Jakarta, Gontornews — Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (1/7/2021), mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Pemerintah, sambung Jokowi, memastikan bahwa pemberlakuan PPKM Darurat ini hanya berlaku di Jawa dan Bali.
βSaya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,β kata Presiden Jokowi dalam pernyataan resmi di Istana Merdeka, Jakarta.
Presiden menjelaskan jika pengambilan kebijakan tersebut telah melalui kajian dan telah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah. Jokowi berharap kebijakan ini sangat penting demi keselamatan bangsa Indonesia di tengah situasi melonjaknya angka kasus penyebaran Covid-19.
βSeperti kita ketahui, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini,β sambungnya sebagaimana dilansir laman Sekretariat Kabinet.
βSecara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves (Kemaritiman dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,β katanya merujuk menjelaskan petunjuk teknis penyelenggaraan PPKM Darurat.
Pemerintah, sambung Presiden, juga akan mengerahkan segala sumber daya yang ada untuk membantu dalam mengatasi penyebaran Covid-19.
βSeluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan, harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini.β
βJajaran Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan hingga tangki oksigen,β ucapnya.
Terakhir, Jokowi juga meminta masyarakat untuk tenang, waspada serta patuh terhadap penerapan protokol kesehatan.
βSaya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandei Covid-19.
βDengan kerjasama yang baik dari kita semua dan atas Ridho Allah swt, Tuhan yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,β tutupnya. [Mohamad Deny Irawan]





















