Kuala Lumpur, Gontornews — Setelah sempat mendekam selama 2 tahun di balik jeruji besi, wanita Vietnam yang diduga telah membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Doan Thi Huong, dibebaskan oleh Pengadilan Malaysia, Jum’at (3/5).
Dalam persidangan, Jaksa penuntut Malaysia mencabut segala tuduhan yang dialamatkan terhadap Hong setelah ia mengaku bersalah terhadap tuduhan lain yang menyebabkan kerugian.
Pengacara Huong, Hisyam Teh, mengatakan bahwa kliennya dijadwalkan akan kembali ke Vietnam pada Jum’at (3/5) malam. Saat ini, Huong berada di tahanan imigrasi setelah sebelumnya mendekam di penjara wanita.
Hisyam sendiri menuturkan bahwa kliennya akan memberikan keterangan pers perihal kebebasannya secara singkat sebelum keberangkatannya menuju Vietnam.
“Jika dia tidak dapat berbicara di depan media, saya yang akan membacakan pernyataan darinya,” kata pengacara Doan Thi Huong, Hisyam Teh, sebagaimana dilansir Reuters.
Sementara itu keluarga Huong di Vietnam merasa bersyukur bahwa anaknya bebas dari segala tuduhan tersebut.
“Saya sangat bahagia sekarang. Seluruh desa saya juga ikut bahagia,” kata Doan Van Thanh, ayah Huong.
“Kami akan mengadakan syukuran pada hari Ahad dan siapapun dapat datang dan dapat bergabung dengan syukuran tersebut. Kami akan menyembelih hewan kesukaannya. Putri saya juga sangat menyukai ikan goreng, maka kami akan menyiapkannya juga,” tambah Thanh dengan gembira.
Sebagaimana diketahui, saudara tiri Kim Jong Un, Kim Jong Nam, tewas setelah diracun dengan cairan VX, sejenis senjata kimia terlarang di Bandara Kuala Kumpur pada Februari 2017 yang lalu. Selain Doan Thi Huong, salah seorang warga negara Indonesia, Siti Aisyah, diduga terlibat dalam pembunuhan yang hingga saat ini masih menjadi misteri tersebut. [Mohamad Deny Irawan]





















