Hidup di era digital saat ini apa yang tidak bisa dilakukan lewat dunia maya? Hal yang sama juga berlaku untuk keperluan finansial kita. Sekarang semakin banyak startup Indonesia yang fokus bergerak di bidang keuangan.
Nah, startup model ini disebutnya financial technologi atau fintech. Fungsinya bisa berbeda, tapi tujuannya sama: membantu dan mempermudah kita dalam mengurus hal-hal yang berkaitan dengan finansial sehingga makin efektif dan efisien.
Keberadaan fintech memberikan pengaruh terhadap gaya hidup masyarakat ekonomi Indonesia. Perpaduan efektivitas dan teknologi memiliki dampak positif bagi masyarakat pada umumnya. Dalam keterangan yang diberikan kepada Majalah Gontor, Pembina Asosiasi Fintech Syariah Indonesia Dr Murniati Mukhlisin menilai bisnis di bidang jasa keuangan berbasis teknologi ini mulai banyak bermunculan dan masih akan terus tumbuh di Indonesia.
Berdasarkan jenis inovasinya disinyalir CNBC Indonesia, Financial Stability Board (FSB) membagi fintech dalam empat kategori. Pertama, payment, clearing dan settlement seperti Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) hingga BI scrip-less Securities Settlement System (BI-SSSS). Contohnya, Kartuku, Doku, iPaymu, Finnet dan Xendit.
Kedua, e-aggregator, yaitu fintech yang menggumpulkan dan mengolah data yang bisa dimanfaatkan konsumen untuk membantu pengambilan keputusan. Startup ini memberikan perbandingan produk mulai dari harga, fitur hingga manfaat. Contohnya, Cekaja, Cermati, KreditGogo dan Tunaiku.
Ketiga, manajemen resiko dan investasi yaitu fintech yang memberikan layanan seperti robo advisor, sebuah perangkat lunak yang memberikan layanan perencanaan keuangan dan platform e-trading dan e-insurance. Contohnya, Bareksa, Cekpremi dan Rajapremi.
Keempat, peer to peer lending (P2P), yaitu fintech yang mempertemukan antara pemberi pinjaman (investor) dengan para pencari pinjaman dalam satu platform. Nantinya para investor akan mendapatkan bunga dari dana yang dipinjamkan seperti yang dipraktikkan Modalku, Investree, Amartha dan KoinWorks, atau bagi hasil, sewa, margin, imbalan yang mengikuti prinsip syariah seperti yang dilakukan oleh Ammana.
Menangkap peluang pasar tersebut regulator telah memagarinya dengan peraturan walaupun regulasi-regulasinya baru mengatur transaksi konvensional.
Dalam hal ini Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan PBI 18/40/PBI/2016 tanggal 14 November 2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
Begitu juga dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ia telah mengeluarkan regulasi fintech yaitu Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Selain itu DSN MUI telah mengeluarkan fatwa sebagai pondasi untuk fintech syariah berkembang di Indonesia. Dikutip Republika, Presiden Direktur Karim Consulting Adiwarman Karim menjelaskan bahwa dalam rangka mengembangkan industri fintech syariah di Indonesia DSN MUI menggunakan prinsip yang memberikan kemudahan ke fintech agar semakin berkembang.
Salah satunya adalah Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Fatwa No 117/DSN-MUI/II/2018 ini di antaranya berisi tentang ketentuan umum dalam penyelenggaraan fintech yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah seperti riba, gharar, dan haram. Akad dalam fintech syariah ini juga harus selaras dengan akad mudharabah serta musyarakah.
Menurut Murniati, dengan model Musyarakah dan Mudharabah, investasi ala fintech syariah ini dapat menjangkau negara-negara dengan tingkat ekonomi rendah di sekitarnya. Hal ini pun sudah dipraktikkan oleh Singapura yang memiliki Pendapatan nasional bruto
(GNI perkapita) sebesar USD 90,570 yang kemudian berhasil membawa ide investasi crowdfunding ini dibalut dengan fintech syariah ke Indonesia.
