Kuala Lumpur, Gontornews – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak dituntut dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dari masing-masing 4 dakwaan akibat melanggar undang-undang pidana pasal 409 tentang Criminal Breach Trust (CBT).
Laman Free Malaysia Today melansir bahwa tuntutan ini didasari atas masuknya aliran dana sebesar 42 Juta Ringgit Malaysia (RM) dari skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) ke rekening pribadi Najib semasa menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia.
Dalam pembacaan tuntutan di pengadilan, Najib dijatuhi beberapa tuduhan terpisah terkait aliran dana sebesar 42 juta RM pada rekening prbadinya, yaitu: (1) Najib dalam kapasitasnya sebagai Pedana Menteri bersama Menteri Keuangan dan penasihat SRC International dituduh mentransfer 27 Juta RM dari sebuah perusahaan ke rekning pribadinya di AmIslamic Bank BHD di Kuala Lumpur. Pelanggaran ini dilakukan pada tanggal 24 dan 29 Desember 2014.
Dakwaan kedua, Najib dituduh mentransfer sebesar 5 Juta RM dari SRC International ke rekning pribadinya dalam periode yang sama. Sedangkan dakwaan ketiga, Najib diduga melakukan transfer sebesar 10 Juta RM pada medio 10 Februari hingga 22 Maret 2015 ke rekening pribadinya.
Sedangkan dakwan keempat yang dibacakan menyangkut dengan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Najib seiring dengan tersedotnya 42 juta RM dengan memberikan jaminan yang diambil dari dana Pensiun Inc (KWAP) kepada SRC International sebesar 4 miliar RM.
Sejak kalah dalam pemilihan pada 9 Mei 2018 yang lalu, Najib telah melalui serangkaian panggilan dari Malaysia Anti Corruption Comission (MACC) terkait skandal 1MDB. Tidak hanya itu, MACC bersama otoritas keamanan setempat juga melakukan penggeledahan serta pengamanan barang bukti di kediaman Najib.
Dengan terlibatnya Najib di skandal 1MDB, Najib menjadi satu-satunya Perdana Menteri Malaysia yang pernah menghadapi kasus kriminal. [Mohamad Deny Irawan]




















