Jenewa, Gontornews — Badan PBB untuk Hak Asasi Manusia, Kamis (11/8), menyuarakan keprihatinannya terhadap serangan Israel ke Gaza yang menewaskan dan melukai warga sipil terutama anak-anak.
Kepala kantor Dewan HAM PBB, Michele Bachelet, mengingatkan bahwa dunia tidak menerima serangan pada anak-anak. “Menyakiti anak mana pun selama konflik terjadi sangat mengganggu,” kata Bachelet sebagaimana dilansir Channel News Asia dari AFT.
Pekan lalu, dunia menyaksikan konflik antara Israel dengan militan Jihad Islam Palestina yang mendapat dukungan dari Iran di Gaza. Baru-baru ini, Dewan HAM PBB mengatakan 19 anak Palestina tewas akibat serangan ini. Jumlah anak Palestina yang tewas akibat serangan Israel telah mencapai 37 orang sepanjang tahun 2022.
Terbaru, korban anak terbaru karena serangan di Gaza adalah Liyan al-Shaer yang baru berusia 10 tahun. Liyan meninggal di sebuah rumah sakit di Jerusalem karena luka di kepala. Sepanjang 5 hingga 7 Agustus, Dewan HAM PBB melaporkan ada 17 anak tewas selama insiden kekerasan di Gaza. Sementara dua anak lagi tewas dalam operasi penegakan hukum di Tepi Barat.
Secara total ada 360 warga Palestina yang terluka dengan dua pertiganya adalah warga sipil termasuk 151 anak-anak.
“Dalam sejumlah insiden, anak-anak menjadi mayoritas korban,” ungkap Bachelet.
“Meluncurkan serangan secara yang secara tidak sengaja membunuh atau melukai warga sipil, atau merusak objek sipil dengan cara yang tidak proporsional dengan menggunakan militer merupakan perbuatan yang dilarang,” sambung Bachelet.
“Serangan seperti itu harus segera dihentikan,” ucapnya.
Israel bersikeras bahwa roket dari militan Jihad Islam Palestina telah menyebabkan kematian warga sipil termasuk anak-anak di Gaza.
Bachelet pun menyerukan penyelidikan atas semua lokasi tempat insiden penyebab terbunuhnya atau terlukanya banyak orang.
“Kurangnya akuntabilitas hampir terjadi di mayoritas wilayah Palestina yang diduduki (Israel),” ujarnya.
“(Penyelidikan) untuk pelanggaran hukum humaniter internasional oleh semua pihak di Gaza atau pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional yang berulang oleh Israel dan pendudukan di Tepi Barat termasuk Jerusalem Timur,” tutupnya. [Mohamad Deny Irawan]






















