Pergolakan politik negara-negara di dunia sangat dinamis. Fenomena perang dagang antara Amerika Serikat dan Cina, konflik internal negara-negara Timur Tengah yang tak kunjung usai hingga diskriminasi yang dialami komunitas Muslim dunia seperti etnis Rohingya, etnis Uighur, Kashmir di India telah menggunggah hati masyarakat Indonesia.
Belum lagi ‘masalah abadi’ antara Palestina dan Israel hingga fenomena Arab Spring turut menambah ‘greget’ dan simpati masyarakat Indonesia.
Sebagai negara mayoritas Muslim terbesar di dunia, Indonesia sudah sepatutnya mengambil peranan aktif dalam menanggulangi atau paling tidak memberikan solusi atas konflik yang terjadi. Keterlibatan Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dan Dewan HAM PBB periode 2020-2022 akan sangat berperan dalam kancah perpolitikan internasional.
“Dalam pandangan saya, Indonesia bisa berperan banyak sebagai anggota Dewan HAM PBB,” ungkap Guru Besar Hukum Internasional, Prof Hikmahanto Juwana SH LLM PhD, kepada wartawan Majalah Gontor, Mohamad Deny Irawan.
Berikut petikan wawancara dengan Hikmahanto Juwana terkait kebijakan politik luar negeri Indonesia:
Apa yang diinginkan oleh pendiri bangsa Indonesia tentang kiprah mereka di dunia internasional?
Menurut saya founding father kita menginginkan Indonesia berperan aktif dalam berbagai permasalahan yang dihadapi oleh dunia. Ini terlihat dalam paragraf keempat dari preambul UUD kita yang mencantumkan frasa “ikut melaksanakan ketertiban dunia”.
Bahkan para founding fathers telah mengimplemantasikan dengan menetapkan garis kebijakan politik luar negeri Indonesia yang “bebas aktif”, dan berperan serta dalam proses dekolonialisasi di berbagai belahan dunia.
Apa perbedaan antara penerapan politik bebas aktif Indonesia di masa lalu dan masa sekarang?
Penerapan dan pelaksanaan politik bebas aktif tentu ada perbedaannya dari waktu ke waktu. Hal ini paling tidak dipengaruhi oleh tiga faktor penting: 1) situasi dunia; 2) siapa yang memimpin Indonesia dan; 3) anggaran.
Faktor pertama terkait dengan situasi dunia. Sebagaimana diketahui, awal penerapan politik bebas aktif dilaksanakan saat dunia dilanda perebutan pengaruh antara Barat dan Timur. Saat itu, Indonesia telah bersikap dengan tepat karena memilih untuk tidak berpihak ke salah satu dari dua kekuatan besar tersebut. Kalaulah saat ini dunia tengah berebut pasar dan tempat berproduksi, maka penerapan politik luar negeri bebas aktif Indonesia pun perlu disesuaikan.
Faktor kedua terkait siapa yang memimpin Indonesia. Di era Presiden Soekarno, Indonesia sangat aktif berperan di dunia internasional. Sedangkan di era Presiden Soeharto, politik luar negeri bebas aktif Indonesia lebih kalem. Pada saat itu, Presiden Soeharto mencermati bahwa masalah terpenting saat itu adalah bagaimana Indonesia bisa memetik keuntungan ekonomi, terutama pinjaman luar negeri dan investasi dari negara maupun lembaga keuangan internasional.
Beranjak ke masa reformasi. Politik luar negeri bebas aktif Indonesia di era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) sangat aktif terutama saat dunia disibukkan dengan masalah terorisme. Kala itu, Indonesia memiliki peluang peran yang signifikan karena mayoritas penduduknya Muslim. Sementara Presiden Joko Widodo, meski tidak seaktif ketika di era Presiden SBY, masih berperan dalam isu-isu internasional.
Faktor ketiga adalah soal anggaran. Bila anggaran tidak dialokasikan secara memadai sepertinya tidak mungkin Indonesia dapat menjalankan politik bebas aktif atau bahkan menjadi juru damai. Besarnya anggaran sangat menentukan kelincahan Indonesia dalam menjalankan politik bebas aktif yang signifikan bagi dunia.
Bagaimana peran Indonesia di ASEAN dan OKI?
