Hajatan akbar dalam perpolitikan akan kembali digelar. Setelah Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), kini saatnya bangsa ini akan menggelar Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan sekaligus Pemilihan Presiden (Pilpres). Tak heran jika partai-partai pengusung bakal calon legislatif sedang sibuk menyiapkan calonnya dalam hajatan ini.
Kualitas bangsa Indonesia ke depan, tak lepas dari suksesnya hajatan Pileg melahirkan anggota-anggota legislatif yang berintegritas. Tanpa itu, maka bangsa besar ini yang akan menjadi taruhannya selama lima tahun ke depan dan seterusnya.
Memilih anggota dewan, bukan seperti memilih kucing dalam karung. Masyarakat berhak untuk mengetahui profil masing-masing calon anggota yang digadang oleh partai pengusungnya. Karena di tangan merekalah kelak undang-undang dan segenap peraturan akan lahir menata negeri ini. Bila salah memilih, maka akan berakibat fatal terhadap keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara ini.
Untuk mengetahui bagaimana seharusnya integritas calon anggota legislatif ini bisa disuguhkan ke masyarakat, wartawan Majalah Gontor Fathurroji NK menemui mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja, di Jakarta beberapa waktu lalu. Berikut petikan wawancaranya:
Bagaimana Anda melihat anggota legislatif sekarang?
Pascareformasi, tepatnya selama lima tahun pascareformasi, gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dihuni oleh orang-orang berintegritas. Peranan anggota dewan lebih menonjol dibanding eksekutif, itu efek dari reformasi. Jika saja amanah berlanjut maka negeri ini akan semakin baik.
Apa indikasi awal reformasi lebih baik?
Ya, selama lima tahun pasca reformasi, anggota dewan mampu membuat banyak perubahan signifikan dalam menjalankan fungsi legislasi seperti lahirnya undang-udang KPK, undang-undang money loundry dan lain sebagainya. Banyak produk legislasi yang bagus setelah reformasi terjadi. Itu dilahirkan oleh anggota dewan yang terhormat, yang saat itu masih belum banyak money politic. Karena mereka orang-orang pilihan pascareformasi.
Bagaimana setelah itu?
Tapi makin kesini, kualitasnya semakin menurun. Model pemilihan yang banyak diwarnai dengan money politic menjadikan banyak anggota dewan yang terpilih kurang berintegritas. Misalnya saja dalam pemilihan calon legislatif ada uang perahu, uang mahar, ada NPWP (Nomer piro wani piro) pun dengan serangan fajar. Lelucon-lelucon di masyarakat ini menjadi gambaran akan produk pemilihan anggota legislatif yang berlangsung.
Dan itu semua karena peranan partai yang sangat lemah dalam menyeleksi calon-calon yang diusung. Dalam perkembangannya, kita merasakan amanat tersebut diselewengkan. Atas nama kepentingan partai, seorang anggota dewan mencari sumber-sumber pendanaan secara tak sehat, ditandai dengan banyak anggota dewan yang dijerat KPK.
Mengapa hal itu bisa terjadi?
Setidaknya ada empat alasan kekhawatiran banyaknya profil dewan yang korup. Pertama, anggota dewan yang diusulkan partai politik tidak diseleksi berdasarkan kompetensi, rekam jejak, dan yang paling utama integritasnya. Kedua, calon anggota dewan tidak membuat visi misi atau rencana kerja konkret dan terpublikasi dengan baik.
Dengan begitu, kinerja yang bersangkutan dapat dievaluasi jika terpilih sebagai anggota dewan. Ketiga, forum tempat orang mengadukan perilaku anggota dewan, yaitu Badan Kehormatan, cenderung mandul dan tidak menjalankan fungsinya dengan baik.
Bahkan, yang terjadi akhirnya saling menyandera. Keempat, parpol tak membuka peluang pengaduan yang memungkinkannya untuk mengadili anggota dewan dari partainya. Padahal, hanya parpol yang bisa melakukan pergantian antarwaktu terhadap anggota dewan dari parpolnya di DPR yang bermasalah.
Apa yang harus dilakukan untuk meminimalisir calon anggota legislatif yang korup?
Menghadapi realitas tersebut, KPK dituntut melakukan terobosan untuk mencegah semakin terpuruknya negara ini. Karena itu, ada beberapa landasan yang dapat digunakan KPK untuk mengambil peran lebih besar guna memperbaiki situasi ini.
Pertama, KPK berwenang melakukan kajian dan memberi saran untuk melakukan perubahan sistem yang rawan korupsi.
Kedua, fakta menunjukkan, forum rapat dengar pendapat (RDP) di DPR yang seharusnya jadi forum pengawasan terhadap kinerja mitra eksekutif tidak dapat digunakan secara maksimal. Misalnya, penggunaan temuan hasil audit BPK sebagai alat pengawasan. Sering telihat, forum digunakan sebagai ajang show of force, bahkan tidak jarang pihak yang bertanya justru meninggalkan acara RDP saat pertanyaan akan dijawab.
Akibatnya, persoalan mendasar yang terjadi di mitra kerja eksekutif tak pernah tuntas dan selalu saja menjadi temuan berulang oleh BPK.
Ketiga, tidak ada mekanisme kontrol langsung yang dibangun partai politik ataupun institusi lain agar konstituen dapat mengevaluasi kinerja anggota dewan yang mewakilinya.
Dengan demikian, mekanisme yang selama ini terjadi semata- mata merupakan implementasi check and balances eksekutif antarlembaga tinggi negara yang sarat kepentingan. Hasilnya, beberapa hal yang menghambat terjadinya siklus tata hubungan antarlembaga ini perlu ditata kembali.
