Wellington, Gontornews — Tersangka pembunuh 51 jama’ah shalat jum’at di masjid Al-Noor Christchurch Selandia Baru, Brenton Tarrant, akhirnya mengakui semua kesalahannya, Kamis (26/3) Hal ini terbilang mengejutkan, mengingat sebelumnya, Tarrant tidak pernah mengakui kesalahannya.
Dengan demikian, Brenton Tarrant, mengakui 51 tuduhan pembunuhan, 40 tuduhan percobaan pembunuhan serta satu tuduhan melkukan tindakan terorisme dalam sidang pengadilan Christchruch.
“Ia telah dihukum atas setiap dakwaan yang menderanya,” kata Ketua Hakim Pengadilan Christchurch, Cameron Mander, sebagiaman dilansir Reuters.
Sebagaimana diketahui, sejak Tarrant ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan oleh pihak kepolisian setempat pada 15 Maret 2019. Kala itu, Tarrant menembak 51 jama’ah shalat Jum’at di Masjid Chrischurch, Selandia Baru. Parahnya, Tarrant menggunakan akun Facebook nya untuk menyiarkan tindakan biadabnya secara langsung.
Hakim Mander menjelaskan bahwa peradilan yang terjadwal pada 2 Juni mendatang tidak diperlukan karena pelaku telah mengakui kesalahannya.
Dengan pengakuannya juga, Hakim akan mengenakan 92 tuduhan yang mendera dirinya. Tarrant djadwalkan kembali ke tahanan hingga 1 Mei mendatang. Sebelum berita ini dipublikasikan, pengadilan menghubungi keluarga korban untuk menjelaskan situasinya di pengadilan.
Terkait dengan pengakuan Tarrant, Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, merasa lega. Menurutnya, informasi ini penting bagi keluarga korban penembakan brutal yang dilakukan oleh warga negara Australia tersebut.
“Pengakuan bersalah hari ini akan memberikan kelegaan bagi banyak orang yang hidupnya hancur akibat apa yang terjadi pada 15 Maret,” kata PM Jacinda Ardern.
“Pengakuan dan hukuman bersalah ini membawa pertanggungjawaban atas apa yang terjadi serta menyelamatkan keluarga yang kehilangan orang yang dicintai, mereka yang terkula dan sejumlah saksi. Ini jelas cobaan yang berat,” pungkas PM Ardern. [Mohamad Deny Irawan]





















