pesanan-baju-kaos
28 °c
Pecenongan
Sun
Mon
Saturday, 26 September, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home Tadabbur Tafsir

Mewujudkan Pribadi Suci dengan ZIS, Hadiah, Fidyah, dan Kafarat

Oleh Prof Dr H Sofyan Sauri, MPd, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
20 April 2023
in Tafsir
0
Foto: gramedia.com

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang yang dalam perjalanan.” Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui. (QS Al-Baqarah: 215)

Asbabun Nuzul

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab tafsir Al-Maragi: “Seorang sahabat bernama Ibnul Jamuh bertanya kepada Nabi SAW, ‘Ya Rasul, aku ini sudah tua renta, hartaku masih banyak, jika aku hendak berinfak, Apa yang harus aku infakkan dan kepada siapa aku berikan?’ Mendengar pertanyaan tersebut, Rasul tertegun sejenak, seraya kelihatan khusyu’ memohon petunjuk Allah. Saat itu pula, turunlah malaikat jibril mewahyukan surah Al-Baqarah ayat 215.”

BACA JUGA

Transaksi Terbaik Orang Beriman dengan Allah

Menggapai Ridha Allah dengan Memudahkan Urusan Sesama

Meneladani Nabi Muhammad SAW dalam Berbagai Situasi dan Kondisi

Kemerdekaan Sejati dalam Perspektif Al-Qur’an

Teguhkan Adab (Akhlak) untuk Masa Depan Pendidikan

Ayat ini juga mengajarkan bahwa apa saja yang dinafkahkan, banyak ataupun sedikit pahalanya untuk orang yang menafkahkan itu dan tercatat di sisi Allah SWT sebagai amal shalih sebagaimana dijelaskan dalam satu hadis yang berbunyi: “Bahwasanya pahala perbuatanmu itu kepunyaanmu. Akulah yang mencatatnya untukmu.” (Riwayat Muslim dari Abu dzarr al-Giffari).

Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّمَا هِيَ أَعْمَالُكُمْ أُحْصِيْهاَ لَكُمْ

“Bahwasanya pahala perbuatanmu itu kepunyaanmu. Akulah yang mencatatnya untukmu.” (HR Muslim)

Interpretasi Mufasir

Jika kita simak, ayat tersebut memotivasi kita untuk memiliki kepedulian sosial terhadap orang-orang miskin dengan menginfakkan sebagian harta yang kita miliki. Mengapa Islam menganjurkan gerakan infak? Imam Ahmad Mustafa Al-Maragi menandaskan bahwa dengan berinfak, bisa tercipta suasana saling menanggung, saling merasakan, dan saling membantu antara kaum miskin dan kaum kaya di kalangan umat Islam.

Imam Ali Ash-Shabuni dalam Shafwatut Tafasir menjelaskan maksud ayat tersebut adalah tasharuf-kanlah, keluarkanlah, berikanlah hartamu kepada orang tua, kerabat, yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil.

Ayat tadi menyadarkan kita bahwa menurut ajaran Islam, harta itu hak milik Allah, sedangkan manusia hanya memiliki hak guna pakai saja. Oleh karena itu, jika Allah memerintahkan untuk menginfakkan sebagian harta kepada orang-orang miskin, maka bagi orang-orang yang mampu, tidak ada alasan untuk membangkang, menentang, dan menolak perintah-Nya.

Pelajaran Ayat Aisarut Tafasir

Pertanyaan dari orang yang tidak tahu sehingga menjadi tahu, ini merupakan jalan untuk memperoleh ilmu. Oleh karena itu ada yang mengatakan, ”Bertanya merupakan separuh ilmu.”

Keutamaan berinfak kepada orang-orang yang disebutkan dalam ayat, apabila orang yang berinfak itu kaya dan mereka dalam keadaan miskin membutuhkan bantuan.

Dorongan untuk melakukan amalan kebaikan dan janji dari Allah dengan balasan yang cukup untuk mereka yang beramal.

Nilai-nilai Pendidikan

QS Al-Baqarah: 215 tersebut di atas mengandung sejumlah nilai pendidikan. Pertama, mendidik hamba-Nya agar senantiasa berinfak kepada orangtua, kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang lain yang membutuhkan.

