• Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
  • MG-El
Monday, 6 February, 2023
Gontornews
Cari Pondok Pesantren
  • Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
  • MG-El
No Result
View All Result
Gontornews
No Result
View All Result
Home News Nasional

Pemerintah Denda Pembawa Uang Tunai 100 Juta

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
20 June 2016
in Nasional
0

Jakarta, Gontornews — Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain senilai Rp 100 juta atau lebih ke dalam atau ke luar wilayah pabean Indonesia wajib melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Jika tidak, yang bersangkutan akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa, maksimum sebesar Rp 300 juta,” kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro, seperti dilansir situs seskab, Jumat (17/6).

Sanksi administratif tersebut, kata Deni, juga berlaku bagi setiap orang yang telah memberitahukan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain, tetapi jumlahnya lebih besar dari jumlah yang diberitahukan.

“Sanksi administratif diambil langsung dari uang tunai yang dibawa, dan disetorkan ke kas negara oleh DJBC,” ujarnya.

BACA JUGA

DPRD Bekasi Dorong Perbaikan Mutu Pendidikan Pesantren

KJRI Targetkan Produk Indonesia Penuhi 30% Kebutuhan Jemaah Haji

Indonesia Dorong Penerapan Piagam ASEAN

Visa Transit 4 Hari Tak Bisa untuk Haji

Prof Neng Djubaedah: Larangan Nikah Beda Agama Bentuk Perlindungan Kebebasan Beragama

Lebih lanjut, untuk pembawa uang tunai dalam mata uang rupiah sejumlah Rp 100 juta atau lebih ke luar daerah pabean Indonesia, juga wajib melampirkan izin dari Bank Indonesia. Sementara, pembawa uang tunai rupiah sejumlah Rp100 juta atau lebih ke dalam daerah pabean Indonesia akan diperiksa keasliannya lebih lanjut oleh DJBC.

“Ini semua tentunya dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, menjaga dan memelihara kestabilan nilai uang rupiah serta dalam rangka pengawasan lalu lintas peredaran uang termasuk pengawasan terhadap uang palsu,” terangnya.

Untuk diketahui, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pemerintah mengatur segala bentuk pencegahan dan pemberantasan TPPU, termasuk pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau keluar daerah pabean Indonesia.

Pasal 34 dan 35 UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan jelas mengatur mekanisme pembawaan uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, baik rupiah maupun mata uang asing; atau instrumen pembayaran lain seperti cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro ke dalam maupun keluar daerah pabean Indonesia. Sesuai ketentuan kedua pasal tersebut, masyarakat diwajibkan untuk melapor kepada pihak Bea Cukai.

Selain itu, kewajiban pelaporan kepada Bea Cukai ini juga dilakukan dalam rangka menjaga dan memelihara stabilitas nilai uang rupiah serta pengawasan lalu lintas peredaran uang, termasuk pengawasan terhadap uang palsu. Hal ini sesuai dengan peraturan Gubernur Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002, yang mengatur mengenai persyaratan dan tatacara pembawaan uang rupiah yang keluar dan masuk wilayah pabean Indonesia. [Ahmad Muhajir/Rus]

Tags: 100 juta rupiahLaranganUang tunai
Share32Tweet20Send
Previous Post

Malaysia Bekali Narapidana dengan Al-Qur’an

Next Post

Satpol PP Bogor Sita Miras dan Tindak Hiburan Malam

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pimpinan PMDG Resmikan Unit Usaha Gontor Auto Service

Pimpinan PMDG Resmikan Unit Usaha Gontor Auto Service

1 February 2023
361 Santri Kembali ke Gontor Bersama IKPM Bekasi

IKPM atau Konsulat?

17 October 2019
Dakwah Islam

Tantangan Dakwah Islam Kontemporer

1 June 2022
Tadabbur dan Tafakkur Tafsir Al-Qur’an Surat Yunus Ayat 24 Bersama Nyai Hj Anisah, Putri KH Imam Zarkasyi

Tadabbur dan Tafakkur Tafsir Al-Qur’an Surat Yunus Ayat 24 Bersama Nyai Hj Anisah, Putri KH Imam Zarkasyi

28 January 2023
Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

30 August 2021
Foto: detiknews

Keutamaan Membaca Al-Qur’an yang Telah Dijamin Kebenarannya

6 February 2023
DPRD Bekasi Dorong Perbaikan Mutu Pendidikan Pesantren

DPRD Bekasi Dorong Perbaikan Mutu Pendidikan Pesantren

4 February 2023
BAZNAS Gandeng Brankas Coffee Beri Kemudahan Masyarakat dalam Berzakat

BAZNAS Gandeng Brankas Coffee Beri Kemudahan Masyarakat dalam Berzakat

4 February 2023
India Pidanakan 1.800 Pelaku Pernikahan di Bawah Umur

India Pidanakan 1.800 Pelaku Pernikahan di Bawah Umur

4 February 2023
UMKM Mustahik Binaan BAZNAS Raih Sertifikasi Halal

UMKM Mustahik Binaan BAZNAS Raih Sertifikasi Halal

4 February 2023
Gontornews

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Selamanya guru tetap guru, murid tetap murid, pelajaran tetap pelajaran dan kehidupan menjadi pengamalan daripada pelajaran itu.

KH Hasan Abdullah Sahal
Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor

Event Virtual Majalah Gontor | 2 September 2020.

