Kairo, Gontornews — Pengadilan Mesir memvonis mati 75 orang karena berpartisipasi dalam aksi demonstrasi tahun 2013 terhadap penggulingan presiden terpilih secara demokratis di negara itu, Mohamed Morsi.
Anggota senior organisasi Ikhwanul Muslimin yang terlarang berada di antara mereka yang diperintahkan oleh Pengadilan Kriminal Kairo pada hari Sabtu untuk keterlibatan mereka dalam aksi duduk di Rabaa Square di ibukota Mesir, Kairo.
Putusan itu akan dirujuk ke Mufti Besar ke Mesir. Hukum Mesir mewajibkan setiap hukuman mati harus dirujuk ke Grand Mufti sebelum eksekusi dapat dilakukan.
Meski tidak mengikat, keputusan Mufti jarang diabaikan oleh pengadilan. Pada tahun 2014, Mufti menolak hukuman mati yang diajukan untuk pemimpin Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie, yang merupakan bagian dari kasus yang sama. Badie sejak itu dijatuhi hukuman seumur hidup di penjara.
Putusan akhir diharapkan sudah diketahui pada 8 September mendatang. [Rusdiono Mukri]






