Kedua, mendidik hamba-Nya agar menjadi orang yang senantiasa berbuat kebaikan dan mengeluarkan haknya  dari harta yang dimiliki.

Ketiga, mengajarkan akhlak yang mulia dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi pribadi yang suci.

Makna Zakat dan Hadiah

Menurut bahasa, zakat adalah tumbuh, berkembang, subur, atau bertambah. Sedangkan menurut istilah, dalam Kitab Al-Hawi, Al-Mawardi mendefinisikan pengertian zakat dengan nama pengambilan tertentu, dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Adapun hadiah, menurut istilah, dalam madzhab Syafii, hadiah didefinisikan sebagai pemberian suatu benda tanpa adanya imbalan, yang disertai dengan memindahkan barang tersebut ke penerima hadiah sebagai bentuk penghormatan.

Lalu siapa saja yang berhak menerima zakat? Allah SWT berfirman:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS At-Taubah: 60)

Tujuan dari pemberian hadiah yaitu untuk memuliakan seseorang, misalnya atas kedudukan, prestasi, peranan atau jasa penting yang dimilikinya dalam masyarakat. Terkait dengan pemberian hadiah ini, Imam al-Ghazali dalam Majmû’ah Rasâil memberikan petunjuk tentang adab yang perlu diperhatikan oleh siapa saja yang bermaksud memberikan hadiah kepada seseorang sebagai berikut: Pertama, memandang utama kepada orang yang diberi hadiah. Kedua, memperlihatkan rasa senang pada waktu menyerahkan hadiah. Ketiga, bersyukur ketika melihat orang yang akan diberi hadiah. Keempat, mengikhlaskan hadiah tersebut (tidak pamrih) walaupun banyak.

Makna Infak dan Sedekah

Dari sisi etimologi, infak berasal dari kata “anfaqa” yang yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta.  Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam seperti pembangunan masjid.

Adapun sedekah secara bahasa, berasal dari kata “shidqah” (bahasa Arab) yang artinya “benar”. Sedangkan pengertian dari sisi terminologi, sedekah berarti pemberian sukarela kepada orang lain (terutama kepada orang-orang miskin) yang tidak ditentukan jenis, jumlah maupun waktunya.

Sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah.

Makna Fidyah dan Kafarat

Adapun istilah fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Arti fidyah menurut lughah (bahasa) ialah tebusan atau penebusan. Sedangkan menurut istilah artinya ialah penebusan yang wajib dilakukan seseorang karena sesuatu hal ia tidak dapat melaksanakan kewajibannya seperti puasa Ramadhan dan dalam pelaksanaan ibadah haji.

Adapun kafarat, secara bahasa berasal dari kata “kafara” yang berarti “mengganti, membayar, menutupi, dan memperbaiki”.

Kafarat adalah salah satu cara untuk menebus kesalahan yang sengaja dilakukan dengan membayar sejumlah dana yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan dan sasarannya.

Adapun dalam al-Qamus al-Fiqhiy karya Sa’diy Abu Jayb disebutkan makna kafarat sebagai “Sesuatu yang dapat menutupi dari perbuatan dosa seperti bersedekah, berpuasa dan lain-lain.”

Lalu apa perbedaan fidyah dan kafarat? Fidyah dan kafarat adalah dua hal yang berbeda dalam Islam. Fidyah adalah penebusan atas puasa Ramadhan yang tidak dapat dilakukan atau ditinggalkan karena alasan yang dibenarkan syariat. Kafarat adalah penebusan atas puasa Ramadhan yang sengaja dilanggar tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Adapun perbedaan antara keduanya, terletak pada bentuk tindakan/pelanggarannya serta bentuk dan jumlahnya.

Fidyah semata-mata berbentuk sedekah, sedangkan kafarat ada yang berbentuk puasa di samping kemungkinan membayar tebusan dalam bentuk uang (harta).

Fidyah dalam hal puasa berlaku bagi mereka yang tidak kuat berpuasa dan tidak lagi memiliki kemampuan fisik untuk berpuasa di hari lainnya. Golongan ini yaitu orang tua renta yang sudah tak mampu berpuasa, juga orang sakit yang tak ada harapan sembuh. Caranya dengan memberikan makanan pokok sejumlah hari yang dia tinggalkan.

