Athena, Gontornews — Pengadilan Yunani, Kamis (17/6/2021), menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara kepada mufti terpilih di Xanthi, Ahmet Mete. Pengadilan mendakwa Mete dengan dakwaan mengganggu ketertiban umum dengan menabur perselisihan publik.
Berdasarkan putusan ini, Mete akan masuk penjara jika ia melakukan kejahatan dalam tiga tahun ke depan. Kantor mufti wilayah Xanthi mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Anadolu melansir wilayah Xanthi (Iskece) merupakan wilayah yang terdapat di Tharce Barat, Yunani. Wilayah Xanthi menjadi rumah bagi 150.000 Muslim asal Turki selama berabad-abad yang lalu. Pemilihan mufti oleh umat Islam di Yunani diatur dalam Perjanjian Yunani 1913, sebuah kesepakatan antara Kekaisaran Yunani dengan Daulah Utsmaniyah di Athena yang dijalankan sejak tahun 1920.
Namun, pada tahun 1991, Yunani membatalkan Perjanjian Athena 1913. Sejak saat itu, Yunani menganggap penunjukan mufti di Xanthi tidak sah. Sebagai gantinya, Yunani mulai menunjuk mufti di Xanthi termasuk merampas hak yuridiksi Muslim untuk persoalan keluarga maupun warisan.
Masyarakat Muslim Turki di Trakia Barat tidak mengakui jabatan mufti yang ditunjuk oleh pemerintah. Meski tidak sah, masyarakat pun melakukan pemilihan mufti mereka secara mandiri tanpa campur tangan pemerintah.
Pemerintah Yunani pun tidak bergeming. Mereka bahkan telah berulang kali mengadili mufti untuk wilayah Xanhti terpilih seperti kasus yang dialami oleh AhmetΒ Mete.
Otoritas Turki telah lama mengecam perlakukan pemerintah Yunani terhadap hak-hak minoritas Muslim. Mereka menyebut pemerintah Yunani telah melakukan sejumlah pelanggaran hak asasi manusia mulai menutup masjid, membiarkan masjid bersejarah rusak hingga tidak mengizinkan masyarakat lokal menggunakan kata βTurkiβ atas nama mereka.
Pejabat Turki menyebut Yunani telah melanggar Perjanjian Laussanne 1923 serta putusan Pengadilan Eropa untuk Hak Asasi Manusia (European Court of Human Rights/ECHR). Turki pun menyebut Yunani telah menjelma menjadi negara yang mencemooh urusan hukum. [Mohamad Deny Irawan]





















