Jakarta, Gontornews–Tempat hiburan malam di Jakarta kembali bernasib sama dengan Hotel Alexis. Diskotek Exotic milik PT Exotic Paradise, yang berada di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat akhirnya ditutup.
Diskotek bernama beken, Exo itu dipastikan tidak bisa lagi beroperasi. Sebab, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, telah mengeluarkan surat pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) terhadap PT Exotic Paradise.
“Jadi kan, kami sudah terima surat dari Dinas Pariwisata dan harus ditindaklanjuti. Kan, kita sudah ditindaklanjuti, kita cabut dan suratnya sudah kita sampaikan manajemen kedua,” kata Kepala PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi, Jumat (13/4).
Edy menuturkan, bukti penutupan tempat hiburan itu terkait dengan adanya peredaran barang narkotika yang berhasil diungkap jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN).
Tetapi, dia tidak menyebutkan apakah penutupan diskotik malam itu ada bukti perdagangan orang di tempat tersebut. “Narkoba itu pelanggaran berat, itu sudah lebih dari cukup untuk penutupan,” ujarnya.
Kata dia, surat penutupan klub malam PT Exotic Paradise itu sudah disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
“Sudah, Polisi Pamong Praja sudah, sudah koordinasi,” katanya.
Surat dari Dinas PTSP dengan nomor 3262/-I.858.25 telah dilayangkan kepada Direktur PT Exotic Paradise Exotic 5,6,7, Jalan Pangeran Jayakarta Dalam No.72 A Kompleks Mangga Besar Permai, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, pada Kamis 12 April 2018. [Fathurroji]



