Allah berfirman:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 184)

Mengapa kita harus mengeluarkan harta yang kita miliki? Harta yang ada di tangan manusia dinamakan ”titipan”. Sebab, memang semua itu hak Allah yang sebagiannya harus diberikan kepada kaum dhuafa maupun untuk perjuangan dakwah Islamiyah. Harta yang tidak diberikan sebagiannya kepada pihak yang berhak menjadi harta yang najis dan kotor. Artinya, harta tersebut masih bercampur dengan air mata dhuafa, harta tersebut masih menyimpan harapan bagi orang lain, harta tersebut masih membuat dhuafa hidupnya bergantung, dan lain-lain.

Maka, najisnya harta yang tidak dikeluarkan zakat, infak, dan sedekahnya juga memiliki makna yang luas secara sosial. Di antaranya, tertutupnya hati manusia dari rasa empati terhadap kaum dhuafa. Ketertutupan hati inilah yang berdampak negatif secara luas dalam kehidupan masyarakat, yaitu tidak adanya pemerataan strata kehidupan ekonomi serta terjadinya kesenjangan sosial yang menganga.

Allah berfirman:

وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ

“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.” (QS Adz-Dzariyat: 19)

Allah juga berfirman:

اَهُمْ يَقْسِمُوْنَ رَحْمَتَ رَبِّكَۗ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَّعِيْشَتَهُمْ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۙ وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجٰتٍ لِّيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا ۗوَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُوْنَ

“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kamilah yang menentukan penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat memanfaatkan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS Az-Zukhruf: 32)

Lalu apa keutamaan mengeluarkan harta yang kita miliki? Pertama, membersihkan, menyucikan dan menentramkan jiwa. Allah  berfirman:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS At-Taubah: 103)

Asbabun nuzul ayat ini menurut Imam As-Suyuti dalam Lubabun Nuqul fi Asbabin Nuzul berkenaan dengan permintaan Abi Lubabah kepada Rasulullah. Dia berkata, “Ya Rasulullah, harta kami banyak, ambillah dan sedekahkanlah atas namaku serta mintakan ampunan bagi kami.” Rasul menjawab “Maaf Lubabah, saya tidak diperintahkan oleh Allah untuk mengambil harta siapa pun.”

Tatkala itu turun ayat tadi memerintahkan kepada Rasul untuk mengambil harta Lubabah sebagai zakat, diisyaratkan dalam kalimat: “Ambillah zakat-zakat itu dari sebagian harta mereka.”

Lalu, apakah hikmah diwajibkan zakat? Ayat tadi menjelaskan ada tiga hikmah diwajibkan zakat. Hikmah pertama, untuk membersihkan harta dari hak-hak orang lain, hak-hak fakir miskin, hak orang-orang yang terkapar di pinggir jalan, hak orang-orang yang tidur di kolong jembatan, hak orang-orang yang merintih menahan sakit karena kelaparan, dan hak orang-orang yang merasakan pahit pekik getirnya kehidupan. Hikmah kedua, untuk menyucikan jiwa dari berbagai penyakit tercela. Hikmah ketiga, untuk menimbulkan ketenangan dalam kehidupan.

Jika orang kaya sudah mau berderma, konglomerat mau membayar zakat, pejabat peduli nasib rakyat, akan lahirlah tatanan kehidupan yang aman, nyaman, adem, ayem, dan tenteram. Sebaliknya jika orang kaya malas bersedekah, konglomerat enggan berzakat, akan lahirlah kecemburuan dan kesenjangan sosial antara orang kaya dan orang miskin.

Akibat kecemburuan dan kesenjangan sosial tersebut, muncul tindak kriminal, pencurian, penjarahan, perampokan bahkan pembunuhan terhadap orang-orang kaya. Itu disebabkan karena ulah sebagian orang kaya yang tidak peduli dengan nasib kaum duafa.

