Serpong, Gontornews–Polisi akhirnya membubarkan secara paksa penyelenggaraan Acara Deklarasi #2019GantiPresiden di kompleks pertokoan Nusa Loka, Ciater, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Ahad (23/9).
Meski dibubarkan paksa, acara pembacaan Deklarasi #2019GantiPresiden sudah selesai dibacakan oleh Koordinator Lapangan, H Suparman. Sedangkan orasi disampaikan oleh kaum perempuan prihatin, Emak-Emak Peduli Bangsa. Terakhir, orasi disampaikan oleh dua tokoh ulama Tangsel yakni KH Ja’far Shodiq dan Ust Gilang Ghifary.
Begitu kegiatan deklarasi dan orasi selesai dilaksanakan datang puluhan mobil polisi ke lokasi acara yang sebelumnya dirahasiakan.
Pembacaan deklarasi dan orasi yang diikuti sekitar 2.000 massa dilangsungkan di atas mobil komando. Sebelum deklarasi dibacakan, massa menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Menjelang pembacaan doa, polisi datang dengan berbagai kendaraan dari arah Lapangan Kampung Jati, Buaran, tempat yang semula direncanakan untuk deklarasi.
“Kami memindahkan lokasi acara karena di Kampung Jati sudah banyak aparat polisi. Meskipun mereka tidak melarang, tapi pada saat yang sama aparat meminta kami membatalkan acara in dengan alasan bisa mengganggu Kamtibmas,” ungkap Suparman.
Dalam proses pembubaran itu, Polisi dan sejumlah massa yang melakukan aksi, saling dorong ketika para tokoh yang melakukan orasi dari atas truk diminta turun.
Tim Advokasi Pusat Deklarasi Kebangsaan Djuju Purwantoro mengakui, upayanya untuk menggelar acara deklarasi di lapangan kampung Jati Buaran, dipersulit aparat.
“Sebetulnya sejak seminggu lalu, panitia sudah memberitahu pihak keamanan (Polisi), prosesnya kepolisian mencegah kegiatan ini dengan memanggil 5 sampai 6 tokoh masyarakat RT/RW di sekitar kampung Jati, Buaran. Sehingga dilakukan pencabutan sepihak dengan menyatakan tidak mendukung, berbekal itu aparat selalu berusaha menggagalkan acara kami,” katanya.
Djuju mengaku sudah meminta pengamanan dan perlindungan Polisi. Bahkan, kata dia, Polisi menyanggupi.
“Tapi kenyataannya di lapangan, ada aparat yang memblok dengan pemasangan tenda, dan penempatan massa 200 orang tak dikenal. Ketika berkonsultasi dengan Kapolres Tangsel, kami dikatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dan sebagainya. Hal seperti ini menjadi preseden buruk dalam kebebasan berdemokrasi,” katanya.
Menurut Djuju, deklarasi ini adalah gerakan massa yang dijamin oleh undang-undang terkait kebebasan dalam menyatakan pendapat di muka umum.
“Kita memberikan kesadaran kepada masyarakat, agar kepemimpinan nasional lebih baik. Masyarakat ingin dipimpin lebih baik oleh orang yang lebih baik, di segala bidang. Sekarang faktanya tidak lebih baik. Sampai kebebasan kami menyatakan pendapat dibungkam,” ucap dia.[Fathurroji]




















