Jakarta, Gontornews — Ketua Presidium Majelis Ormas Islam (MOI) KH Ahmad Sadali Karim mengungkapkan, selama ini masyarakat dibuat gelisah dengan rencana pemerintah yang akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) Syariah yang dianggap menghambat investasi di Indonesia.
Padahal peraturan daerah tersebut dibuat untuk kebaikan bersama dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Perda tersebut dibuat untuk kebaikan bersama,†paparnya dalam pertemuan MOI di Gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (20/6)
Kepada Gontornews.com, Kiai Sadali menegaskan bahwa MOI yang beranggotakan sepuluh ormas Islam yaitu: Matlaul Anwar, DDII, IKADI, al-Ittihadiyah, al-Wasliyah, PUI, Persatuan Islam (Persis), Al-Irsyad, Wahdah Islamiyah, dan Persatuan Tarbiyah (Perti) menolak penghapusan Perda Syariah.
“MOI juga meminta pemerintah pusat mengklarifikasi isu pencabutan Perda Syariah bersama 3.143 Perda yang dihapus pemerintah,†paparnya.
MOI mengakui kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat untuk mengevaluasi Perda-perda yang ada. Namun, menurutnya, hal itu harus melalui mekanisme yang berlaku. Pemerintah daerah, lanjutnya, bisa saja mengajukan keberatan karena Perda tersebut dibuat dalam rangka menciptakan keamanan dan ketenteraman di masyarakat.
“Seperti kasus di Serang, sudah beberapa kali Pemerintah Kota Serang mengumumkan dan memberi peringatan agar warung-warung di daerah tidak berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan. Namun peraturan tersebut dilanggar oleh ibu Saenih yang berjualan di siang hari sehingga Satpol PP menyita dagangannya,†paparnya. [Ahmad Muhajir/Rus]