Wellington, Gontornews — Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengumumkan Senin (7/3) bahwa negara itu akan memperluas sanksinya terhadap Rusia.
Ardern, dirilis dw.com, mengatakan bahwa pemerintah akan meloloskan RUU pekan ini yang akan memungkinkan sanksi ekstensif terhadap mereka yang terkait dengan invasi Rusia ke Ukraina.
RUU itu juga bisa melarang masuknya kapal dan pesawat Rusia ke perairan atau wilayah udara Selandia Baru.
Sementara itu Ukraina dan Rusia diperkirakan akan bertemu untuk perundingan putaran ketiga, yang menurut kedua pihak dapat berlangsung pada hari Senin.
Kedua delegasi terakhir bertemu di Belarus untuk dua putaran pembicaraan damai dan sepakat menempatkan koridor kemanusiaan untuk memungkinkan evakuasi dari Mariupol dan Volnovakha.
Upaya untuk mengevakuasi warga Mariupol gagal pada hari Ahad. Rusia dan Ukraina sama-sama saling menyalahkan atas gagalnya gencatan senjata.[]






















