Jakarta, Gontornews – Indonesia menjadi salah satu negara yang menerbitkan sukuk negara secara reguler di pasar domestik melalui lelang terjadwal sesuai kalender penerbitan. Sukuk Negara telah menjadi salah satu sumber pembiayaan proyek infrastruktur sejak tahun 2013.
Sukuk Negara sejauh ini telah membiayai proyek-proyek yang tersebar di Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Agama. Demikian Direktur Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Suminto, menjelaskan.
Tingkat keberhasilan Sukuk Negara tergolong menggembirakan. Antara lain
nilai proyeknya terus meningkat. Dari sebesar Rp 800 miliar pada tahun 2013, meningkat menjadi Rp1,5 triliun pada tahun 2014.
“Nilai proyeknya kembali meningkat menjadi Rp 7,1 triliun pada tahun 2015 dan sebesar Rp 13,7 triliun pada tahun 2016,†jelasnya dalam diskusi panel tentang Potensi Sukuk Bagi Pengembangan Ekonomi Syariah di Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang, Kamis (9/6).
Kendati demikian masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam penerbitan sukuk korporasi di Indonesia. “Ada beberapa hal yang perlu disempurnakan, di antaranya dari sisi hukum dan perpajakan,†jelasnya seperti dikutip kemenkeu.go.id.
Ke depan, pemerintah berharap penerbitan sukuk oleh korporasi makin marak dan berkembang, yang pada akhirnya dapat mendukung pengembangan keuangan syariah di Indonesia. [Muhammad Khaerul Muttaqien/Rus]