Christchurch, Gontornews — Pengacara dari terdakwa kasus penembakan brutal di masjid Al-Noor Christchurch, Selandia Baru, meminta kepada otoritas kehakiman setempat untuk memindahkan tempat peradilan dari kota Christchurch sebelah Selatan ke Auckland pada 3 Oktober 2019 mendatang. Belum disebutkan apa alasan dibalik permintaan pengacara agar tempat persidangan dipindahkan.
Hakim Pengadilan Tinggi Selandia Baru, Cameron Mander, sebagaimana dilansir Reuters, mengabulkan permintaan tersebut seraya memastikan bahwa sang terdakwa bernama Brenton Tarrant, ditahan hingga hari persidangan dilaksanakan.
Sebagaimana diketahui, Seantero dunia dikejutkan dengan ulah Tarrant yang memberondong jamaโah shalat Jumโat di sebuah masjid di Christchruch pada 15 Maret 2019 yang lalu. Sang pelaku tidak segan untuk memosting ulahnya tersebut melaui laman sosial media, Facebook. Akibat ulah pelaku, 51 orang muslim yang tengah berada di masjid tewas mengenaskan jelang pelaksanaan shalat Jumโat.
Meski demikian, pria berusia 29 tahun warga negara Australia itu mengaku tidak bersalah atas 92ย dakwaan yang dialamatkan kepadanya. Tarrant disebut-sebut ditahan dalam sebuah penjara berkeamanan tingkat tinggi di Auckland atau sekitar 90 menit penerbangan dari Christchurch, Selandia baru.
Sidang yang dilakukan di Christchruch dihadiri sekitar 40 anggota masyarakat termasuk korban selamat dari insiden penembakan brutal terhadap muslim tersebut. Sebelumnya Jaksa penuntut meminta kepada pihak pengadilan agar menuda persidangan yang sebelumnya dilakukan pada 4 Mei 2019 yang lalu diajukan pada bulan Juni.
Namun, masyarakat muslim di Christchurch menolak karena pada bulan Juni umat muslim di seluruh dunia melakukan puasa Ramadhan. [Mohamad Deny Irawan]





















