Jakarta, Gontornews—Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1437H/2016M telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan telah diundangkan sejak Jumat (13/5). Keppres ini mengatur BPIH yang meliputi biaya penerbangan, pemondokan di Mekkah, dan biaya hidup.
Berbeda dengan sebelumnya, penetapan BPIH tahun ini menggunakan mata uang rupiah, bukan dolar. Adapun besaran BPIH 1437/2016 per embarkasi sebagaimana diatur dalam Keppres 21 Tahun 2016 ini adalah sebagai berikut:
Embarkasi Aceh Rp 31.117.461, Embarkasi Medan Rp 31.672.827, Embarkasi Batam Rp 32.113.606, Embarkasi Padang Rp 32.519.099, Embarkasi Palembang Rp32.537.702, Embarkasi Jakarta Rp 34.127.046, Embarkasi Solo Rp 34.841.414, Embarkasi Surabaya Rp 34.941.414, Embarkasi Banjarmasin Rp 37.583.508, Embarkasi Balikpapan Rp 37.583.508, Embarkasi Makassar Rp 38.905.808, dan Embarkasi Lombok Rp 37.728.961.
Sebelumnya, setelah melalui proses pembahasan yang intensif, Sabtu (30/4), Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1437/2016 dengan  rata-rata sebesar Rp 34.641.304 atau senilai USD 2.585 dengan kurs Rp 13.400 per dolar AS. Artinya, jika dibandingkan biaya haji tahun sebelumnya yang USD 2.717, BPIH tahun ini turun sebesar USD 132.
Setelah Keppres BPIH ini ditandatangani Presiden, maka tahapan persiapan pelaksanaan ibadah haji selanjutnya adalah pelunasan BPIH Reguler yang waktunya akan segera diumumkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Pembayaran BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah sesuai dengan yang sudah ditetapkan.
BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Ditjen PHU sudah merilis daftar nama nomimasi jamaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1437/2016. [Fathurroji/Rus]