Tahun ajaran baru, 2020/2021, sebentar lagi tiba. Meski virus corona masih ada di tengah-tengah masyarakat Indonesia, namun tidak ada pengunduran waktu awal tahun ajaran baru. Awal tahun ajaran baru tidak berubah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, sudah mengumumkan jadwal masuk sekolah tahun 2020/2021. Aktivitas pembelajaran harus segera dimulai. Tepatnya mulai 13 Juli 2020.
Kemendikbud sudah menerbitkan panduan bagi sekolah-sekolah untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Panduan yang disusun bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 ini dimaksudkan untuk mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru (new normal), dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020. Namun satuan pendidikan di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di kelas. Dengan kata lain, pelaksanaan pembelajaran di daerah-daerah itu dilakukan di rumah (Belajar dari Rumah/BDR). Sampai 15 Juni 2020, ada 429 kabupaten/kota atau 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah. Karena itu mereka menjalani pembelajaran dengan sistem BDR. Hanya sekitar 6 persen peserta didik (85 kabupaten/kota) saja, yang berada di zona hijau dan berpeluang untuk memperoleh proses pembelajaran secara tatap muka di kelas.
Namun, tidak otomatis sekolah-sekolah yang berada di zona hijau bisa melaksanakan pembelajaran secara tatap muka di sekolah. Sebab, ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi agar satuan pendidikan di zona hijau bisa melaksanakan pembelajaran secara tatap muka di kelas. Pertama, pembelajaran tatap muka bisa dilakukan jika pemerintah daerah atau kantor wilayah/kantor kementerian agama memberikan izin. Kedua, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Ketiga, orangtua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Apakah orangtua akan melepas anaknya ke sekolah? Orangtua membutuhkan jaminan keamanan bahwa sekolah tidak akan menjadi klaster baru penularan COVID-19. Pelaksana pendidikan, khususnya guru dan kepala sekolah harus memastikan sekolahnya steril dari virus. Karena itu protokol kesehatan mesti diterapkan secara ketat.
Selain itu, Kemendikbud juga telah menetapkan tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau. Tahapan ini dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan siswa dalam menerapkan protokol kesehatan. Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau, yaitu: Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B, paling cepat Juli 2020. Tahap II: SD, MI, Paket A dan SLB, paling cepat September 2020. Tahap III: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan nonformal, paling cepat November 2020. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah ini mewajibkan satuan pendidikan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Para siswa diwajibkan mengenakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak fisik atau physical distancing minimal satu meter satu sama lain.
Apakah siswa bisa menerapkan aturan jarak fisik ini? Diperlukan kedisiplinan yang tinggi di antara siswa agar mereka bisa menerapkan protokol ini. Selain itu, diperlukan pengawasan yang ketat oleh guru dan pelaksana pendidikan. Hal ini diperlukan agar risiko penularan COVID-19 bisa ditekan seminimal mungkin. Seperti dikatakan Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dr. Reisa Broto Asmoro, berdasarkan hasil penelitian yang diterbitkan jurnal ilmiah Lancet, protokol jaga jarak dapat menurunkan risiko penularan COVID-19 hingga 85 persen.
Dalam kaitan ini bisa dipahami mengapa Mendikbud Nadiem Makarim tidak memperbolehkan kegiatan yang mengundang kerumunan saat sekolah dibuka. Aktivitas di kantin, olahraga, dan kegiatan ekstrakurikuler, misalnya, dilarang karena berpotensi mengundang kerumunan. Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19 menempatkan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Karena itu menyambut tahun ajaran baru yang segera datang perlu kiranya pelaksana sekolah di zona hijau menyiapkan segala sesuatu yang terkait dengan protokol kesehatan seperti alat pengukur suhu (thermo gun), hand sanitizer, dan tempat cuci tangan plus sabun. Tak kalah penting mengedukasi anak dan orangtua tentang protokol kesehatan, termasuk menjaga jarak fisik.
Bagi sekolah di zona kuning, oranye, dan merah, hal-hal di atas tentu tidak terlalu menjadi masalah. Namun pelaksana sekolah di zona ini mesti mempersiapkan materi pembelajaran yang bervariasi dan berkualitas. Gunakan aplikasi yang beragam untuk menyampaikan materi pembelajaran. Guru mesti lebih kreatif menyampaikan materi pembelajaran dan menyapa anak-anak serta orangtua di rumah saat BDR. Intinya anak-anak dan orangtua harus nyaman dengan BDR. Buat pembelajaran yang menyenangkan. []