Untuk saat ini secara umum Indonesia belum mampu mengambil alih kepemimpinan di ASEAN seperti pada masa pemerintahan Soeharto.
Bahkan kesulitan Indonesia untuk lebih bisa berperan di ASEAN terbebani dengan adanya tangan-tangan kuat dari luar ASEAN melalui satu dua anggota ASEAN. Tangan kuat ini yang terkadang memecah kekompakkan ASEAN. Apalagi bila satu ada dua anggota ASEAN memiliki kepentingan untuk menggandeng tangan kuat di luar ASEAN.
Sementara peran Indonesia di OKI pun tidak terlalu signifikan mengingat kebanyakan anggota OKI justru berselisih paham. Sulit untuk menyatukan mereka. Sehingga sulit bagi Indonesia bila hendak mengusulkan suatu sikap OKI agar bisa diterima oleh seluruh anggota OKI.
Belum lama ini, Indonesia juga ditetapkan sebagai anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2020-2022. Bagaimana peran Indonesia di PBB?
Dalam pandangan saya Indonesia seharusnya bisa banyak berperan sebagai anggota Dewan HAM PBB. Bila tidak maka masyarakat di dalam negeri akan mempertanyakan buat apa energi dan anggaran dikeluarkan bila selama menjadi anggota Dewan HAM Indonesia normatif atau datar-datar saja.
Indonesia harus dapat mengambil banyak inisiatif yang dibahas dalam Dewan HAM terkait pelanggaran HAM yang terjadi di belahan dunia. Bila itu yang dilakukan maka masyarakat akan bisa memahami untuk apa energi dan anggaran dikeluarkan.
Menyoal kasus Rohingya di Myanmar, Indonesia cenderung pasif, tidak reaktif, dan cenderung wait and see. Bagaimana menurut Anda?
Menurut saya seharusnya Indonesia bisa berperan. Tentu tidak bisa Indonesia melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri Myanmar terkait penanganan etnis Rohingya.
Seharusnya melalui ASEAN, Indonesia dapat mengusulkan agar ASEAN bisa terlibat dalam kerangka Responsibility to Protect atau yang lebih dikenal dengan R2P. R2P ini adalah suatu konsep dalam hukum internasional, bila suatu pemerintahan melakukan suatu kejahatan internasional maka negara-negara harus segera bereaksi dan mengambil tindakan. Tentu reaksi dan tidakan ini tidak dapat dilakukan secara unilateral melainkan harus secara multilateral.
Bagaimana Anda melihat permasalahan etnis Uighur di Xinjiang, Cina?
Bagi saya permasalahan separatisme ataupun terorisme, yang saat ini dituduhkan kepada etnis Uighur, adalah hak kedaulatan suatu negara untuk menyelesaikan masalah tersebut. Urusan tersebut merupakan urusan dalam negeri suatu negara.
Namun bila ada kejahatan internasional berupa kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang dan kejahatan perang agresi yang dilakukan di suatu negara maka masyarakat internasional tidak bisa tinggal diam. Ada kewajiban negara (erga omnes) dalam hukum internasional bila ada kejahatan internasional yang dilakukan.
Untuk itu perlu diverifikasi apakah yang terjadi di Cina terhadap etnis Uighur itu merupakan kejahatan internasional atau bukan. Jangan sampai dunia lengah seperti pada masa Hitler. Dunia terlambat ketika mengetahui Hitler sedang melakukan genosida terhadap kaum Yahudi di Jerman.
Bagaimana Anda menyikapi isu islamophobia yang terjadi di sejumlah belahan dunia?
Islamphobia harus dihapuskan. Sudah banyak upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak untuk menghapuskan ketakutan terhadap Islam. Tidak saja yang beragama Islam tetapi juga yang beragama non-Islam. Memang persepsi akan sulit dihapus seketika. Perlu waktu dan kesabaran. Tapi harus diupayakan secara terus-menerus. Termasuk oleh masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai agama. Kita harus bisa menghapuskan islamophobia. Yang terpenting jangan memainkan isu Islam untuk kepentingan-kepentingan politik. Bila tidak, maka tidak akan pernah islamphobia terhapuskan, bahkan di Indonesia sekalipun yang mayoritas penduduknya beragama Islam. []



















