Jakarta, Gontornews — RUU P-KS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual) ternyata mengenalkan konsep save sex dan bukan konsep sex secara halal. Artinya, RUU ini memperbolehkan seks bebas asalkan aman.
RUU P-KS ini pun bisa disebut sebagai gerakan sistematis untuk menerapkan SRHR (Sexual and Reproductive Health and Rights). Artinya akan diciptakan lingkungan yang melaksanakan seks bebas, namun tetap didukung dengan penyediaan alat kontrasepsi atau konsultasi KB dan sejenisnya.
Rita Hendrawaty Soebagio MSi, sekretaris umum KMKI (Kajian Muslimah untuk Kemaslahatan Islam), ini menyatakan bahwa hal itu tidak berlebihan.
“Karena sebenarnya sudah sejak lama jejaring pera pengusung RUU P-KS ini berusaha untuk mengenal model pendidikan seksual yang bernama Comprehensive Sexualty Education. “
CSE mengandung banyak permasalahan salah satunya adalah mengajarkan pada peserta didik cara melakukan hubungan seksual secara aman. “Konsep yang dikenalkan adalah konsep safe sex bukan sex yang halal,” pungkasnya kepada Gontornews.com. <Edithya Miranti>





















