Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Kementerian Agama agar saat memperingati HUT Kemerdekaan RI dan menyambut Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah, tidak memberi kado buruk kepada umat Islam, berlaku tidak adil dan diskriminatif dengan rencana menerapkan sertifikasi penceramah hanya untuk umat Islam. Umat yang sangat berjasa dalam menyelamatkan keutuhan RI dengan memberikan pengorbanan dan hadiah dengan bersedia memenuhi tuntutan mengubah Sila 1 Pancasila menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga selamatlah keutuhan RI yang baru saja diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.
HNW menyebutkan, sikap Menag yang akan melakukan sertifikasi secara diskriminatif dengan hanya menyertifikasi penceramah agama Islam, telah ditolak dan dikritisi oleh tokoh non-Muslim seperti Christ Wamena.
Menurut HNW, jika pun sertifikasi diadakan, penerapannya harusnya ditujukan untuk penceramah dari semua agama, agar keadilan bisa ditegakkanlah, umat tidak saling mencurigai, dan agar prinsip beragama yang moderat, toleran, dan inklusif betul-betul menjadi komitmen bagi semua penceramah dari semua agama.
“Menteri Agama jangan diskriminatif terhadap umat Islam, dan harus berlaku adil sesuai Sila ke-2 dan ke-5 Pancasila. Bila program sertifikasi itu akan dilaksanakan juga, haruslah profesional, amanah, adil, tidak diskriminatif, apalagi juga dengan politisasi. Karena program Pemerintah harusnya untuk semua warga negara secara adil, untuk penceramah semua agama secara adil dan amanah. Apalagi Pak Menteri Agama pernah menyatakan bahwa dirinya bukan Menteri Agama Islam, melainkan Menteri Agama-agama,” demikian disampaikan HNW dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (19/8).
HNW yang juga anggota Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan Kemenag menyampaikan bahwa sekali pun mendukung Islam wasathiyah (moderat) dan tasamuh (toleran), dan menolak radikalisme tapi wacana sertifikasi dai yang diskriminatif dan tidak profesional yang sudah bergulir sejak 2015 merupakan wacana yang berlebihan. Hal itu, menurutnya, malah bisa menjadi tidak moderat dan tidak toleran.
“Lebih baik hadirkan keteladanan soal toleransi dan moderasi antara lain dengan kebijakan-kebijakan, juga dengan membuka ruang dialog, jika tujuannya memang ingin mencegah radikalisme dan menghadirkan ceramah/penceramah agama yang moderat, toleran dan tidak radikal. Dan kalaupun program tersebut hendak diterapkan, maka harusnya diberlakukan kepada juru dakwah dari semua agama, dan seleksinya dilakukan secara transparan, menggunakan ukuran-ukuran yang dibenarkan oleh ajaran masing-masing agama, serta ketentuan hukum yang berlaku di NKRI,” papar mantan Ketua MPR RI itu.
Ia mengaku heran dengan “ngototnya” Kemenag, sebab program sertifikasi penceramah sejatinya tidak ada dalam Janji Kampanye Presiden Jokowi. Juga tidak menjadi Kegiatan Prioritas Rencana Kerja Pemerintah/Kemenag 2020 sebagaimana yang sudah disampaikan ke DPR, baik pada akhir 2019 maupun pada April 2020 setelah refocussing kegiatan akibat COVID-19. Dirinya justru khawatir program yang diskriminatif ini bisa menimbulkan kecurigaan kepada Pemerintah, saling curiga di kalangan penyebar agama-agama, juga meresahkan kalangan dai Islam.
Apalagi bila program itu bisa ditunggangi/digunakan untuk menyulitkan dai dan umat Islam, padahal mereka dahulu justru sangat berjasa memperjuangkan kemerdekaan RI sekalipun dituduh sebagai kelompok radikal oleh penjajah Belanda. “Umat Islam bahkan sangat toleran, memenuhi tuntutan kalangan minoritas, dengan persetujuan mengubah Sila ke-1 menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.”
“Kini, masih dalam momentum peringati HUT Kemerdekaan RI ke-75, dan menyambut Tahun Baru Islam 1442 H, sangat disayangkan. Apalagi di tengah belum mampunya Pemerintah melaksanakan kewajiban terkait COVID-19, Menteri Agama tidak memberikan kebijakan yang menenteramkan sebagai salah satu terapi mengatasi COVID-19, Menteri Agama malah akan membalas hadiah dan pengorbanan umat Islam dulu itu, dengan akan memberikan “hadiah” yang justru meresahkan, karena program sertifikasi yang sudah diumumkan itu diskriminatif dan tidak adil, sekalipun dengan dalih untuk mencegah radikalisme, intoleransi, dan lain-lain, tetapi hanya diwacanakan pemberlakuannya bagi penyebar-penyebar atau dai Muslim, apalagi bila itu juga dilakukan dengan cara-cara yang intoleran dan diskriminatif,” tegasnya.
Komentar HNW itu disampaikan karena Menteri Agama pada Kamis (13/8) menggulirkan kembali wacana program sertifikasi dai dengan alasan sudah dibahas bersama dengan Wakil Presiden. Wacana ini sudah muncul sejak Kementerian Agama periode sebelumnya dan ditolak oleh berbagai kalangan umat Islam karena diskriminatif, tidak adil dan tendensius. “Dan yang sekarang pun juga ditolak, bahkan oleh sebagian kalangan non-Muslim,” pungkas HNW. []
























