pesanan-baju-kaos
30 °c
Pecenongan
Fri
Sat
Thursday, 17 September, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home Values Kolom

Perda Syariah Ada atau Tidak Ada?

Oleh Yusril Ihza Mahendra Pakar Hukum Tata Negara

M Khaerul Muttaqien by M Khaerul Muttaqien
24 November 2018
in Kolom
0
Perda Syariah Ada atau Tidak Ada?

Keberadaan “Perda Syari’ah” kini muncul lagi ke permukaan dan selalu menimbulkan kesalahfahaman. Perda, sejatinya adalah salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang dibuat bersama-sama antara Gubernur dengan DPR Provinsi, atau antara Bupati/Walikota dengan DPR Kabupaten/ Kota. Di Aceh, Perda disebut dengan istilah khusus yakni “Qanun”. Istilah “qanun” merujuk kepada tradisi hukum Islam, yakni peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh negara atau pemerintah.

Secara formal, di negara kita ini hanya dikenal adanya “Perda” saja, yang dikaitkan dengan daerah di mana Perda itu dibuat dan diberlakukan. Misalnya “Perda DKI Jakarta”, “Perda Kota Bandung” dan “Perda Kabupaten Belitung” dan seterusnya. Perda itu diberi nomor dan tahun dan diberi judul tentang ruang lingkup pengaturannya. Misalnya “Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Pedagang Kaki Lima”.

Lalu apakah ada Perda yang secara khusus disebut “Perda Syari’ah”, misalnya Perda Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2018 tentang Syari’ah? Perda semacam itu tidak ada, dan belum pernah dijumpai di daerah manapun di tanah air kita ini. Secara akademis dan teoritis menuangkan syariah (Islam) ke dalam satu Perda itu dapat dikatakan sebagai hal yang tidak mungkin karena keluasan cakupan pengaturan syari’ah Islam itu sendiri.

Syari’ah adalah asas-asas pengaturan hukum yang ditemukan di dalam ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi yang mencakup hampir keseluruhan bidang hukum, baik di bidang peribadatan maupun di bidang hukum privat (perdata) maupun hukum publik yang sangat luas cakupannya. Pada dasarnya syari’ah berisi asas-asas hukum, pengaturan-pengaturan yang bersifat umum dan tidak detil, kecuali di bidang hukum perkawinan dan kewarisan.

BACA JUGA

Rekonstruksi Pendidikan Akhlak di Era AI: Transformasi Generasi Stroberi Menuju Generasi Kemiri Berdasarkan Nilai-nilai Pendidikan dalam Surat Luqman

1926: Ketika NU dan Gontor Menjawab Zaman

Nyali Kemandirian ala Pesantren

Rekonstruksi Pendidikan Akhlak: Dari Generasi Stroberi Menuju Generasi Kemiri untuk Mewujudkan Indonesia Emas yang Berkeadaban 2045

Ketika Rhoma Irama ‘Hadir’ di Gontor

Pengaturan yang bersifat asas dan umum itu adalah kebijaksanaan Ilahi agar syari’ah itu dapat ditransformasikan ke dalam hukum positif (hukum yang berlaku di suatu tempat dan zaman tertentu) sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan zaman.
Syari’ah bersifat abadi dan universal. Fungsinya adalah bimbingan dan petunjuk kepada pembentuk hukum (negara, pemerintah) dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif.

Dalam konteks kehidupan masyarakat, syari’ah diulas oleh para ulama dan dimanifestasikan ke dalam pendapat dan fatwa para ulama untuk dijadikan sebagai pedoman perilaku bagi masyarakat. Dalam konteks negara, syari’ah dapat dijadikan sebagai sumber hukum, yakni rujukan dalam proses pembentukan hukum di pusat maupun di daerah. Di dunia internasional, syari’ah (terutama berkaitan dengan hukum perang dan perdamaian) sangat banyak dijadikan sebagai rujukan dalam penyusunan berbagai konvensi hukum internasional.

Guru saya, Prof Mochtar Kusumaatmadja, seorang ahli hukum internasional, mengakui bahwa sumbangan terbesar dari hukum Islam ke dalam hukum internasional, adalah terletak pada hukum perang dan perdamaian. Dengan uraian singkat di atas, apakah memang ada Perda Syari’ah atau Undang-Undang Syari’ah di negara kita ini? Secara formal tentu tidak ada. Namun secara substansial keberadaannya tentu tidak dapat dihindari.

Sebab, ketika negara akan membentuk hukum, dalam arti merumuskan norma-norma hukum positif yang berlaku, maka negara tidak punya pilihan, kecuali mengangkat kesadaran hukum yang hidup dalam di kalangan rakyatnya sendiri dan memformulasikannya menjadi hukum positif melalui proses legislasi. Kalau negara itu bersifat demokrasi, maka kesadaran hukum rakyatlah yang akan dijadikan sebagai referensi utama dalam merumuskan norma hukum positif. Lain halnya, kalau negara itu bersifat diktator, maka kemauan elit penguasalah yang akan dituangkan menjadi hukum yang berlaku.