Dengan kemudahan teknologi dan pendekatan syariah ini diharapkan dapat membantu Indonesia untuk meningkatkan GNI perkapitanya yang pada tahun 2017 tercatat sebesar USD 11,900. “Misi keuangan syariah tidak bertumpu pada keuntungan semata, namun yang terpenting adalah menciptakan iklim usaha yang berkeadilan, memberantas kemiskinan dan mencapai tujuan syariah. Kesemuanya itu tetap menjadi prioritas walaupun telah ditransformasi di dalam format teknologi keuangan” ujar Murniati kepada Majalah Gontor.
Fintech syariah di Indonesia perkembangannya juga tidak bisa dipandang remeh. Perkembangan jumlah perusahaan fintech syariah di Tanah Air juga diakui oleh Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI). Berdasarkan catatan AFSI, saat tulisan ini dibuat, sudah ada 27 fintech syariah di Indonesia. Padahal pada Desember 2017 lalu ketika Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) baru berdiri hanya ada 10 fintech syariah. Namun setelah mendapat undangan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) jumlah fintech syariah bertambah lagi menjadi sekitar 18.
Kepada Republika, Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (ASFI) Ronald Yusuf Wijaya mengatakan, model bisnis fintech di AFSI meliputi peer to peer (p2p) lending, aggregator, dan lainnya. Hanya saja rata-rata adalah fintech crowdfunding. Setelah PT Ammana Fintek Syariah dan PT Dana Syariah Indonesia resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada tujuh lagi yang tengah mendaftar ke regulator. “Dalam satu sampai dua bulan ke depan, ada empat fintech syariah anggota ASFI yang akan terdaftar di OJK. Dokumennya sudah lengkap sedang menunggu survei,” kata Ronald.
Terkait perkembangan fintech syariah ini Adiwarman Karim yang juga merupakan Anggota DSN MUI ini menilai bahwa Indonesia tidak bisa disamakan dengan negara-negara seperti Malaysia dan Arab Saudi yang populasinya lebih kecil dari Indonesia. Bayangkan saja, total penduduk Malaysia hanya 30 juta jiwa, ini jumlahnya hampir sama dengan penduduk Jakarta ditambah Surabaya.
Masih dari sumber yang sama Adiwarman menegaskan, Indonesia harus dibandingkan dengan negara yang populasinya besar seperti Cina dan India. Karena, Indonesia memiliki pangsa pasar penduduk Muslim terbesar dibandingkan dua negara tersebut. Namun tantangan bagi fintech syariah ataupun fintech konvensional ini adalah ketika memberikan pinjaman prosedurnya tidak seperti perbankan. Karena prosedur fintech lebih lunak dari pada perbankan.
Tetapi sisi positifnya dari segi biaya fintech sangat efisien. Karenanya dibutuhkan solusi antara lain, fintech syariah mengadopsi standar pembiayaan perbankan syariah. Dengan begitu akan mengurangi risiko karena menggunakan standar perbankan.
Di sisi lain perbankan syariah perlu menjadi investor yang stand by untuk menyalurkan 10 persen dari keseluruhan pembiayaan. “Kapanpun fintech ingin meminta pembiayaan, bank syariah siap. Dengan kerjasama tersebut fintech syariah bisa kerjasama untuk memajukan keuangan syariah di Indonesia,” katanya.
Dikatakan Murniati, dengan semakin bergeliatnya industri yang menggunakan teknologi keuangan ini, pusat-pusat pendidikan dan kampus juga sibuk menyiapkan program yang sesuai. Salah satunya adalah Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tazkia yang sudah mengembangkan konsentrasi Digital Ekonomi Syariah dan Digital Pemasaran Syariah mulai tahun ajaran 2018/2019.
“Paling tidak ada lima mata kuliah yang ditawarkan di konsentrasi Digital Ekonomi Syariah yaitu: Information Economics, Financial Technology, Digital Market Behaviour, Digital Business Model, Regulatory dan Shariah Issues in Digital Economy,”ungkap Murniati yang juga menjabat sebagai Ketua STEI Tazkia itu kepada Majalah Gontor. [Muhammad Khaerul Muttaqien]






















