Jakarta, Gontornews — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) sedang mengatur regulasi tentang penghentian penggunaan plastik sekali pakai hingga akhir 2029 mendatang.
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, menjelaskan bahwa jenis plastik yang penggunaannnya akan dihentikan adalah styrofoam untuk kemasan makanan, alat makan plastik sekali pakai, sedotan plastik, kantong belanja plastik, kemasan multilayer maupun kemasan berukuran kecil.
βHal ini sebagai upaya mengatasi sampah dari kemasan yang sulit dikumpulkan, tidak bernilai ekonomis, sulit didaur ulang dan menghindari potensi cemara dari kemasan berbahan polivinil, klorida dan polistirena,β kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam keterangannya kepada Antara.
Pemerintah Indonesia, sambung Siti, telah menetapkan target nasional pengurangan sampah sebanyak 30 persen dan penanganan sampah sebanyak 70 persen pada tahun 2025 mendatang. Dia menegaskan Kementerian LHK akan terus mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan kebijakan dan strategi penanganan sampah mulai dari sumber hingga ke proses akhir sampah.
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional milik Kementerian LHK melaporkan bahwa tahun 2022, Indonesia menghasilkan 68,5 juta ton sampah dengan 18,5 persen dari total volume sampah berupa sampah plastik.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi untuk menangani sampah plastik secara nasional. Bahkan, pemerintah telah melahirkan berbagai regulasi turunan yang mengatur penanganan sampah mulai dari hulu sampai hilir bagi para produsen, masyarakat umum hingga pemerintah daerah.
Dalam konteks pengurangan sampah oleh produsen misalnya, pemerintah mewajibkan mereka untuk mengelola kemasan yang tidak dapat diurai atau sulit terurai oleh proses alami. Sementara itu, produsen yang bergerak di sektor manufaktur, ritel, jasa makanan dan minuman juga wajib melakukan pengurangan sampah yang bersumber dari produk kemasan melalui pendekatan reduce, reuse dan recycle.
Secara garis besar, Kementerian LHK menargetkan produsen agar mampu mengurangi kemasan sebesar 30 persen pada tahun 2029 mendatang. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong tumbuhnya bisnis berkelanjutan dan ekonomi sirkuler di Indonesia. [Mohamad Deny Irawan]






















