Sejak dulu saya banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat tentang vaksin Measles Rubella yang telah dilaksanakan oleh pemerintah di beberapa daerah. Bahkan dari kampung saya sendiri di Desa Jrenguan, Sampang, Madura yang dihadiri oleh Pejabat Provinsi Jawa Timur menyebutkan bahwa vaksin MR itu sudah halal dari MUI. Saya tidak tahu apakah surat Komisi Fatwa DP MUI Nomor. U-13/MUI/KF/ VII/2017 sengaja diselewengkan maknanya atau karena ketidaktahuan dari pejabat pemerintah bahwa surat rekomendasi itu disalahartikan atau sengaja dijadikan alat melakukan kebohongan publik bahwa vaksin MMR telah mendapat sertifikat halah dari MUI.
Padahal yang sebenarnya vaksin MR itu didukung oleh komisi fatwa MUI manakala vaksin itu halal dan diminta segera mengajukan untuk proses sertifikasi halal. Maka dalam surat rekomendasi itu, MUI meminta secepatnya untuk dilakukan sertifikasi atau mencari solusi bagaimana vaksin itu halal. Nah, sampai saat ini Vaksi MR itu tak pernah diajukan ke MUI untuk dilakukan sertifikasi halal tetapi di beberapa daerah petugas menyampaikan ke publik bahwa vaksin MR sudah halal dan mendapat rekomendasi dari MUI. Kalau sengaja memelintir rekomendasi MUI itu, maka saya kira ini kebohongan publik.
Perlu kami sampaikan bahwa komisi fatwa MUI itu memberikan rekomendasi dan dukungan terhadap vaksin MR dalam rangka untuk mencegah terjadinya penyakit dengan cara preventif berupa imunisasi. Namun tetap harus menggunakan bahan yang halal. MUI mendukung vaksinasi itu karena sesuai dengan ajaran Islam bahwa kita wajib berupaya untuk menghindari atau mengobati penyakit yang akan menimpa atau yang sudah menimpa. Namun tidak boleh dengan bahan haram kecuali karena darurat. Padahal vaksinasi MR ini belum tingkatan darurat dan masih dimungkinkan untuk vaksin dari bahan yang halal.
Kami berharap kepada Pemerintah, khususnya Kemenkes RI untuk menaati dan tunduk kepada undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pemerintah wajib memenuhi hak warga Muslim di Indonesia untuk mengonsumsi dan berobat dengan yang halal.
Setelah pemberitahuan ini, Pemerintah dan petugas vaksin MR jangan pernah menyebut bahwa vaksi MR sudah mendapat sertifikat halal dari MUI. Jika masih melakukan itu berarti melakukan kebohongan publik yang dapat dituntut secara hukum.
Jakarta, 1/8/2018






















