak buruk dan juga berlaku untuk segala kejelekan di dunia dan akhirat. Misal dari hal ini adalah keburukan manusia dan jin, keburukan hewan buas dan binatang pengganggu, kejelekan api, dan kejelekan dari cuaca.
Khalwah binti Hakim As-Sulamiyyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang singgah di suatu tempat lantas ia mengucapkan ‘A’UDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ (artinya: Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang Maha sempurna dari kejahatan setiap makhluk)’, maka tidak ada sama sekali yang dapat memudaratkannya sampai ia berpindah dari tempat tersebut.” (HR. Muslim).