Di tengah situasi bangsa Indonesia menghadapi pandemi corona, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kepada Presiden Republik Indonesia.
Naskah Akademik dan draf RUU HIP tersebut mendapat respons gegap gempita dari masyarakat luas. Pasalnya, RUU HIP dipandang menyalahi hierarki perundang-undangan di negara Republik Indonesia.
Presiden Jokowi menyampaikan pesan kepada DPR agar menunda pembahasan RUU HIP tersebut, untuk menampung suara masyarakat. Sesungguhnya nomenklatur yang dikenal dalam nota Presiden atas usulan DPR adalah diterima atau ditolak.
Para pakar berpendapat bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber hukum di Negara Republik Indonesia. Bagaimana mungkin Pancasila diatur dalam sebuah Undang-Undang yang kedudukannya bahkan di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945?
Ditengarai bahwa RUU HIP mengandung unsur penyelewengan Pancasila, karena mengusung ide pemerasan Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila.
RUU HIP juga tidak menyertakan Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Larangan Partai Komunis sebagai konsideran menimbangnya. Hal itu memperkuat dugaan adanya usaha mendiskreditkan sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Penyusun Naskah Akademik dan draf RUU HIP patut dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.
Bangsa Indonesia wajib mempertahankan Pancasila dan menyadari naifnya keberadaan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila.
Pancasila tidak memerlukan Undang-Undang Haluan Ideologi, karena pada hakikatnya Haluan Ideologi Pancasila adalah Undang-Undang Dasar 1945.






















