Sebagian orang tua ada yang menganggap bahwa membiarkan anak bermain atau memberikan hiburan kepada anak adalah bentuk rasa sayang sekalipun permainan atau hiburan tersebut membuat anak lalai akan kewajibannya seperti solat lima waktu. Bahkan ada yang justru membiarkan anak senang dengan permainannya hanya karena merasa kasihan.
Dalam Fiqih Islam, permainan memiliki dampak baik dan tidak mengandung unsur judi maka hukumnya boleh saja. Kalimat boleh ada yang hukumnya mubah atau bisa juga haram, tergantung dengan kondisi dan dampak yang ditimbulkan oleh si pemain.
Namun demikian, hukum boleh bisa menjadi haram jika permainan tersebut membuat anak kecanduan atau bahkan sampai melupakan kewajibannya, khususnya kepada Allah ‘Azza wa Jalla.
Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Fatawa Mu’ashirah menjelaskan, yaitu:
إن الإدمان على الكومبيوتر ضار جدا للعقل والنظر فيه يضعف الحواس والخير في الإعتدال. وإن أدى السهر على الكومبيوتر الى تضييع فريضة الصلاة كالصبح وغيره صار السهر حراما
Artinya, “Sesungguhnya, kecanduan pada komputer sangat berbahaya bagi akal, melihatnya bisa melemahkan pancaindra (mata), sedangkan yang baik adalah yang sedang-sedang saja. Dan apabila begadang di depan komputer sampai menyebabkan terbengkalainya shalat fardhu, seperti subuh dan yang lain, maka hukumnya haram”.
Maka orang tua yang menyatakan saying terhadap anaknya, harus memiliki sikap tegas kepada buah hatinya, dengan tidak membiarkan anak lalai akan kewajiban hanya untuk sekedar bermain game. Di samping itu, orang tua juga harus tetap berlaku lemah lembut agar anak tidak menjadi keras.
Membiarkan anak terus menerus bermain game adalah sikap yang tidak mendidik bahkan cenderung memanjakan dan bisa merusak anak. Maka Jangan kasihani anak, tapi sayangilah.[devi/mui.or.id]





















