Yangon, Gontornews — Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menyerukan kepada Masyarakat Internasional memutuskan hubungan termasuk embargo senjata terhadap tentara Myanmar atas pelanggaran hak asasi manusia yang mereka lakukan terhadap Muslim Rohingya di negara bagian Rakhine.
Dalam sebuah laporan yang diterbitkan pada hari Senin (5/8), misi pencarian fakta PBB menjelaskan tentara Myanmar menyerbu desa-desa di negara bagian Rakhine Myanmar, para tentara Myanmar membantai ribuan orang.
“Mereka (Tentara Myanmar) membakar hidup-hidup orang-orang, memperkosa wanita dan anak-anak,” tulis laporan tersebut seperti dikutip Aljazeera.
Laporan setebal 111 halaman tersebut menambahkan jika seminggu setelah melakukan pelanggaran HAM tersebut, kepala militer negara itu mengundang bisnis lokal ke upacara donasi untuk mendukung kampanye berdarah yang dilakukan terhadap etnis Rohingya.
Upacara yang digelar September 2017 lalu, Jenderal Senior Min Aung Hlaing berhasil mengumpulkan lebih dari $ 1,4 juta.
“Itu hanyalah satu contoh bagaimana militer Myanmar telah mengeksploitasi jaringan besar ikatan bisnis untuk mendanai operasi brutal terhadap kelompok etnis,” tulisnya lagi.
Untuk itu, laporan yang dibuat oleh sebuah panel yang terdiri dari tiga ahli hukum meminta komunitas internasional memutuskan semua hubungan dengan Tatmadaw (militer Myanmar) dan mendesak uuntuk memberikan sanksi keuangan, embargo senjata dan boikot konsumen.
Salah satu anggota Panel, Christopher Sidoti mengatakan Laporan investigasi PBB tersebut mencoba untuk memberi peluang bagi siapapun yang ingin berpartisipasi dalam memberikan hukuman bagi para jenderal yang terlibat pelanggaran HAM di Rakhine.
“Kita lakukan sebisa yang kita mampu,” ajaknya.
Laporan tersebut juga telah mengidentifikasi lebih dari 120 bisnis yang terlibat dalam segala hal mulai dari konstruksi, farmasi, pariwisata hingga penambangan permata yang dimiliki oleh dua konglomerat militer yaitu, Myanmar Economic Corporation (MEC) dan Myanmar Economic Holdings Limited (MEHL).
Selain itu, Laporan itu juga menyebutkan sekitar 59 perusahaan asing yang memiliki usaha bersama atau ikatan komersial lainnya dengan perusahaan milik militer Myanmar tersebut.
Perusahaan-perusahaan tersebutlah yang berisiko berkontribusi bahkan dapat dikaitkan dengan, pelanggaran hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter,” kata misi itu.[Devi Lusianawati]





















