Jakarta, Gontornew — Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menekankan bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan salah satu instrumen kebijakan teknis yang sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen dalam negeri. Penerapan SNI juga dapat mencegah beredarnya produk-produk yang tidak bermutu di pasar domestik termasuk membendung produk impor.
Kementerian Perindustrian telah menerbitkan regulasi Peraturan Menteri Perindustrian dalam upaya pelaksanaan SNI secara wajib bagi produk industri nasional agar berdaya saing. βSNI sifatnya mutlak kalau kita mau masuk menjadi bangsa industri,β tegas Airlangga kepada wartawan Β di Jakarta, Senin (24/10).
Menurut Menperin, penentuan standar pada suatu produk industri memerlukan prasarana teknis dan institusi pendukungnya. βUntuk itu, kami harapkan Sucofindo dapat berkontribusi dalam penerapan SNI malalui kompetensi dan pengalamannya di bidang inspeksi, supervisi, sertifikasi, audit, danΒ assessmentΒ yang ditunjang dengan laboratorium terintegrasi serta layanan yang prima,β tuturnya.
Menperin juga meminta kepada Sucofindo agar menyediakan laboratorium uji khususnya untuk wilayah Indonesia timur. βKami juga mendorong Sucofindo dapat bekerjasama dengan Balai Besar maupun Baristand industri yang dimiliki Kemenperin dalam penyediaan laboratorium uji SNI atau melalui berbagai program pelatihan,β ujarnya. [Muhammad Khaerul Muttaqien/Rus]



















