Dubai, Gontornews — Pihak berwenang di negara-negara Teluk Arab seperti Kuwait dan Uni Emirat Arab (UEA) memperingatkan bahaya keamanan permainan aplikasi smartphone baru Pokemon Go.
Kementerian Dalam Negeri Kuwait, mengatakan, pengguna harus menahan diri untuk mengarahkan kamera ponsel saat menangkap Pokemon di lokasi penting seperti depan istana, masjid, fasilitas minyak, dan pangkalan militer.
Wakil Menteri Dalam Negeri Kuwait, Suleiman al-Fahd menegaskan, permainan ini berbahaya karena melibatkan pemanfaatan kamera dalam jarak yang dekat pada sebuah objek. Ponsel pintar pengguna disebutnya mentransfer gambar pada situs milik pihak ketiga.
“Kementerian Dalam Negeri telah menginformasikan petugas keamanan untuk tidak mentoleransi kepada siapa saja pemain yang mendekati tempat terlarang, sengaja atau tidak,” kata Fahd dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Reuters.
Resmi diluncurkan di lima negara-negara Barat, Nintendo Co Ltd ini (7974.T), Pokemon Go direncanakan akan dirilis ke-200 lebih negara.
Permainan ini memanfaatkan aplikasi dengan terkoneksi VPN atau toko aplikasi asing, pengguna di Timur Tengah menjadi kecanduan Pokemon, sehingga banyak orang berjalan sambil melihat layar polsel untuk mencari “monster saku” itu.
Sekarang ini, makhluk berwarna-warni telah terlihat di landmark seperti piramida Mesir dan Masjid al-Aqsha Palestina.
Pada 2001, ulama Mesir berpengaruh Mufti Besar Nasser Farid Waseel mengeluarkan fatwa yang melarang Pokemon. Fatwa itu menyebutkan bahwa permainan tersebut memberikan berbagai efek buruk di antaranya mengajarkan anak-anak berjudi, dan menampilkan simbol-simbol Zionis serta Masonik.
Beberapa ulama lainnya menganggap permainan Pokemon hanya menghabiskan waktu dan menyebabkan gangguan psikologis.
UEA Telekomunikasi Regulatory Authority dalam sebuah pernyataan mengatakan, dengan alasan keamanan, negara ini akan membatasi pengguna Pokemon.
“Penjahat dapat menyebarkan perangkat lunak berbahaya yang menyamar sebagai aplikasi ini. Pengguna aplikasi ini dapat merusak sistem operasi ponsel pintar atau memata-matai pemiliknya,” kata pernyataan itu. [Ahmad Muhajir/Rus]