Jarang-jarang ada negara yang mampu melawan kesadaran hukum rakyatnya sendiri. UUD Philipina misalnya menyatakan negaranya sebagai “negara sekular”. Gereja Katolik Philipina berada di luar yurisdiksi Negara Philipina. Tetapi Presiden Gloria Arroyo Macapagal terpaksa memveto RUU yang membolehkan Keluarga Berencana yang sudah disahkan Senat Philipina. Mengapa RUU KB di Philipina gagal disahkan? Karena mayoritas rakyat Philipina yang beragama Katolik mentaati doktrin Gereja Katolik yang tidak membolehkan KB.

Jadi negara yang mengaku sekular itu ternyata tidak mampu melawan kesadaran hukum rakyatnya. Di negara kita, kita sama-sama mengakui bahwa Pancasila adalah “sumber dari segala sumber hukum” dalam arti bahwa sila-sila dalam Pancasila itu adalah landasan falsafah dalam merumuskan norma-norma hukum. Norma hukum yang dirumuskan hendaknya secara filosofis tidak bertabrakan dengan sila-sila dalam Pancasila itu.

Sementara norma-norma hukum yang bersifat asas dan umum, bahkan telah menjadi hukum yang hidup dalam masyarakat adalah terdapat di dalam hukum Islam, hukum Adat dan hukum eks kolonial Belanda yang telah diterima oleh masyarakat kita. Corak hukum kita, sesungguhnya sadar atau tidak, memang mencerminkan ketiga sistem hukum itu. Karena itu, jika kita merumuskan norma Undang-Undang Lalu Lintas misalnya, sadar atau tidak, norma hukum Islam, hukum Adat dan hukum eks kolonial Belanda sama2 ditransformasikan ke dalam norma undang-undang itu.

Jadi secara substansial norma-norma dari ketiga sistem hukum itu seolah menyatu ke dalam UU Lalu Lintas itu.
Meskipun demikian, memang ada norma hukum yang secara spesifik diperlukan keberlakuannya hanya bagi umat Islam saja, yakni hukum materil yang dijadikan dasar bagi pengadilan agama dalam menjalankan kekuasaan kehakiman yang menjadi kewenangannya. Keberadaan Pengadilan Agama kini telah disebutkan secara tegas oleh UUD 1945 hasil amademen.

UU Peradilan Agama sudah kita miliki.
Tetapi hukum materil untuk dijadikan landasan bagi Pengadilan Agama untuk melaksanakan kewenangannya hingga kini belum ada. Apa yang ada barulah Kompilasi Hukum Islam yang dibuat pada masa Presiden Suharto yang dasar pemberlakuannya hanyalah Instruksi Presiden, bukan dalam bentuk undang-undang. Ini menjadi tugas Pemerintah dan DPR untuk membentuk hukum guna memenuhi kebutuhan hukum umat Islam misalnya di bidang hukum perkawinan dan kewarisan.

Undang-undang yang secara khusus mengatur kebutuhan hukum umat Islam seperti dikatakan di atas, tidak perlu disebut sebagai Undang-Undang Syari’ah, tetapi disebut sebagai Undang-Undang Nomor.. Tahun… tentang Kewarisan Islam. Adanya undang-undang seperti itu, tidak perlu membuat sebagian orang kaget, karena di zaman kolonial Belanda dulu juga ada Ordonansi Perkawinan Bagi Orang Kristen Indonesia atau Huwelijk Ordonantie Christen Indonesia Stb 1936-247.

Negara kita yang penduduknya majemuk, di samping memberlakukan satu jenis hukum yang sama bagi semua penduduk, dapat pula memberlakukan kemajemukan hukum kepada rakyat dan penduduknya yang beragam itu. Dengan uraian di atas, hemat saya tidaklah perlu kita meributkan “Perda Syari’ah” yang banyak menimbulkan salah faham itu. Secara formal Perda Syari’ah itu memang tidak ada. Namun secara substansial hal itu sangatlah wajar, karena bersesuaian dengan kesadaran hukum masyarakat kita sendiri, khusunya bagi umat Islam di negara kita.

Praha, 21 November 2018

Tags: DaerahPeraturanSyariahYusril Ihza Mahendra
Share28Tweet18Send
Previous Post

Demi Harga Diri, Pemuda Muhammadiyah Kembalikan Dana Kemah

Next Post

Muslim Inggris dan Swiss Serukan Aksi Reuni 212 di Monas

M Khaerul Muttaqien

M Khaerul Muttaqien

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
SDIT Insantama Leuwiliang Ajarkan Siswa Berniaga ala Rasulullah Lewat Market Day

SDIT Insantama Leuwiliang Ajarkan Siswa Berniaga ala Rasulullah Lewat Market Day

16 September 2026
K3S Leuwiliang Apresiasi Insantama Market Day: Siswa Belajar Berniaga Sesuai Syariah

K3S Leuwiliang Apresiasi Insantama Market Day: Siswa Belajar Berniaga Sesuai Syariah

