Yogyakarta, Gontornews – Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nasir meminta kepada DPR agar mendengarkan aspirasi publik terkait kasus Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Menurutnya, LGBT harus masuk ke dalam ranah pidana karena bertentangan dengan agama dan Pancasila.
“Umat Islam di dalam memandang LGBT, lebih-lebih yang bersifat kelompok dan gerakan yang menutup hak legalitas hukum itu bertentangan dengan agama dan Pancasila,” jelas Haedar ketika ditemui selepas shalat gerhana bulan di Islamic Center UAD, Rabu (31/1) malam.
Sebelumnya, topik LGBT mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi KUHP yang dilayangkan komunitas Aliansi Cinta Keluarga (AILA) terkait perluasan makna pencabulan dan LGBT.
Saat ini, AILA tengah berjihad menyampaikan aspirasi masyarakat kepada parlemen terkait bahasan RUU KUHP yang tengah berjalan.
Haedar menilai legalitas LGBT telah bertentangan dengan agama yang diakui resmi dan menjadi denyut nadi rohani bangsa, baik Islam maupun agama lain tidak ada yang memberi legalitas LGBT.
“Pada saat yang sama, jika kita merujuk pada Pancasila yang berisi ketuhanan yang Maha Esa, dan kemanusiaan yang adil dan beradab, maka dalam konteks keadaban itu juga tidak sejalan,” tegas Haedar sebagaimana dilansir muhammadiyah.or.id.
Sementara itu, secara konteks dakwah, menurut Haedar, mereka yang telah terjerumus ke ranah LGBT tersebut harus kita dakwahi, baik karena ada kecenderungan bawaan, maupun dapat dilakukan dengan terapi baik secara medis maupun psikologis.
“Namun bagi mereka yang sudah mengelompok dan sudah menjadi gaya hidup, dapat kita dakwahi untuk berubah dan berusaha menjadi insan yang baik,” pungkas Haedar. [Mohamad Deny Irawan]
























