Jakarta, Gontornews — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah penyaluran pinjaman online melalui fintech menembus Rp 44,80 triliun per Juni 2019. Jika dibandingkan dengan awal tahun, jumlah itu meningkat 97,68 persen.
Seperti dirilis cnnindonesia.com, jumlah pinjaman online itu mengalir ke 9.743.679 rekening peminjam (borrower) atau naik 123,51 persen. Peminjam terbanyak ada di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp 14,78 triliun. Lalu Jawa Barat Rp 11,38 triliun dan Jawa Timur Rp 4,91 triliun.
Sedangkan akumulasi pemberi pinjaman (lender) sebanyak 498.824 rekening atau meningkat 140,39 persen. Pemberi pinjaman terbanyak ada di DKI Jakarta. Lalu Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera Utara.
Total perusahaan fintech terdaftar atau berizin mencapai 113 entitas, terdiri dari 107 fintech konvensional dan 6 fintech berbasis syariah. Dari jumlah itu, 109 entitas ada di Jabodetabek. Sisanya ada di Bandung, Lampung, dan Surabaya.
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Dr KH Cholil Nafis meminta pemerintah memblokir aplikasi pinjaman online. Sebab bunga pinjaman yang tinggi menyengsarakan masyarakat.
“Baru saja ada yang curhat kalo dirinya kelilit Pinjaman online (pinjol). Dari awalnya pinjam 500 rb jadi 6 jt. Benar-benar bikin benjol dg bunganya 24% setiap bulan. Segera pemerintah memblokir semua aplikasi pinjol itu krn sdh terbukti menyengsarakat umat bahkan ada yg bunuh diri,” kata Kiai Cholil melalui Twitternya, Senin (12/8).
Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Apabila zina dan riba telah tampak di suatu kampung, sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah bagi mereka.” (HR ath-Thabarani dan al-Hakim). [RM]





















