Jakarta, Gontornews– Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) resmi menjadikan Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagai jabatan fungsional tertentu di Kementerian Agama. Sesuai dengan terbitnya peraturan nomor 19 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
PermenPAN-RB ini mulai diundangkan pada 26 September 2019. Regulasi ini antara lain mengatur bahwa Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsionalnya terbagi menjadi Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
“Kami sangat bersyukur dan bergembira. Dengan terbitnya PermenPAN-RB tersebut, telah lahir jabatan fungsional baru di Kementerian Agama yaitu Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang bertugas menjaga kesucian dan kemurnian Al-Qur’an,” terang Kabid Pentashihan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Deni Hudaini dilansir dari laman kemenag.go.id. Senin (21/10).
“Ini sekaligus sebagai bukti bahwa negara Indonesia hadir dalam mengawal kesahihan Mushaf Al-Qur’an, baik dari segi tulisan, bacaan, dan maknanya,” lanjutnya.
Sebelumnya, tepatnya pada 14 Oktober 2019, Lukman Hakim Saifuddin yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Agama menyambut baik ditetapkannya pentashih sebagai jabatan fungsional tertentu di Kementerian Agama. Menag secara khusus bahkan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para penjaga mushaf Al-Qur’an di Indonesia ini.
“Terima kasih para pentashih!” kata Menag saat memberikan sambutan pada Peluncuran Terjemahan Al-Qur’an Edisi Penyempurnaan yang diselenggarakan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat di Gedung Bayt Al-Qur’an & Musuem Istiqlal TMII, Jakarta, Senin (14/10) lalu.
Dalam kesempatan itu, Kepala LPMQ Kemenag Muchlis M Hanafi menjelaskan, pentashih adalah ASN Kemenag yang melaksanakan tugas pentashihan Al-Qur’an. Mereka adalah para penghafal Al-Qur’an 30 juz, yang menguasai ulumul quran, khususnya dalam Ilmu Rasm, Ilmu Qiraat, Ilmu Dlabt, dan Ilmu Waqaf-Ibtida, serta memahami teknis pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
“Tugas pentashih adalah menjaga kesucian Al-Qur’an dari segala bentuk kesalahan,” tegasnya.
Menurut Muchlis, setiap master mushaf Al-Qur’an, sebelum dicetak dan diedarkan kepada masyarakat Indonesia, terlebih dahulu harus diperiksa, dibaca dengan seksama, cermat, dan berulang-ulang oleh para pentashih hingga tidak ditemukan kesalahan.
“Setiap hari seorang pentashih harus memeriksa 3 juz naskah master mushaf Al-Qur’an. Dalam setahun setidaknya mereka menyelesaikan 600 juz master mushal Al-Qur’an dari 288 penerbit yang ada di Indonesia,” tuturnya.
Pentashih juga bertanggung jawab melakukan pembinaan kepada para penerbit Al-Qur’an, percetakan dan masyarakat serta mengawasi peredaran mushaf Al-Qur’an. Data LPMQ mencatat bahwa di Indonesia setiap tahunnya peredaran Al-Qur’an mencapai sekitar 12 juta eksemplar.
Berikut ini daftar pentashih Al-Qur’an pada LPMQ Kemenag:
1. Dr. KH Muchlis M. Hanafi, MA (Ketua)
2. Dr. KH Ahsin Sakho Muhammad (Anggota),
3. Dr. KH Muhaimin Zen (Anggota),
4. Dr. KH Ahmad Fatoni (Anggota),
5. Dr. Ali Nurdin (Anggota),
6. Dr. Husnul Hakim (Anggota),
7. Dr. Bunyamin Yusuf Surur (Anggota),
8. Dr. Romlah Widyati (Anggota),
9. Dr. Husnul Khatimah (Anggota),
10. Drs. Badri Yunardi (Anggota),
11. Drs. Syatibi Al-Haqiri (Anggota),
12. Drs. Mazmur Sya’rani (Anggota),
13. Abdul Aziz Sidqi MA (Anggota),
14. Deni Hudaeni MA (Anggota),
15. Dr. Zainal Arifin Madzkur (Anggota),
16. Zarkasi MA (Anggota),
17. Fahrur Rozi MA (Anggota),
18. Ahmad Khotib MA (Anggota),
19. Bagus Purnomo M.Hum (Anggota),
20. Dr. Ahmad Badruddin (Anggota),
21. Imam Muttaqin S.Th.I. (Anggota),
22. Ahmad Nur Qomari SHI (Anggota),
23. Tuti Nurkhayati SHI (Anggota),
24. Dra. Liza Mahzumah (Anggota),
25. Ida Zulfiya MA (Anggota),
26. Anton Zailani M.A.Hum (Anggota),
27. Mustopa M.Si. (Anggota),
28. Ahmad Munawar MA (Anggota),
29. Abdul Hakim M.Si (Anggota),
30. Saifudin M.A.Hum (Anggota),
31. Sholeh S.Ag. (Anggota),
32. Samiah Khatib MA (Anggota),
33. Hikmawati Lc (Anggota),
34. M Zamroni Ahbab SSI (Anggota),
35. Mustakim Lc (Anggota), dan
36. Ilfi Zakiah Darminta (Anggota).