Link Video : 
https://youtube.com/live/PJSBRoJcAo4?feature=share

#majalahgontor 
#gontornews

___________________
Sosial Media Kami :
IG : gontornews
Twitter : gontornews
Youtube : Gontor News
Website : gontornews.com
  • Mengingat Allah SWT dengan Tadabur Alam
Oleh Drs KH M Akrim Mariyat Dipl.A.Ed, Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor

Tadabur, mengamati, melihat alam semesta. Ini juga berdzikir kepada Allah. Kita berdzikir dengan melihat keadaan yang ada. Alam yang kecil, alam yang besar, alam yang gaib yang tidak terlihat dan lain sebagainya itu kita kembalikan kepada Allah SWT.

Artikel Selengkapnya : 
https://gontornews.com/mengingat-allah-swt-dengan-tadabur-alam/

#majalahgontor 
#gontornews 
@rusdiono.mukri
  • Puluhan Santriwati Darunnajah Kunjungi Majalah Gontor
(Rihlah iqtisodiyah ke kantor Majalah Gontor di Gandaria Selatan)

Jakarta, Gontornews — Setidaknya 30 santriwati kelas 6 Pesantren Darunnajah Jakarta, Jumat (03/02/2023), melakukan rihlah iqtisodiyah ke kantor Majalah Gontor di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan. Pembimbing rihlah iqtisodiyah Pesantren Darunnajah, Novia Damayanti, mensyukuri bahwa para santri mendapatkan ilmu sekaligus pengalaman dari para wartawan profesional yang berlatar belakang santri.

Artikel selengkapnya : 
https://gontornews.com/puluhan-santriwati-darunnajah-kunjungi-majalah-gontor/

#majalahgontor
#gontornews 
@denykimb2 
@darunnajah_jakarta
___________________
Sosial Media Kami :
IG : gontornews
Twitter : gontornews
Youtube : Gontor News
Website : gontornews.com
  • Pimpinan PMDG Resmikan Unit Usaha Gontor Auto Service

Ponorogo, Gontornews — Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), Rabu (01/02/2023), meresmikan unit usaha pondok di restorasi otomotif, Gontor Auto Service (GAS). Pimpinan PMDG, KH Hasan Abdullah Sahal menjelaskan kunci sukses usaha Gontor karena mereka menjalankan bisnis untuk kepentingan pendidikan.

Artikel Selengkapnya :
https://gontornews.com/pimpinan-pmdg-resmikan-unit-usaha-gontor-auto-service/

#gontornews 
#majalahgontor 
@denykimb2 
_________________
Sosial Media Kami :
IG : gontornews
Twitter : gontornews
Youtube : Gontor News
Website : gontornews.com
  • Gontornews.com >>Rubrik Tafsir
Ketika Mulut Terkunci, Tangan dan Kaki Jadi Saksi

اَلْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلٰٓى اَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَآ اَيْدِيْهِمْ وَتَشْهَدُ اَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ

“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; tangan mereka akan berkata kepada Kami dan kaki mereka akan memberi kesaksian terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS Yasin: 65)

Artikel selengkapnya klik : 
https://gontornews.com/ketika-mulut-terkunci-tangan-dan-kaki-jadi-saksi/

#majalahgontor 
#gontornews 
@rusdiono.mukri 

-----------------------
Sosial Media Kami :
IG : gontornews
Twitter : gontornews
Youtube : Gontor News
Website : gontornews.com
  • Dosa Tanggung Jawab Setiap Individu
Oleh Prof Dr H Sofyan Sauri, MPd, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia

Tulisan Selengkapnya : 
https://gontornews.com/dosa-tanggung-jawab-setiap-individu/

#gontornews 
#majalahgontor 
@rusdiono.mukri 

__________

Sosial Media Kami :
IG : gontornews
Twitter : gontornews
Youtube : Gontor News
Website : gontornews.com
  • Sumenep, Gontornews — Kepada Gontornews.com, Dr KH Ahmad Fauzi Tidjani MA mengabarkan bahwa pada Selasa (24/1/2023) Nyai Hj Anisah Fathimah Zarkasyi berkesempatan memberikan penjelasan terkait tema Tadabbur dan Tafakkur Tafsir Al-Qur’an Surat Yunus Ayat 24.

Berita selengkapnya klik: https://gontornews.com/tadabbur-dan-tafakkur-tafsir-al-quran-surat-yunus-ayat-24-bersama-nyai-hj-anisah-putri-kh-imam-zarkasyi/

#gontornews #majalahgontor 

Follow Akun Sosmed Kami :
IG : gontornews
Twitter : gontornews
Youtube : Gontor News
Website : gontornews.com
  • Tausiyah Selasa
Tema : "SIKAP MUSLIMAH DALAM BERSOSIAL MEDIA"

Insya Allah Bersama : 
BUNDA CHENDILIANA, S.IK.,M.IK.
(Kepala Divisi Humas dan Promosi Majalah Gontor)
Pelaksanaan : 
Hari/Tanggal : Selasa, 31 Januari 2023
Waktu : 10.30 WIB - Dzuhur
Lokasi : Masjid Al-Latief. Pasaraya Blok-M. Gedung A, Lantai 5. Jakarta Selatan.

Terbuka Untuk Umum
Mohon Tidak Makan dan Minum di Dalam Masjid

#majalahgontor 
#gontornews 
@masjidalatief 
@chendiliana 

__________
Sosial Media Kami :
IG : @gontornews 
Youtube : Gontor News
Twitter : @gontornews 
Website : gontornews.com
  • (Bag-3) Ustadz Rizki Tamami - Alumni Gontor / Da

© 2021 gontornews.com. All Rights Reserved

  • Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
  • MG-El
No Result
View All Result

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com