Jakarta, Gontornews–Maulid Nabi tahun ini jatuh pada 20 November 2018. Umat Muslim di seluruh dunia merayakan Maulid dengan berbagai macam cara. Ada yang mengadakan pengajian, mengumandangkan puji-pujian untuk Nabi Muhammad, membagikan cokelat dan bunga seperti Muslim di Wakefield, dan mengampuni tahanan sebagaimana yang dilakukan Raja Mohammed VI.
Ya. Kerajaan Maroko memiliki ‘tradisi rutin’ saat tiba hari libur nasional keagamaan termasuk pada hari Maulid Nabi. Yaitu memberikan grasi atau pengampunan kepada para tahanan. Pada hari Maulid Nabi tahun ini, Departemen Kehakiman mengumumkan ‘pengampunan kerajaan’ pada Senin, 19 November, bertepatan malam Maulid Nabi.
Seperti dilansir moroccoworldnews, Selasa (20/11) dan NuOnline Rabu (21/11) Raja Maroko Mohammed VI memberikan beberapa jenis pengampunan kepada para tahanan dalam rangka Maulid Nabi. Pertama, mengurangi masa tahanan. Raja Mohammed VI mengurangi masa tahanan penjara bagi 563 narapidana. Ada 9 narapidana yang diampuni dari hukumannya penjara seumur hidup menjadi penjara tetap.
Kedua, membatalkan hukuman mati. Pada hari Maulid Nabi tahun ini, Raja Mohammed VI mengampuni seorang tahanan dari hukuman mati. Raja Mohammed VI mengamputasi hukuman mati menjadi penjara seumur hidup bagi narapidana tersebut. Sementara tiga sisanya diampuni dari sisa hukuman penjara mereka.
Ketiga, membebaskan denda. ‘Pengampunan kerajaan’ pada Maulid Nabi tahun ini juga membatalkan denda bagi 142 tahanan. 11 narapidana dibebaskan dari denda dan sisa hukuman penjara mereka. Sementara tujuh sisanya masih harus membayar denda.
Namun demikian, tidak ada penjelasan lebih rinci tentang nama-nama atau identitas para tahanan tersebut. Pada Idul Fitri lalu, Raja Mohammed VI juga mengampuni 707 narapidana. Sementara Raja Mohammed VI memberikan ampunan kepada 889 tahanan, termasuk 184 tahanan Hirak Rif, pada Idul Adha lalu. [Muhammad Khaerul Muttaqien]



















