Surabaya, Gontornewws — Ribuan Pondok Pesantren (Ponpes) di Jawa Timur belum terdaftar di Pusat Data Pondok Pesantren (PDPP) Kementerian Agama (Kemenag). Kondisi itu mengakibatkan Ponpes yang belum terdaftar tidak mendapat fasilitas dari pemerintah sehingga sulit berkembang.
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Ahmad Firdaus Febrianto mengatakan, dari data PPDP hanya ada sekitar lima ribu Ponpes yang terdaftar. “Kalau diukur data formal yang ada di PDPP tidak banyak dan sampai empat ribu sampai lima ribu. Kalau kondisi riil menurut NU saja mencapai 12 ribu. Belum lagi yang di Muhammadiyah, LDII,” jelas Ahmad Firdaus dilansir jawapos.com.
Selain tidak mendapatkan fasilitas pemerintah, politisi Partai Gerindra itu khawatir kalau ijazah santri alumni Ponpes yang belum terdaftar itu tidak akan diakui oleh pemerintah. Pasalnya, dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, ijazah siswa yang diakui adalah apabila pesantren yang bersangkutan terdaftar di Kemenag.
“Persoalan yang kemarin muncul ijazah pesantren tidak bisa melamar kerja atau masuk di perguruan tinggi artinya itu bisa, cuma persoalannya juga ditambahi kata terdaftar tadi makan akan sulit,” tandasnya.
Karena itu, ke depan melalui Raperda Pengembangan Pesantren, fraksi Gerindra akan mendorong pendataan ulang terhadap Ponpes yang ada di Jatim.
Dia berharap agar pemerintah mempermudah persyaratan administratif, agar semua Ponpes di Jatim bisa mendapatkan fasilitas yang merata dari pemerintah.
“Kita belum mendapat data resminya dan mana saja yang masuk dimana maka kalau kurang harus ada dorongan bagi Ponpes untuk mengajukan pendaftaran. Kalau persyaratan administratif harus dipermudah,” pungkasnya. [fathur]
























