Singapura, Gontornews — Pemerintah Singapura, Kamis (28/1/2021), menahan seorang anak berusia 16 tahun karena berniat menyerang dua masjid. Pihak kepolisian menjelaskan pemuda tersebut terinspirasi penyerangan brutal yang terjadi di Masjid Al-Noor, Christchurch Selandia Baru.
Internal Security Departement (ISD) menjelaskan bahwa pemuda, beragama kristen dan beretnis India, itu membeli rompi taktis secara online. Ia juga berencana untuk membeli parang saat penangkapannya pada bulan Desember 2020 silam.
Sebelum menjalankan aksinya, pemuda tersebut mengintai sejumlah masjid dekat kediamannya. Ia bermaksud menyiarkan langsung aksinya serta menyiapkan pernyataan merujuk pada pelaku penembakan brutal Selandia Baru, Brenton Tarrant.
Pengadilan Selandia Baru mendakwa Brenton Tarrant dengan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti membunuh 51 jama’ah masjid dan melukai puluhan jama’ah Masjid Al-Noor Christchurch pada 15 Maret 2019 silam.
“Dia hanya bisa meramalkan dua hasil dari rencananya: bahwa ia ditangkap sebelum ia mampu melakukan serangan atau ia melaksanakan rencana dan dibunuh oleh polisi,” ungkap keterangan ISD, kepada Reuters.
ISD juga menjelaskan bahwa pelaku berencana untuk melakukan aksinya bersamaan dengan peringatan tragedi Christchurch pada Maret mendatang.
Saat ini, pemuda tersebut telah ditahan oleh otoritas setempat. Sekalipun usianya masih muda, Singapura tetap memberlakukan penahanan bagi siapa saja yang terlibat melakukan ancaman keamanan.
Pemuda tersebut juga merupakan warga Singapura pertama yang ditahan karena terpengaruh ideologi ekstrimis sayap kanan. Sementara beberapa kasus ekstrimis lainnya melibatkan seorang anak berusia 17 tahun karena mendukung gerakan ISIS tahun lalu.
Menteri Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam, mengatakan belum jelas berapa lama pemuda 16 tahun tersebut akan menjalani masa tahanan. Ia menambahkan pihaknya akan memberikan konseling psikologis kepada tersangka seraya memberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan selama masa penahanan.
K Shanmugam memastikan pihaknya tidak akan memberikan tuntutan pidana kepada yang bersangkutan. “Pengadilan mengatkaan bahwa ia hanya memikirkannya. Ia telah merencanakanny tetapi belum benar-benar mengambil langkah nyata,” kata Shanmugam, Rabu (27/1/2021).
“Jadi, banyak negara, tanpa undang-undang yang mirip dengan Internal Security Act, tidak dapat bergerak lebih awal sampai ada tindakan memasuki persiapan lebih lanjut,” tutup Shanmugam. [Mohamad Deny Irawan]






















