Singapura, Gontornews — Pemerintah melalui Menteri Hukum Singapura, K Shanmugam, mengatakan bahwa Pemerintah Singapura telah memperbaharui undang-undang obat terlarang. Melalui undang-undang ini pula, Pemerintah Singapura memungkinkan untuk memberikan hukuman mati bagi siapa saja yang melakukan kejahatan narkoba dalam tingkat lanjut.
“Kami telah melihat peningkatan jumlah kedatangan orang dari negara-negara untuk mencoba masuk (ke Singapura) sebagai jalur lalu lintas (narkoba),” kata Shanmugam sebagaimana dilansir Reuters.
Sementara itu, kelompok hak asasi manusia, Liberty, mengingatkan bahwa eksekusi hukuman mati di Singapura terkait kasus narkoba belum dapat dilaksanakan karena pihak terdakwah sempat mengajukan pengampunan kepada Presiden Singapura meski ditolak.
Lembaga hak asasi manusia yang bermarkas di Malaysia tersebut mengatakan bahwa 10 narapidana narkoba di Singapura tidak mendapatkan grasi dari Pemerintah Singapura. Mereka menduga Singapura tengah mempersiapkan pesta eksekusi.
“Ini menunjukkan bahwa Singapura sedang mempersiapkan pesta eksekusi dan sama sekali mengabaikan norma-norma hukum internasional (yang berlaku) dan pendapat dunia yang layak,” ujar kelompok HAM Liberty.
Singapura, lanjut K Shanmugam, memastikan bahwa pihaknya akan mengadakan sederet eksekusi yang lebih banyak dari sebelumnya. Hal ini dilakukan mengingat, dalam beberapa tahun k belakang, Singapura tengah meninjau tentang hukuman mati pengedar narkoba.
“Di tempat-tempat di mana mereka melegalkan ganja, kejahatan telah meningkat. Biaya medis dan biaya rawat inap telah meningkat secara signifikan jauh lebih besar dari pada pajak yang mungkin diterima oleh sebuah negara,” kata Shamugam mengomentari sikap Thailand yang siap menjadikan ganja sebagai medis.
“Dengan mengesampngkan biaya ekonomi, rupanya biaya sosial dalam hal kehidupan, trauma dan keluarga juga sangat signifikan,” pungkasnya. [Mohamad Deny Irawan]





