Kedua, mewujudkan harmoni kehidupan dan menumbuhkan perekonomian Islam. Salah satu unsur yang penting dalam mewujudkan harmoni kehidupan yaitu adanya pemerataan ekonomi (harta). Islam tidak membolehkan harta hanya beredar pada kelompok orang kaya saja. Allah  berfirman:

كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ

“Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS Al-Hasyr: 7)

Ketiga, mewujudkan solidaritas dan kesetiakawanan sosial. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَثَلُ المُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الجَسَدِ الوَاحِدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الجَسَدِ باِلسَهْرِ وَالحُمَّى

“Perumpamaan orang-orang Mukmin dalam sikap saling menyayangi, mengasihi dan melindungi seperti jasad yang satu, bila ada satu anggota jasad yang sakit maka anggota lainnya akan ikut merasakannya dengan tidak tidur dan demam.” (HR Muslim)

Keempat, Allah akan melapangkan rezekinya dan memberi rezeki terbaik bagi orang-orang yang mengeluarkan harta-nya karena Allah. Allah SWT berfirman:

قُلْ اِنَّ رَبِّيْ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِهٖ وَيَقْدِرُ لَهٗ ۗوَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهٗ ۚوَهُوَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ

“Katakanlah, ‘Sungguh, Tuhanku melapangkan rezeki dan membatasinya bagi siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya.’ Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang terbaik.” (QS Saba’: 39)

Akibat Tidak Mengeluarkan Harta

Allah SWT berfirman:

يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوا۟ مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ

“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu’.” (QS At-Taubah: 35)

Kisah Teladan

Yusuf Al-Qaradhawi menuturkan, “Di Bashrah semua penduduknya mengalami kemakmuran yang melimpah, tidak ada seorangpun yang bersedia menerima pembagian zakat. Bahkan amir di Bashrah sampai mengirim surat kepada Umar bin Abdul Aziz: “Semua rakyat hidup sejahtera sampai saya sendiri khawatir mereka akan angkuh dan sombong.”

Dalam surat balasannya, Umar berkata, “Ketika memasukkan penduduk surga ke surga dan penduduk neraka ke neraka, Allah  Subhanahu Wa Ta’ala merasa senang kepada penduduk surga karena mereka berkata… (Segala puji bagi Allah  yang telah memenuhi janji-Nya kepada kami dan telah (memberi) kepada kami tempat ini sedang kami (diperkenankan) menempati tempat dalam surga di mana saja yang kami kehendaki; maka surga itulah sebaik-baik balasan bagi orang-orang yang beramal.” (QS Az-Zumar: 74). “Maka suruhlah orang yang menemuimu agar memuji Allah.”

اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

“Ya Allah, cukupilah aku dengan rezeki halal-Mu agar terhindar dari yang Kau haramkan. Jadikanlah aku kaya karena karunia-Mu, bukan karena karunia selain-Mu.” (HR At-Tirmidzi)

[]

Tags: FidyahHadiahKafaratZIS
Share9Tweet6Send
Previous Post

BAZNAS dan LOTTE Grosir Salurkan Paket Hidangan Berkah Ramadhan

Next Post

Menlu Rusia Sergey Lavrov Kunjungi Brasil

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
al amien prenduan

Keluarga KH Moh. Tidjani Djauhari Terima ‘100th Gontor Awards’ di Peringatan Satu Abad Gontor

22 September 2026
Pimpinan Gontor dari Masa ke Masa

Pimpinan Gontor dari Masa ke Masa

23 October 2020
100 Tahun Gontor: Saatnya Mengubah Warisan Nilai Menjadi Kebaikan

100 Tahun Gontor: Saatnya Mengubah Warisan Nilai Menjadi Kebaikan

25 September 2026
Pasutri Alumni Gontor Ini Persembahkan 100 Sumur untuk 100 Tahun Gontor

Pasutri Alumni Gontor Ini Persembahkan 100 Sumur untuk 100 Tahun Gontor

17 September 2026
Sosiologi Ketahanan Gontor

Sosiologi Ketahanan Gontor

24 September 2026
Berbudi Tinggi dan Berjiwa Besar: Fondasi dan Mahkota Kepribadian Santri

Berbudi Tinggi dan Berjiwa Besar: Fondasi dan Mahkota Kepribadian Santri

0
100 Tahun Gontor: Saatnya Mengubah Warisan Nilai Menjadi Kebaikan

100 Tahun Gontor: Saatnya Mengubah Warisan Nilai Menjadi Kebaikan

0
Di Bawah Asuhan Gontor

Di Bawah Asuhan Gontor

0
Kontingen Terbaik: PKBM Primago Indonesia Bawa Pulang 4 Piala di Ajang Gema Tunas PKBM V Se-Jawa Barat Tahun 2026

Kontingen Terbaik: PKBM Primago Indonesia Bawa Pulang 4 Piala di Ajang Gema Tunas PKBM V Se-Jawa Barat Tahun 2026

