Jakarta, Gontornews – Mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Golkar, Setya Novanto (Setnov), dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider kurungan 6 bulan penjaran oleh Jaksa KPK setelah terbukti melakukan tindakan korupsi pengadaan KTP Elektronik pada tahun anggaran 2011-2012.
“Kami menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwah Setya Novanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (29/3).
Tidak hanya itu, sebagaimana dilansir Antara, Jaksa KPK juga menuntut agar Setnov membayar pidana pengganti senilai 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan subsider 3 tahun kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya.
Sementara itu, penasihat hukum Setnov, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa tuntutan yang ditujukan Setnov amat memberatkan. Meski demikian, Setnov tetap berlapang dada mendengar tuntutan tersebut.
“Dia sebagai warga negara biasa, manusia biasa, beliau terkejut. Tapi beliau lapang dada,” kata Firman di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
“Prinsipnya, kami tetap menghormati tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU termasuk pencabutan hak politik,” tambah Firman.
Secara spesifik, Setnov disebut terbukti menerima uang haram sebesar 7,3 juta dolar AS dan sebuah jam tangan bermerek Richard Mille senilai 135 dolar AS dari proyek E-KTP. Akibat korupsi E-KTP tersebut, negara merugi hingga Rp 2,3 triliun. [Mohamad Deny Irawan]