16 September 2026
Gontor Persembahkan Kajian dan Pelatihan Seni Kaligrafi Khat Nasta’liq Irani 

Gontor Persembahkan Kajian dan Pelatihan Seni Kaligrafi Khat Nasta’liq Irani 

11 September 2026
Gontor Apresiasi Alumni Touring Motor hingga Mengayuh Sepeda Demi Hadiri 100 Tahun PMDG

Gontor Apresiasi Alumni Touring Motor hingga Mengayuh Sepeda Demi Hadiri 100 Tahun PMDG

15 September 2026

Gontor Pelopor Penulisan Al-Qur’an

12 September 2026
Gontor Siap Sambut Puluhan Ribu Alumni Menuju 100 Tahun Gontor

Gontor Siap Sambut Puluhan Ribu Alumni Menuju 100 Tahun Gontor

0
Gontor, Alumni, dan Jejak Satu Abad

Gontor, Alumni, dan Jejak Satu Abad

0
Pasutri Alumni Gontor Ini Persembahkan 100 Sumur untuk 100 Tahun Gontor

Pasutri Alumni Gontor Ini Persembahkan 100 Sumur untuk 100 Tahun Gontor

0
Presiden Prabowo Siap Hadir dan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA Gontor

Presiden Prabowo Siap Hadir dan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA Gontor

0
Reuni Akbar 100 Tahun Gontor: Momentum Evaluasi Langkah Alumni dengan Cita-Cita Pendiri

Reuni Akbar 100 Tahun Gontor: Momentum Evaluasi Langkah Alumni dengan Cita-Cita Pendiri

0
Gontor Terus Matangkan Kesiapan Jelang Puncak Acara 100 Tahun

Gontor Terus Matangkan Kesiapan Jelang Puncak Acara 100 Tahun

17 September 2026
Kunjungan Tujuh Presiden ke Gontor: Relasi antara Dunia Pesantren dan Negara

Kunjungan Tujuh Presiden ke Gontor: Relasi antara Dunia Pesantren dan Negara

17 September 2026
Reuni Akbar 100 Tahun Gontor: Momentum Evaluasi Langkah Alumni dengan Cita-Cita Pendiri

Reuni Akbar 100 Tahun Gontor: Momentum Evaluasi Langkah Alumni dengan Cita-Cita Pendiri

17 September 2026
Gontor, Alumni, dan Jejak Satu Abad

Gontor, Alumni, dan Jejak Satu Abad

17 September 2026
Presiden Prabowo Siap Hadir dan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA Gontor

Presiden Prabowo Siap Hadir dan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA Gontor

17 September 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan:
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews#majalahgontor
#majalahgontor
  • Bismillah.
tersedia baju kaos lengan panjang atau pendek. Warna putih dan hitam. Degan Sablon DTF.Ukuran : S, M, L, XLLink Pembelian : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Edisi Khusus Bulan September 2026 spsial 100 tahun .Pesan sekarang
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah, kami kembali membuka kesempatan kepada Alumni Gontor ataupun Pondok Alumni yang memiliki usaha yang ingin diperkenalkan melalui Majalah Gontor pada bulan oktiober ini.
Kami membuka 3 paket pilihan :
1. 1/4
2. 1/6
3. Iklan MiniLink pendaftaran : https://bit.ly/pasang-iklan-mgatau bisa lihat di link Bio.#majalahgontor #gontornews
  • Alhamdulillah Majalah Gontor Edisi Khusus Bulan September spesial100 tahun Gontor telah tersedia. Stok edisi khusus semakin menipis pula (Juli - September). Bagi yang belum memiliki bisa Langsung pesan melalui link berikut :
https://bit.ly/pesan-majalahJangan sampai kehabisan.Untuk Baju kaos bisa juga pesan melalui link ini : https://tinyurl.com/pesan-bajukontak bagian penjualan :
0812-3416-0133
#majalahgontor #gontornews #gontor #alumnigontor
  • Tersedia Ukuran:
S, M, L, XL, XXLWarna : Hitam dan Putih
Sablon : DTF
  • Kumpul-kumpul alumni di acara puncak 100 Tahun gontor boleh juga ini. Silahkan yang mau pesan bisa langsung ke link berikut : https://tinyurl.com/pesan-kaos
atau bisa pesan ke nomor yang ada pada flyer.Bahan : Cotton Combed 24s
Warna tersedia : Hitam dan Putih
Tersedia lengan pendek dan lengan panjang.
Ukuran : S, M, L, XL, XXL.Catatan:
Gambar yang ada pada katalog ini mungkin tidak 100% akurat dengan aslinya. Hal tersebut disebabkan adanya faktor perbedaan cahaya dan tampilan pada media elektronik yang digunakan.#gontornews #majalahgontor
  • Bismillah, PRE-ORDER
Limited Edition
Tersedia Warna Hitam dan Putih
Ukuran yang tersedia : S, M, L, XL, XXL
Bahan : Cotton Combed 24s
Sablon : DTFLink Pemesanan : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah.  Alumni Gontor 2007 wakaf 100 unit sepeda untuk guru-guru di Gontor
Insya Allah akan diserahkan secara simbolis pada acara peringatan 100 tahun Gontor.#majalahgontor #gontornews #gontor #pondokmoderngontor @risang.wijanarko @pondok.modern.gontor

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result