0
YMIP Serahkan Wakaf 115 Sepeda dan 50 Juta kepada Gontor

YMIP Serahkan Wakaf 115 Sepeda dan 50 Juta kepada Gontor

0
100 Tahun Gontor: Saatnya Mengubah Warisan Nilai Menjadi Kebaikan

100 Tahun Gontor: Saatnya Mengubah Warisan Nilai Menjadi Kebaikan

25 September 2026
Di Bawah Asuhan Gontor

Di Bawah Asuhan Gontor

25 September 2026
Berbudi Tinggi dan Berjiwa Besar: Fondasi dan Mahkota Kepribadian Santri

Berbudi Tinggi dan Berjiwa Besar: Fondasi dan Mahkota Kepribadian Santri

25 September 2026
Kontingen Terbaik: PKBM Primago Indonesia Bawa Pulang 4 Piala di Ajang Gema Tunas PKBM V Se-Jawa Barat Tahun 2026

Kontingen Terbaik: PKBM Primago Indonesia Bawa Pulang 4 Piala di Ajang Gema Tunas PKBM V Se-Jawa Barat Tahun 2026

24 September 2026
Sosiologi Ketahanan Gontor

Sosiologi Ketahanan Gontor

24 September 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan:
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews#majalahgontor
#majalahgontor
  • Bismillah.
tersedia baju kaos lengan panjang atau pendek. Warna putih dan hitam. Degan Sablon DTF.Ukuran : S, M, L, XLLink Pembelian : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Edisi Khusus Bulan September 2026 spsial 100 tahun .Pesan sekarang
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah, kami kembali membuka kesempatan kepada Alumni Gontor ataupun Pondok Alumni yang memiliki usaha yang ingin diperkenalkan melalui Majalah Gontor pada bulan oktiober ini.
Kami membuka 3 paket pilihan :
1. 1/4
2. 1/6
3. Iklan MiniLink pendaftaran : https://bit.ly/pasang-iklan-mgatau bisa lihat di link Bio.#majalahgontor #gontornews
  • Alhamdulillah Majalah Gontor Edisi Khusus Bulan September spesial100 tahun Gontor telah tersedia. Stok edisi khusus semakin menipis pula (Juli - September). Bagi yang belum memiliki bisa Langsung pesan melalui link berikut :
https://bit.ly/pesan-majalahJangan sampai kehabisan.Untuk Baju kaos bisa juga pesan melalui link ini : https://tinyurl.com/pesan-bajukontak bagian penjualan :
0812-3416-0133
#majalahgontor #gontornews #gontor #alumnigontor
  • Tersedia Ukuran:
S, M, L, XL, XXLWarna : Hitam dan Putih
Sablon : DTF
  • Kumpul-kumpul alumni di acara puncak 100 Tahun gontor boleh juga ini. Silahkan yang mau pesan bisa langsung ke link berikut : https://tinyurl.com/pesan-kaos
atau bisa pesan ke nomor yang ada pada flyer.Bahan : Cotton Combed 24s
Warna tersedia : Hitam dan Putih
Tersedia lengan pendek dan lengan panjang.
Ukuran : S, M, L, XL, XXL.Catatan:
Gambar yang ada pada katalog ini mungkin tidak 100% akurat dengan aslinya. Hal tersebut disebabkan adanya faktor perbedaan cahaya dan tampilan pada media elektronik yang digunakan.#gontornews #majalahgontor
  • Bismillah, PRE-ORDER
Limited Edition
Tersedia Warna Hitam dan Putih
Ukuran yang tersedia : S, M, L, XL, XXL
Bahan : Cotton Combed 24s
Sablon : DTFLink Pemesanan : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah.  Alumni Gontor 2007 wakaf 100 unit sepeda untuk guru-guru di Gontor
Insya Allah akan diserahkan secara simbolis pada acara peringatan 100 tahun Gontor.#majalahgontor #gontornews #gontor #pondokmoderngontor @risang.wijanarko @pondok.modern.gontor

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result