Banjarmasin, Gontornews — Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mengadakankan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2010 tentang Sosialisasi Wajib Baca Tulis Alquran bagi siswa SD/MI, SMP/Mts, Siswa menengah Kejuruan dan Calon Pengantin. Sosialisasi ini dilakukan guna meningkatkan pengetahuan dan pemaahan serta pengamalan Alquran beserta kandungannya.
Wakil Wali Kota Banjarmasin Hermansyah mengatakan, dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta pengamalan Alquran oleh seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan kitabullah, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Wajib baca tulis Alquran.
Kepala Kantor Kemenag Kota Banjarmasin H Sofrayani mengatakan, Perda tersebut disosialisasikan agar para siswa, calon pengantin biasa baca tulis Alquran. “Sambil dilaksanakan pada madrasah, kami juga akan menyambung sosialisasi ke sekolah-sekolah Kemenag, supaya lebih maksimal,” ujarnya diunggah kemenag.go.id.
Sofrayani mengatakan, mendidik anak supaya bisa membaca dan menulis Alquran harus dimulai sejak dini. “Targetkan tingkat MI anak sudah belajar dan menguasai baca tulis Alquran. Sehingga, ke depannya dia akan lebih mudah memahami dan menguasai kandungannya,” katanya. (fathur)