Malang, Gontornews — Selama ini ekonomi Indonesia lebih banyak menggunakan pendekatan top-down atau dari atas ke bawah. Karena itu ke depan, ekonomi nasional harus ditopang oleh ekonomi umat, bukan seperti sebelumnya yang hanya ditopang oleh segelintir konglomerat.
Demikian kata Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin dalam pidato pengukuhan yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo di Universitas Islam Negeri Malang, Rabu (24/5).
Rais Am PBNU itu menjelaskan, apabila komitmen pemerintah dapat berjalan dengan mulus, maka dapat dipastikan Indonesia menjadi pasar dan pemain ekonomi syariah yang betul-betul mempunyai prospek cerah, karena selain menjadi pasar potensial karena jumlah penduduknya yang mayoritas Muslim, ekonomi syariah juga memberikan manfaat ekonomi bagi para pelakunya.
Kiai Ma’ruf menceritakan sejarah bank syariah yang pertama didirikan tahun 1991. Bank tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil lokakarya MUI pada tahun sebelumnya. Satu tahun setelah berdirinya bank syariah pertama tersebut lahir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang memuat aturan tentang dimungkinkannya kegiatan usaha perbankan dengan menggunakan prinsip syariah yang disebut dengan istilah bagi hasil.
Upaya untuk membuat regulasi perbankan syariah terus dilakukan. Pada tahun yang sama Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil (Lembaran Negara 1992/119, dan Penjelasannya dimuat dalam Tambahan Lembaga Negara Nomor 3505).
Dalam PP Nomor 72 Tahun 1992 pasal 1 tersebut, imbuh Kiai Ma’ruf, ditetapkan bahwa Bank berdasarkan prinsip bagi hasil wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah, (ayat 1) yang dibentuk atas dasar konsultasi dengan ulama (ayat 2), dan ulama yang dimaksud adalah MUI (penjelasan pasal 5 ayat 2).
Enam tahun setelahnya, kata Kiai Ma’ruf, terbit UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang secara jelas di dalamnya mengakomodasi dual banking system di Indonesia, yaitu perbankan konvensional dan perbankan syariah.
Dia mengatakan, hubungan baik yang terjalin antara Bank Indonesia dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menghasilkan banyak Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengadopsi dan mengharmonisasi fatwa-fatwa DSN-MUI. Sehingga dapat dikatakan bahwa penyerapan fatwa ke dalam peraturan resmi negara telah berlangsung dengan baik di sektor perbankan. Hal yang sama juga terjadi di sektor lain; seperti sektor asuransi, pembiayaan, dan pasar modal. Pada tahun 2003 MUI merilis fatwa tentang keharaman bunga bank, karena dinilai sama dengan riba.
“Efek berantai setelah dikeluarkannya fatwa tersebut segera terasakan setelahnya. Hal ini bisa dilihat dari ditetapkannya bagian khusus di lembaga regulator yang menangani masalah ekonomi syariah, baik di Bank Indonesia melalui Direktorat Perbankan Syariah yang khusus menangani perbankan syariah, maupun di Departemen Keuangan melalui Direktorat Pembiayaan Syariah, Bapepam-LK, Biro Asuransi Syariah, Bursa Efek Indonesia (BEI), yang kesemuanya saat ini disatuatapkan di dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelasnya. [Muhammmad Khaerul Muttaqien/Rus]