Apakah diperlukan framing terhadap calon anggota legislatif ini?
Pada tahun politik ini, yang akan menentukan anggota dewan 5 tahun mendatang, setidaknya ada upaya framing kepada para calon, baik sebelum maupun setelah mereka terpilih. Yaitu melepaskan relasi negatif kepada partai yang membelenggunya.
Selain itu, anggota dewan terpilih juga harus merasa ”terancam” untuk setiap saat bisa di-recall melalui mekanisme pergantian antar waktu oleh partainya. Perlu dibangun basis pemantauan kinerja anggota dewan di setiap daerah pemilihan secara sistematis. Dengan begitu, mau tidak mau anggota dewan akan secara berkala mempertanggungjawabkan mandat kepada konstituen dan tidak secara sembrono menggunakan RDP sebagai ajang ”menghakimi” mitra kerja tanpa dasar argumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagaimana dengan partai?
Sebenarnya kalau ditarik mundur, jika partai politik membuat peranannya bisa lebih siginifikan dengan memberikan kesempatan kepada calon independen nonpartai. Dan ini sudah berjalan memerankan nonpartai dalam calon anggota eksekutif dan yudikatif.
Mengapa di legislatif nggak bisa? Jawabanya sederhana, karena kalau itu diberi kesempatan, orang tidak mau lagi berpartai.
Ketika calon legislatif dalam pengelolaan partai, apa yang terjadi?
Untuk menjadi calon anggota saja mereka sudah berebut, sikut sana sikut sini. Ketika sudah terpilih menjadi anggota legislatif maka ada banyak kegiatan, selain untuk partainya maupun konstituennya, misalnya saja kewajiban memberikan setoran bulanan ke partai, mereka harus ada iuran bulanan, merawat konstituennya, banyak dana yang dikeluarkan agar di pemilihan berikutnya terpilih lagi.
Menjelang pemilihan mereka siap-siap lagi, maka jangan heran jika di daerah ada banyak operasi tangkap tangan oleh KPK. Ini adalah lingkaran setan.
Anggota legislatif jadi tersandera konstituennya?
Banyak anggota legislatif yang tersandera konstituen atau untuk mengembalikan modal ketika menjadi wakil rakyat sehingga sampai melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Jangan karena tersandera sudah keluarkan banyak modal saat pemilu, lalu terjebak korupsi. Jangan juga tersandera konstituen karena untuk terpilih lagi sehingga mencari pendapatan tambahan.
Bagaimana sebaiknya, jika modal gak ada?
Jangan mencalonkan sebagai anggota legislatif kalau tak cukup modal. Ini sebenarnya sangat ironis karena terjadi hampir di seluruh Indonesia. Anggota dewan untuk lebih dulu memperbaiki negeri ini karena tidak mungkin rakyat yang jumlahnya banyak yang harus memulainya. Menjadi abdi negara itu membutuhkan perjuangan dan pengorbanan.
Kaitannya dengan Undang-Undang MD3 yang pernah bergulir?
Agar tidak sembrono menyandang jabatan anggota dewan, UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang lama ataupun yang baru mewajibkan anggota dewan bertanggung jawab secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Namun, kenyataannya cenderung diabaikan. Bahkan, klausul yang mewajibkan fraksi mengevaluasi kinerja anggotanya dan melaporkan hasilnya kepada publik yang semula ada dihapus. UU MD3 yang baru tak mengakomodasi rekomendasi KPK agar pertanggungjawaban diperluas meliputi pula semua anggota DPRD. Sangat sulit dipahami anggota DPRD dibebaskan dari tanggung jawab ke konstituennya.
Dampak dari pengabaian UU MD3 itu apa?
Parpol akan semakin mendapat manfaat jika anggota dewan kian abai mempertanggungjawabkan mandat kepada konstituennya. Berbagai reaksi negatif terhadap UU MD3 dan UU Pilkada mengonfirmasi hasil survei, 65,5 persen masyarakat tak merasakan peran DPR dalam menghasilkan produk UU atau pembelaan yang berpihak kepada kesejahteraan rakyat. Sepertinya berbagai fenomena akhir-akhir ini cenderung semakin memburuk.
Bagaimana dengan pemilu legislatif yang akan berlangsung ini?
Saya mengajak seluruh masyarakat ikut membantu memberantas korupsi. Caranya, dengan memilih calon anggota legislatif (caleg) yang jujur. Pemilu yang merupakan pesta demokrasi lima tahun sekali ini sangat menentukan nasib bangsa ke depan. Maka dari itu, masyarakat harus mengambil bagian dengan memilih pemimpin yang berintegritas dan bebas korupsi.
Seberapa penting posisi Pemilu?
Pemilu mempunyai posisi sangat strategis yang akan menentukan lima tahun ke depan. Apakah Indonesia mampu keluar dari belenggu korupsi atau malah semakin tenggelam. Karena itu, KPK pernah menggulirkan program Pemilu berintegritas supaya melahirkan pemimpin yang prorakyat, berintegritas dan mendukung pemberantasan korupsi. Untuk itu pilih yang jujur dan berintegritas.
Selain itu masyarakat harus mempunyai konsistensi niat, sikap dan perbuatan dalam menentukan pilihan sesuai dengan nilai moral dan sosial dan tidak menoleransi politik uang. Independen dalam menentukan pilihan dan memiliki keteguhan hati, bebas memilih tanpa ada tekanan, tidak tergiur dengan janji dan iming-iming caleg. []






















